Senin, 05 Desember 2016

MAKALAH ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Administrasi Kependudukan”Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…
           




                                                                      Taluk Kuantan,   Juli 2016



    Penyusun

 



DAFTAR ISI


Kata Pengantar............................................................................................................. i
Daftar Isi...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
1.1  Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2  Rumusan Malah............................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................. 3
2.1  Filosofis Administrasi Kependudukan............................................................ 3
2.2  Kebijakan Dalam Admisitrasi Kependudukan................................................ 5
2.3  Dari Penduduk Untuk Penduduk...................................................................... 5
BAB III PENUTUP...................................................................................................... 8
3.1  Kesimpulan...................................................................................................... 8
DAFTARPUSTAKA.................................................................................................... 9














BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategi bagi penyelenggara pemerintahan, pembangun dan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkordinasi dan berkesinambungan, sehingga untuk  menjamin akan stabilitas pelayanan kepada masyarakat dibidang kependudukan sehingga pemerintah menetapkan kebjiakan akan sistem informasi administrasi kependudukan dan akta catatan sipil.
Administrasi Kependudukan dari Aspek Hak Keperdataan Gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data-informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Karena sampai saat ini, peraturan perundang-undangan yang mendukungnya masih terpisah-pisah, berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kaitan satu dengan lainnya. Perwujudan suatu sistem memang sangat didambakan oleh masyarakat. Bahkan sebagai ciri dari penyelenggaraan negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat.
Pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara. Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanannya dalam "mencari kehidupan". Betapa tidak ! Anak lahir tanpa akta kelahiran, ia akan memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian, dan status anak. Banyak manfaat yang membawa akibat hukum bagi diri seseorang. Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, memiliki arti yang sangat besar di kemudian hari, manakala terjadi sesuatu. Misalnya untuk kepentingan menentukan ahli waris, menentukan dan memastikan bahwa mereka adalah mukrimnya, atau dapat memberi arah ke pengadilan mana ia mengajukan cerai dan lain-lain yang tanpa disadari akta-akta tersebut sangat penting artinya bagi kehidupan sesseorang.


1.2  Rumusan Masalah
Pemerintah kabupaten/kota harus segera meninjau Perda yang telah dibuat dan merubahnya agar pelaksanaan pelayanan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil pelayanan diperpendek dengan pusat pelayanan pembuatan dilaksanakan ditempat kecamatan.
Pemerintah Kabupaten/kota perlu memikirkan tentang pengurangan biaya/retribusi kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dan jika perlu, pelayanan dan retribusi ditiadakan, atau digratiskan terutama kepada warga yang kurang mampu.
Pemerintah kabupaten dalam menetapkan Perda tentang kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil perlu adanya sangsi yang tegas dan jelas jika seseorang tidak memiliki kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
Dalam setiap pelayanan kebutuhan masyarakat agar pemerintah harus menjadikan kartu tanda penduduk sebagai syarat dalam pelayanan urusan dan kebutuhan masyarakat yang dilayani.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Defenisi Administrasi Kependudukan
Administrasi meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh pejabat-pejabat eksekutif dalam suatu organisasi, yang bertugas mengatur, memajukan dan melengkapi usaha kerjasama sekumpulan orang yang sengaja dihimpun untuk mencapai tujuan tertentu. Pengertian Administrasi dalam arti sempit dan luas yaitu :
1.         Arti sempit: berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda ), yang meliputi kegiatan catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dsb, yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work). Dengan demikian tata usaha adalah bagian kecil kegiatan dari Administrasi.
2.         Arti luas: berasal dari kata Administration (bahasa Inggris), yakni rangkaian kegiatan / proses kegiatan usaha kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu secara efesien
Kependudukan berkata dasar penduduk yang mempunyai arti  yaitu orang yang tinggal di daerah tersebut atau orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Para ahli biasanya membedakan antara ilmu kependudukan (demografi) dengan studi-studi tentang kependudukan (population studies). Demografi berasal dari kata Yunani demos – penduduk dan Grafien – tulisan atau dapat diartikan tulisan tentang kependudukan adalah studi ilmiah tentang jumlah, persebaran dan komposisi kependudukan serta bagaimana ketiga faktor tersebut berubah dari waktu ke waktu. Ilmu demografi juga ada yang bersifat kuantitatif dan yang bersifat kualitatif
Demografi yang bersifat kuantitatif (kadang-kadang disebut Formal Demography–Demography Formal) lebih banyak menggunakan hitungan-hitungan statistik dan matematik. Tetapi Demografi yang bersifat kualitatif lebih banyak menerangkan aspek-aspek kependudukan secara deskriptif analitik.
Sedangkan studi-studi kependudukan mempelajari secara sistematis perkembangan, fenomena dan masalah-masalah penduduk dalam kaitannya dengan situasi sosial di sekitarnya. Ilmu kependudukan yang perlu mendapat perhatian kita sekarang adalah lebih menyerupai studi antar disiplin ilmu yang dipadu dengan analisis demografi yang lazim diberi istilah Demografi Sosial. Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Kependudukan adalah hal-hal / sifat-sifat sebagai penduduk; urusan mengenai penduduk.(Kamus besar Bahasa Indonesia, 1996, hal: 245). Kependudukan adalah hal yang berkaitan dengan jumlah, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan, yang menyangkut  politik, ekonomi,  sosial, budaya, agama serta lingkungan ( uu No. 23 Th 2006).
Ilmu Kependudukan dimaksudkan untuk memberikan pengertian yang lebih luas dari pada demografi, karena sejumlah ahli demografi  telah menggunakan istilah demografi  untuk menunjuk pada demografi formal, demografi murni, atau kadang-kadang demografi teoritis.
Pengertian administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain.
Hakikat administrasi kependudukan adalah pengakuan Negara terhadap hak public ( domisili, pindah dating ) dan hak sipil ( 12 sektor penting ) penduduk dibidang administrasi kependudukan. Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak azasi setiap orang di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi melalui pelayanan publik yang profesional. Pendaftaran penduduk dilakukan dengan pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan.
Administrasi Kependudukan dengan system baru tersebut bila berjalan sesuai dengan ketentuan, dimulai dari kelengkapan biodata penduduk, pencatatan kelahiran, kematian, pindah dan datang, akhirnya akan mempermudah berbagai urusan yang diperlukan masyarakat berupa pelayanan publik dan pendayagunaan untuk penetapan kebijakan pembangunan (antara lain merupakan komponen penting dalam pembuatan indikator MDGs)

2.2   Kebijakan Dalam Administrasi Kependudukan
Berbagai Permasalahan dan persoalan yang dihadapi oleh negara ini sebagai suatu satu kesatauan yang utuh dan tak terpisahkan. Permasalahan ekonomi, politik dan keadilan serta permasalahan lainnya sehingga dalam rangka untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan seluruh rakyat indonesia diperlukan berbagai aturan tanpa terkecuali. peran pemerintah sebagai penentu arah kebijakan sangat diperlukan supaya dapat tercapai tujuan bersama. tak terlepas permasalahan kependudukan.
 Keadaan penduduk yang ada sangat mempengaruhi dinamika pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Jumlah penduduk yang besar dengan segala permasalahannya diperlukan suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Pemerintah dalam  Dalam rangka pengaturan permasalahan kependudukan Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Administrasi kependudukan merupakan kegiatan yang kompleks karena melibatkan banyak instansi dan kepentingan. Dari beberapa instansi yang terkait, Departemen Dalam Negeri merupakan leading sector dalam urusan kependudukan.Kebijakan departemen inilah yang mereflesikan kebijakan administrasi kependudukan di Indonesia. Selain itu, implementasi kebijakan ini dapat dilihat dari penyelenggaraan administrasi kependudukan pada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota yang merupa-kan instansi yang berada di bawah koordinasi DepartemenDalam Negeri.
Sejak tahun 2006, pemerintah telah menetapkan kebijakan administrasi kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berlaku sejak 29 Desember 2006 dan bertepatan dengan tujuh tahun reformasi penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, tertanggal 28 Juni 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penduduk secara individu maupun secara kelompok selalu dikuasai oleh hukum. Hukum menguasai penduduk dalam proses reproduksi, proses demografi dan proses sosialisasi dalam rangka kelestarian hidup bermasyarakat. Dalam hal ini hukum dapat berfungsi sebagai pemberi pola bermasyarakat serta sebagai sarana penata masyarakat . Kebijakan ini merupakan kebijakan kependudukan yang bersifat nasional terpadu yang melibatkan seluruh komponen yang terkait. Pengertian administrasi kependudukan yang biasa disebut dengan singkatan Adminduk dapat ditelusur dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 yang menyatakan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendafta-ran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi admi-nistrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Pemerintah Melalui Undang-Undang 23 Tahun 2006 adalah dalam rangka menjalankan fungsi sebagai pembuat kebijakan yang bertujuan menciptakan ketertiban dan terciptanya suatu keadaan yang kondusif sehingga dapat menghasilkan suatu data kependudukan yang akurat dan baik dimana pada akhirnya hasil proses pelaksanaan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam rangka pembangunan bangsa ini.

2.3  Dari Penduduk untuk Penduduk

Penataan sistem administrasi kependudukan makin bernilai penting, apalagi setelah ada berbagai masalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan anggota legislatif dan presiden. Ditambah dengan adanya peristiwa bom di Hotel J.W. Marriott dan hotel The Ritz-Carlton pada 17 Juli, yang ditengarai tersangka otak pemboman warga Malaysia Noordin M.Top dapat dengan bebas mengganti identitasnya dari satu daerah ke daerah lainnya dalam rangka membina sel-sel terornya.Arti penting kartu tanda penduduk (KTP) makin signifikan sebagai identitas seorang warga negara.
Acuan hukum untuk penerapan nomor induk kependudukan (NIK) sudah ada dalam bentuk undang-undang (UU) dan bahkan telah diperjelas dengan sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Pasal 13 UU No 23 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki NIK (Ayat 1), berlaku seumur hidup (Ayat 2), dan dicantumkan dalam setiap Dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Ayat 3).
Dengan demikian NIK harus dapat digunakan dikantor-kantor penerbitan dokumen resmi yang tersebut di atas. Dasar hukum ini menekankan pentingnya NIK yang betul-betul valid dan terverifikasi beserta seluruh data-data penunjangnya. Pasal 6 Perpres Nomor 26 Tahun 2009 menjabarkan lagi bahwa blangko KTP berbasis NIK itu harus memuat kode keamanan dan rekaman elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi jati diri dalam pelayanan publik. Dalam pasal berikutnya (Pasal 7), diterangkan lebih lanjut bahwa rekaman elektronik yang dimaksud adalah biodata, pas foto, dan sidik jari seluruh jari tangan penduduk yang bersangkutan.












BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari uraian yang telah disebutkan pada pembahasan di atas maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa:
1.     Dalam peraturan daerah nomor 04 tahun 2006 tentang pembuatan dan retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil yang diberlakukan oleh pemerintah belum berjalan sesuai dengan keinginan pemerintah.
2.     Pemberian pelayanan kartu tanda penduduk tidak akan maksimal dan terjumlah kepada semua penduduk jika proses pembuatan pelayanannya tidak disederhanakan.
3.     Masalah pelayanan pemberian kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sudah menjadi masalah yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten/kota.
4.     Pemerintah hanya mampu membuat dan mengesahkan peraturan daerah, tapi belum bisa mendalami tentang efektif tidaknya pelaksanaan Perda yang dibuat tersebut terhadap masyarakat.
5.     Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutankepada Perwakilan Republik Indonesia.








DAFTAR PUSTAKA

UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
http://www.kependudukancapil.go.id/  
http://www.adminduk.depdagri.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar