IBADAH DAN MUAMALAH
“ PERNIKAHAN DALAM ISLAM “
![]() |
DISUSUN OLEH :
IKER RUGIA
DOSEN :
A.MUALIF
S.pd.I, MA
PROGRAM
STUDI ILMU AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
ISLAM KUANTAN SINGINGI
TALUK
KUANTAN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahnya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan
Makalah ini yang berjudul “Munakahat/Pernikahan
dalam islam” sebagai tugas saya menyadari bahwa
keberhasilan saya
ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan
semangatnya kepada saya.
Saya
menyadari bahwa dalam penulisan Makalah ini masih banyak terdapat kekurangan.
Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun senantiasa saya nantikan, agar dalam
penulisan Makalah berikutnya lebih baik. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat
bagi yang membacanya.
i
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar.................................................................. i
Daftar isi............................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
............................................................ 1
1.2
Tujuan........................................................................ . 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian.................................................................... 2
2.2 Hikmah
Pernikahan.................................................... 3
2.3 Tujuan Pernikahan Dalam Islam................................. 4
2.4 Hukum Nikah............................................................... 7
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................ 11
3.3
Saran..................................................................... 11
3.4
Daftar pustaka....................................................... 12
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita
memandangnya dari dua buah sisi. Dimana
pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain
adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut
pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan
dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga
memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang
harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini,
kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah
menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia
adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan merupakan satu hal yang sangat
menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan
ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat
membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti
pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan
sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi
manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia di dalam nya. Smua
hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan
cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
1.2. Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk
mengetahui makna dari pernikahan itu
2.
Untuk
memahami hikmah, hukum-hukum, dan tujuan pernikahan
3.
Agar bisa
memilih pasangan hidup dengan tepat menurut pandangan islam
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pernikahan
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah
berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki
dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah,
menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di
dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud
perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan,
menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Adapun
nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan
badan itu hanya metafora saja.
Islam adalah agama yang syumul
(universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah
pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah
yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan
sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam
masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari
kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala
resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam
mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun
tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana
namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah
kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan
adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi
apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak
mengikuti sunnah rosul
2
Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya
dua insane dengan jenis berbeda yaitu
laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian
atau akad.
Suatu
pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah
mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan
inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena
keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.
2.2. Hikmah Pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses
keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut, darigenerasi ke generasi.
Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta
menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk
mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong
dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk
mengerjakan tugas didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik
anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan
kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.[1][3]
Adapun hikmah yang lain dalam
pernikahannya itu yaitu :
a)
Mampu menjaga kelangsungan hidup
manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b)
Mampu menjaga suami istri terjerumus
dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari
sesuatu yang diharamkan.
c)
Mampu menenangkan dan menentramkan
jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d)
Mampu membuat wanita melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
2.3. Tujuan Pernikahan
dalam Islam
1.
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk
memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan),
bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang
ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain
sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2.
Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam
di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan
keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.
Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif
untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat
dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian
berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan
pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak
mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi
dirinya”.
3.
Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa
Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak
sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat
berikut :
4
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu
boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan
kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang
diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka
janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah
mereka itulah orang-orang yang dhalim.”
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at
Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup
menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat
Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah
thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin
dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka
tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali,
jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami
istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya
rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.
4.
Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah
kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini,
rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di
samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi
istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
5
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian
termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan
bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya
terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam
menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan
selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”.
Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di
tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
5.
Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan
mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu
pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak
dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka
beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya
sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang
berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya
keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam
yang benar.
6
2.4. Hukum Nikah
Nikah merupakan ini lah ,nakta’iraysid gnay nalama : TWS hallA namrif adap nakrasadid
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3)
Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 :
·
Wajib kepada orang yang mempunyai
nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan
sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu
membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
·
Sunat kepada orang yang mampu tetapi
dapat mengawal nafsunya.
·
Harus kepada orang yang tidak ada
padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
·
Makruh kepada orang yang tidak
berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi
kemudaratan kepada isteri.
·
Haram kepada orang yang tidak
berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa
(lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia
menikah.
7
v Memilih Jodoh Menurut Islam
Setiap orang yang berumah tanggah
tentu mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga yang sakinah mawadah
warakhmah. Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga didunia dapat menjadi
diri dan keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali kasus peceraian keluarga
dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin berkembang ini. Alasan dalam
peceraian itu bermacam-macam, dari alas an pendapatan istri lebih besar dari
pada suami, selingkuh dengan adanya orang ke tiga, kekerasan dalam rumah
tanggah, dan lain-lain.
Maka dari itu dalam membanggun
mahligai surge rumah tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat memilih
jodoh. Islam mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu harus
berhati-hati baik laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa depan
kehidupan rumah tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih suami
maupun istri. Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kriteria
dalam memilih pasangan hidup yang baik.
Dasar firman Allah SWT yang
berbunyi :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu,
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
mengetahui.”(An-Nisa’,
31)
Dan dari sabda Rasullah yang artinya :
“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau
bersabdah : sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu :
harta, nasab, kecantikan, dan agamanya, maka perolehlah yang mempunyai agama
maka akan berdeburlah tanganmu.”[2][6]
Dalam memilih istri hendaknya
menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab
Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih
jodoh :
a) Baik agamanya : hendaknya ketika memilih istri
itu harus memperhatikan agama dari sisi istri tersebut.
b) Luhur budi pekertinya : seorang istri yang luhur budi
pekertinya selalu sabar dan tabah menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi
dalam perjalanan hidupnya.
c) Cantik wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung
menyukai kecantikan begitu pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai
kesolehahhan prilaku membuat pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih
sayangnya kepadanya, untuk sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat
pasangan kita masing-masing.
d) Ringan maharnya : Rasullullah bersabda : “salah
satu tanda keberkahan perempuan adalah cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan
murah maharnya.
e) Subur : artinya cepat memperoleh keturunan
dan wanita itu tidak berpenyakitan.
f)
Masih
perawan
: jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang gadis.
Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi seorang janda :
“alangkah baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-main
dengannya dan ia dapat bermain-main denganmu.”
g) Keturunan keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah
besabda : “jauhilah dan hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”.
Maksudnya : seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat.
h) Bukan termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat
sebuah pernikahan menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan
darah yang sangat dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak, kehormatan
dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya maka istrinya maka ia
menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia menceraikan dengan baik.
Rasullah bersabda :”barang siapa mengawinkan anak perempuannya denga
orang yang fasik makasungguh dia telah memutuskan hubungan persaudaraan.”
9
Seorang laki-laki berkata kepada hasan bin ali, “sesungguhnya
saya memiliki seorang anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar
saya dapat menikahkan untuknya ?” hasan menjawab :”nikahkanlah dia dengan
seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia akan
memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia tidak mendoliminya.
10
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
1.
Arti dari
pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu
ikatan dengan perjanjian atau akad.
2. Hikmah dalam pernikahannya itu yaitu :
a. Mampu menjaga kelangsungan hidup
manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b. Mampu menjaga suami istri terjerumus
dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari
sesuatu yang diharamkan.
c. Mampu menenangkan dan menentramkan
jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d. Mampu membuat wanita melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan
3. Tujuan pernikahan :
a) Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri
Manusia Yang Asasi
b) Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
c) Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang
Islami
d) Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada
Allah
e) Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
3.2. Saran
Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan,
baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk
memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya
salah dan lupa.
11
Daftar pustaka
Rafi Baihaqi, Ahmad, Membangun
Surga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006)
At-tihami, Muhammad, Merawat
Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel Mulia, 2004)
Muhammad ‘uwaidah, Syaikh Kamil, Fiqih Wanita,
(Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)
12
kurang enak refrensinya kosong.
BalasHapus