KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah kami yang berjudul “Administrasi Kependudukan”Pada makalah ini kami banyak
mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak
.oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih
sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat
jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima
kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…
Taluk Kuantan, Juli 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar............................................................................................................. i
Daftar
Isi...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Malah............................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN.............................................................................................. 3
2.1
Filosofis Administrasi Kependudukan............................................................ 3
2.2 Kebijakan Dalam Admisitrasi
Kependudukan................................................ 5
2.3 Dari Penduduk Untuk Penduduk...................................................................... 5
BAB
III PENUTUP...................................................................................................... 8
3.1 Kesimpulan...................................................................................................... 8
DAFTARPUSTAKA.................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen
dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan
Sipil, pengelolaan
informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Informasi
administrasi kependudukan memiliki nilai strategi bagi penyelenggara
pemerintahan, pembangun dan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu
pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkordinasi dan
berkesinambungan, sehingga untuk menjamin akan stabilitas pelayanan
kepada masyarakat dibidang kependudukan sehingga pemerintah menetapkan
kebjiakan akan sistem informasi administrasi kependudukan dan akta catatan
sipil.
Administrasi
Kependudukan dari Aspek Hak Keperdataan Gagasan menyusun suatu sistem
administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data-informasi
kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Karena sampai saat
ini, peraturan perundang-undangan yang mendukungnya masih terpisah-pisah, berjalan
sendiri-sendiri tanpa ada kaitan satu dengan lainnya. Perwujudan suatu sistem
memang sangat didambakan oleh masyarakat. Bahkan sebagai ciri dari
penyelenggaraan negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat.
Pencatatan sipil
merupakan hak dari setiap warga negara dalam arti hak memperoleh akta autentik
dari pejabat negara. Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah
akta bagi dirinya dalam menopang perjalanannya dalam "mencari
kehidupan". Betapa tidak ! Anak lahir tanpa akta kelahiran, ia akan
memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki pendidikan. Demikian pula dalam
masalah perkawinan, kematian, dan status anak. Banyak manfaat yang membawa
akibat hukum bagi diri seseorang. Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh
pejabat Kantor Catatan Sipil, memiliki arti yang sangat besar di kemudian hari,
manakala terjadi sesuatu. Misalnya untuk kepentingan menentukan ahli waris,
menentukan dan memastikan bahwa mereka adalah mukrimnya, atau dapat memberi
arah ke pengadilan mana ia mengajukan cerai dan lain-lain yang tanpa disadari
akta-akta tersebut sangat penting artinya bagi kehidupan sesseorang.
1.2 Rumusan
Masalah
Pemerintah kabupaten/kota harus segera meninjau Perda yang
telah dibuat dan merubahnya agar pelaksanaan pelayanan kartu tanda penduduk dan
akta catatan sipil pelayanan diperpendek dengan pusat pelayanan pembuatan
dilaksanakan ditempat kecamatan.
Pemerintah Kabupaten/kota perlu memikirkan tentang pengurangan
biaya/retribusi kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dan jika perlu,
pelayanan dan retribusi ditiadakan, atau digratiskan terutama kepada warga yang
kurang mampu.
Pemerintah kabupaten dalam menetapkan Perda tentang kartu
tanda penduduk dan akta catatan sipil perlu adanya sangsi yang tegas dan jelas
jika seseorang tidak memiliki kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
Dalam setiap pelayanan kebutuhan masyarakat agar pemerintah
harus menjadikan kartu tanda penduduk sebagai syarat dalam pelayanan urusan dan
kebutuhan masyarakat yang dilayani.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Defenisi Administrasi
Kependudukan
Administrasi
meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh pejabat-pejabat eksekutif
dalam suatu organisasi, yang bertugas mengatur, memajukan dan melengkapi usaha
kerjasama sekumpulan orang yang sengaja dihimpun untuk mencapai tujuan
tertentu. Pengertian Administrasi dalam
arti sempit dan luas yaitu :
1.
Arti sempit: berasal dari
kata Administratie (bahasa Belanda ),
yang meliputi kegiatan catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, ketik
mengetik, agenda dsb, yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work).
Dengan demikian tata usaha adalah bagian kecil kegiatan dari Administrasi.
2.
Arti luas: berasal dari kata
Administration (bahasa Inggris),
yakni rangkaian kegiatan / proses kegiatan usaha kerja sama sekelompok orang
untuk mencapai tujuan tertentu secara efesien
Kependudukan berkata dasar penduduk yang mempunyai
arti yaitu orang yang tinggal di daerah
tersebut atau orang yang secara hukum berhak
tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi
untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi
memilih tinggal di daerah lain.
Para ahli biasanya membedakan antara ilmu kependudukan
(demografi) dengan studi-studi tentang kependudukan (population studies).
Demografi berasal dari kata Yunani demos – penduduk dan Grafien – tulisan atau
dapat diartikan tulisan tentang kependudukan adalah studi ilmiah tentang
jumlah, persebaran dan komposisi kependudukan serta bagaimana ketiga faktor
tersebut berubah dari waktu ke waktu. Ilmu demografi juga ada yang bersifat
kuantitatif dan yang bersifat kualitatif
Demografi yang bersifat kuantitatif (kadang-kadang
disebut Formal Demography–Demography Formal) lebih banyak menggunakan
hitungan-hitungan statistik dan matematik. Tetapi Demografi yang bersifat
kualitatif lebih banyak menerangkan aspek-aspek kependudukan secara deskriptif
analitik.
Sedangkan studi-studi kependudukan mempelajari secara
sistematis perkembangan, fenomena dan masalah-masalah penduduk dalam kaitannya
dengan situasi sosial di sekitarnya. Ilmu kependudukan yang perlu mendapat
perhatian kita sekarang adalah lebih menyerupai studi antar disiplin ilmu yang
dipadu dengan analisis demografi yang lazim diberi istilah Demografi Sosial.
Dalam sosiologi, penduduk
adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Kependudukan adalah hal-hal / sifat-sifat sebagai
penduduk; urusan mengenai penduduk.(Kamus besar Bahasa Indonesia, 1996, hal:
245). Kependudukan
adalah hal yang berkaitan dengan jumlah, pertumbuhan, persebaran, mobilitas,
penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan, yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan ( uu
No. 23 Th 2006).
Ilmu Kependudukan dimaksudkan untuk
memberikan pengertian yang lebih luas dari pada demografi, karena sejumlah ahli
demografi telah menggunakan istilah
demografi untuk menunjuk pada demografi
formal, demografi murni, atau kadang-kadang demografi teoritis.
Pengertian
administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban
dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan
catatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain.
Hakikat
administrasi kependudukan adalah pengakuan Negara terhadap hak public (
domisili, pindah dating ) dan hak sipil ( 12 sektor penting ) penduduk dibidang
administrasi kependudukan. Administrasi
Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak azasi setiap orang di bidang
administrasi kependudukan tanpa diskriminasi melalui pelayanan publik yang
profesional. Pendaftaran penduduk dilakukan dengan pencatatan biodata penduduk,
pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk serta
penerbitan dokumen kependudukan.
Administrasi
Kependudukan dengan system baru tersebut bila berjalan sesuai dengan ketentuan,
dimulai dari kelengkapan biodata penduduk, pencatatan kelahiran, kematian,
pindah dan datang, akhirnya akan mempermudah berbagai urusan yang diperlukan
masyarakat berupa pelayanan publik dan pendayagunaan untuk penetapan kebijakan
pembangunan (antara lain merupakan komponen penting dalam pembuatan indikator
MDGs)
2.2 Kebijakan
Dalam Administrasi Kependudukan
Berbagai Permasalahan dan persoalan yang
dihadapi oleh negara ini sebagai suatu satu kesatauan yang utuh dan tak
terpisahkan. Permasalahan ekonomi, politik dan keadilan serta permasalahan
lainnya sehingga dalam rangka untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan
seluruh rakyat indonesia diperlukan berbagai aturan tanpa terkecuali. peran
pemerintah sebagai penentu arah kebijakan sangat diperlukan supaya dapat
tercapai tujuan bersama. tak terlepas permasalahan kependudukan.
Keadaan penduduk yang ada sangat
mempengaruhi dinamika pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
Jumlah penduduk yang besar dengan segala permasalahannya diperlukan suatu
kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Pemerintah dalam Dalam rangka
pengaturan permasalahan kependudukan Administrasi kependudukan adalah rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan
melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi
administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik
dan pembangunan sektor lain.
Administrasi kependudukan merupakan
kegiatan yang kompleks karena melibatkan banyak instansi dan kepentingan. Dari
beberapa instansi yang terkait, Departemen Dalam Negeri merupakan leading
sector dalam urusan kependudukan.Kebijakan departemen inilah yang
mereflesikan kebijakan administrasi kependudukan di Indonesia. Selain itu,
implementasi kebijakan ini dapat dilihat dari penyelenggaraan administrasi
kependudukan pada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota yang
merupa-kan instansi yang berada di bawah koordinasi DepartemenDalam Negeri.
Sejak tahun 2006, pemerintah telah
menetapkan kebijakan administrasi kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berlaku sejak 29 Desember
2006 dan bertepatan dengan tujuh tahun reformasi penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007, tertanggal 28 Juni 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penduduk secara individu maupun secara
kelompok selalu dikuasai oleh hukum. Hukum menguasai penduduk dalam proses
reproduksi, proses demografi dan proses sosialisasi dalam rangka kelestarian
hidup bermasyarakat. Dalam hal ini hukum dapat berfungsi sebagai pemberi pola
bermasyarakat serta sebagai sarana penata masyarakat . Kebijakan ini merupakan
kebijakan kependudukan yang bersifat nasional terpadu yang melibatkan seluruh
komponen yang terkait. Pengertian administrasi kependudukan yang biasa disebut
dengan singkatan Adminduk dapat ditelusur dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 yang menyatakan bahwa
administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban
dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendafta-ran penduduk,
pencatatan sipil, pengelolaan informasi admi-nistrasi kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Pemerintah Melalui Undang-Undang 23 Tahun
2006 adalah dalam rangka menjalankan fungsi sebagai pembuat kebijakan yang
bertujuan menciptakan ketertiban dan terciptanya suatu keadaan yang kondusif
sehingga dapat menghasilkan suatu data kependudukan yang akurat dan baik dimana
pada akhirnya hasil proses pelaksanaan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh
berbagai pihak dalam rangka pembangunan bangsa ini.
2.3 Dari Penduduk untuk Penduduk
Penataan sistem administrasi kependudukan makin bernilai penting,
apalagi setelah ada berbagai masalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam
pemilihan anggota legislatif dan presiden. Ditambah dengan adanya peristiwa bom
di Hotel J.W. Marriott dan hotel The Ritz-Carlton pada 17 Juli, yang ditengarai
tersangka otak pemboman warga Malaysia Noordin M.Top dapat dengan bebas
mengganti identitasnya dari satu daerah ke daerah lainnya dalam rangka membina
sel-sel terornya.Arti penting kartu tanda penduduk (KTP) makin signifikan
sebagai identitas seorang warga negara.
Acuan hukum untuk penerapan nomor induk kependudukan (NIK) sudah ada
dalam bentuk undang-undang (UU) dan bahkan telah diperjelas dengan sebuah
Peraturan Presiden (Perpres). Pasal 13 UU No 23 Tahun 2009 tentang Administrasi
Kependudukan telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki NIK
(Ayat 1), berlaku seumur hidup (Ayat 2), dan dicantumkan dalam setiap Dokumen
kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor
pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan
dokumen identitas lainnya (Ayat 3).
Dengan demikian NIK harus dapat digunakan dikantor-kantor penerbitan
dokumen resmi yang tersebut di atas. Dasar hukum ini menekankan pentingnya NIK
yang betul-betul valid dan terverifikasi beserta seluruh data-data
penunjangnya. Pasal 6 Perpres Nomor 26 Tahun 2009 menjabarkan lagi bahwa
blangko KTP berbasis NIK itu harus memuat kode keamanan dan rekaman elektronik
yang digunakan sebagai alat verifikasi jati diri dalam pelayanan publik. Dalam
pasal berikutnya (Pasal 7), diterangkan lebih lanjut bahwa rekaman elektronik
yang dimaksud adalah biodata, pas foto, dan sidik jari seluruh jari tangan
penduduk yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian yang telah disebutkan pada pembahasan di atas
maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa:
1.
Dalam peraturan daerah nomor 04 tahun 2006 tentang pembuatan
dan retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil yang
diberlakukan oleh pemerintah belum berjalan sesuai dengan keinginan pemerintah.
2. Pemberian pelayanan kartu tanda
penduduk tidak akan maksimal dan terjumlah kepada semua penduduk jika proses
pembuatan pelayanannya tidak disederhanakan.
3. Masalah pelayanan pemberian kartu
tanda penduduk dan akta catatan sipil sudah menjadi masalah yang harus
mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten/kota.
4. Pemerintah hanya mampu membuat dan
mengesahkan peraturan daerah, tapi belum bisa mendalami tentang efektif tidaknya
pelaksanaan Perda yang dibuat tersebut terhadap masyarakat.
5.
Perubahan
status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan
dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutankepada
Perwakilan Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
UU No. 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
PP No. 37 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
http://www.kependudukancapil.go.id/
http://www.adminduk.depdagri.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar