KATA PENGANTAR
Teriring do’a sebagai seorang hamba, segenap ikhtiar sebagai
seorang khalifah, dan segala puji syukur milik Allah SWT, Pencipta semesta
alam, yang menaburkan kehidupan dengan penuh hikmah. Dengan limpahan rahmat,
taufik serta inayah-Nya, penulis diberikan kekuatan untuk menyelesaikan makalah
yang berjudul “ Peraturan Menteri Pertanian Dan Reaksi Pasar
Terkait ISPO”.
Sholawat serta salam senantiasa kita sanjungkan kepada
junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, sang penerang umat, juga kepada
keluarga yang mulia,sahabatnya yang tercinta dan umatnya yang setia akhir zaman semoga kita mendapat syafaat-Nya,
Amien….
Dengan terselesaikannya makalah ini, tak lupa penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini .
Sebagaimana pepatah mengatakan Tiada gading yang tak retak, maka
penulisan makalah inipun tentunya dijumpai banyak kekurangan dan kelemahan.
Untuk itu penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mengharap tegur serta
saran-saran penyempurnaan, agar kedepannya makalah ini dapat lebih baik lagi.
Teluk Kuantan,
Januari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar........................................................................................................ i
Daftar
Isi.................................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
1.1
Latar Belakang............................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah........................................................................................ 2
1.3
Tujuan Makalah............................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN.......................................................................................... 3
2.1
Peraturan Menteri Pertanian Terkait
ISPO.................................................. 3
2.2
Sistem Sertifikasi ISPO .............................................................................. 4
2.3
Perkembangan ISPO Dan Reaksi Pasar....................................................... 5
BAB
III PENUTUP.................................................................................................. 9
3.1 Kesimpulan.................................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
saat ini menjadi produsen terbesar di dunia minyak sawit, telah
menerima banyak perhatian dalam beberapa tahun terakhir, terutama dari
masyarakat global yang yang peduli tentang keberlanjutan produksi minyak sawit,
dan ISPO merupakan bagian dari Pemerintah respon Indonesia. ISPO akan membantu
untuk memastikan bahwa ada pertumbuhan, pemerataan, meningkatkan mata
pencaharian dan integritas lingkungan di sektor kelapa sawit, "kata
Rosediana Suharto, Ketua Eksekutif Komisi Minyak Sawit Indonesia dalam
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. "Kami senang bahwa studi bersama
ini sekarang akan dimulai, dan kami berharap bahwa hasilnya akan membantu
perusahaan minyak sawit Indonesia, terutama petani, dalam upaya mereka terhadap
sepenuhnya mengadopsi praktek-praktek berkelanjutan."
Tahun 2012, Dewan Minyak Sawit
Indonesia, dengan dukungan penuh kementerian pertanian, berkampanye ke AS,
Rusia dan Eropa. Tahun lalu, untuk menunjukkan keseriusan melindungi hutan yang
tersisa, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan moratorium hutan: yakni
penundaan ijin baru di hutan primer dan lahan gambut, melalui Inpres No. 10
tahun 2011. Tetapi, Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global
mengeluarkan fakta menyesakkan bahwa peta hutan dan lahan gambut yang termaktub
didalam Inpres tersebut mengalami revisi dan pengecilan.
Hakekat pembangunan berkelanjutan
(ada pula yang menyebutkan dengan istilah bertahan kelanjutan) pada dasarnya
adalah pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini tanpa
mengabaikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka,
sebagai suatu proses perubahan dimana pemanfaatan sumberdaya, arah investasi,
orientasi pembangunan, dan perubahan kelembagaan selalu dalam keseimbangan dan
secara sinergis saling memperkuat potensi masa kini maupun masa mendatang untuk
memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia.
Dengan adanya ketetapan ISPO, bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian akan pentingnya memproduksi kelapa sawit berkelanjutan serta
meningkatkan daya saing minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia. Karena
ISPO didasarkan kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka
ketentuan ini merupakan mandatory (kewajiban) yang harus dilaksanakan
bagi pelaku usaha perkebunan di Indonesia.
Mengenai konsep mandatory (kewajiban) ini terkait dengan
konsep kewajiban hukum yaitu mengenai konsep tanggung jawab hukum (liability).
Seseorang yang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan
bertentangan/berlawanan hukum. Sanksi dikenakan deliquent adalah karena
perbuatannya sendiri yang membuat orang tersebut bertanggung jawab. Subjek responsibility
dan subjek kewajiban hukum adalah sama. Dalam teori tradisional, ada dua
jenis tanggung jawab : pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan (based on
fault) dan pertanggung jawaban mutlak (absolut responsibility).
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa peraturan menteri pertanian terkait ISPO
?
2. Sepertia apa sistem sertifikasi ISPO ?
3. Bagaimana
perkembangan ISPO dan reaksi pasar ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui apa peraturan menteri
pertanian terkait ISPO ?
2. Untuk mengetahui sepertia apa sistem sertifikasi
ISPO ?
3. Untuk mengetahui bagaimana
perkembangan ISPO dan reaksi pasar ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.2 Peraturan Menteri
Pertanian Terkait ISPO
ISPO resmi dicanangkan untuk diterapkan
di perkebunan sawit Indonesia pada tanggal 30 Maret 2011 dalam acara
Semarak 100 Tahun Sawit di Tiara Convention Center, Medan dengan dasar hukum Permentan Nomor
19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan
Kelapa sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). ISPO secara
resmi berlaku mulai Maret 2012 dan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam
waktu paling lambat 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan penilaian usaha
perkebunan.
Tujuan ISPO adalah memposisikan pembangunan kelapa
sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi Indonesia, memantapkan sikap dasar bangsa
Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutan sesuai tuntutan masyarakat global;
mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian Sumber Daya Alam dan fungsi
lingkungan hidup.
Didasarkan kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka
ketentuan ini merupakan mandatory atau
kewajiban yang harus dilaksanakan bagi pelaku usaha perkebunan di
Indonesia.
ISPO
memiliki 7 prinsip, 41 kriteria dan 126 indikator. Tidak ada indikator mayor
dan minor, karena seluruh indikator merupakan hal hal yang diminta oleh
peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, sehingga bersifat wajib
dipenuhi. Tujuh prinsip ISPO
meliputi :
1.
Sistem perizinan dan manajemen kebun
2.
Penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa
sawit
3.
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan
4.
Tanggung jawab terhadap pekerja
5.
Tanggung jawab sosial dan komunitas
6.
Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat
7.
Peningkatan usaha secara berkelanjutan
2.2 Sistem Sertifikasi
ISPO
Perusahaan
perkebunana kelapa sawit yang telah mendapat penilaian kelas I, II atau III,
diwajibkan untuk mengajukan permohonan sertifikasi ISPO kepada Lembaga
Sertifikasi yang telah mendapat pengakuan dari Komisi ISPO. Perusahaan yang
dimaksud adalah :
Audit ISPO mengacu pada Panduan audit sistem
manajemen mutu dan atau lingkungan sni 19-19011-2005 (iso 19011-2002, guidelines
for quality and/or enviromental management system auditing). ISPO berlaku
mandatory, temuan non comformances tidak dapat ditolerir sampai dapat
dibuktikan bahwa perbaikan telah dilakukan oleh perusahaan perkebunan dalam
batas waktu 3 (tiga) bulan. Jika dalam waktu tersebut setelah audit, non
conformances tidak dapat diperbaiki, maka audit ulang lengkap wajib dilakukan.
Temuan
berupa penyimpangan legal yang mempunyai sanksi pidana/ perdata seperti sisa
pembakaran, tidak adanya IUP, HGB dan perijinan lainnya wajib dilaporkan oleh
auditor kepada Komisi ISPO berupa catatan khusus. Tim akan melaporkan
penyimpangan tersebut pada Kementerian terkait untuk diambil tindakan sesuai
ketentuan berlaku.
Lembaga
Sertifikasi akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kerja. Kalau sudah lengkap akan ditindak lanjuti dengan penilaian
lapangan (audit) untuk menyakinkan bahwa perusahaan perkebunan yang
bersangkutan telah menerapkan dan memenuhi seluruh persyaratan ISPO. Kemudian hasil verifikasi dan audit lapangan selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah verifikasi lapang sudah harus disampaikan ke Komisi ISPO
oleh lembaga sertifikasi untuk mendapatkan pengakuan.
Sekertariat
Komisi ISPO akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan selambat-lambatnya 7
hari dari tanggal diterima surat. Selanjutnya dokumen akan disampaikan ke Tim
Peniali ISPO. Selanjutnya tim melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang
disampikan lembaga sertifikasi berkaitan dengan persyaratan ISPO,
selambat-lambatnya satu bulan sudah diputuskan diakui atau ditolak.
Perusahaan
yang dinilai memenuhi syarat, akan disampaikan ke Komisi ISPO untuk diberi
pengakuan (approval),dan menyampaikan kembali dokumen pengakuan tersebut ke
lembaga sertifikasi yang mengusulkan. Lembaga sertifikasi pengusul
menerbitkan sertifikat ISPO atas nama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang
bersangkutan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sesudah mendapat
pengakuan dari Komisi ISPO.
Sertifikat ISPO berlaku 5
(lima) tahun, pelaksanaan penilaian ulang/re-sertifikasi dilakukan sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir. Surveillance dilakukan minimal sekali dalam satu tahun
selama masa berlakunya sertifikat, survailance pertama terhitung satu tahun
sejak dilaksanakan audit terakhir. holding company yang memiliki
beberapa perusahaan perkebunan dapat menerbitkan sertifikat atas nama holding
(group) melalui proses sertifikasi mill dan group kebun yang menerapkan sistim
manajemen yang sama dan diawasi sepenuhnya oleh manajer holding.
2.3 Perkembangan
ISPO dan Reaksi Pasar
Semenjak
diluncurkannya skema Indonesian Palm Oil pada Maret 2011, banyak yang telah
dilakukan oleh komisi ISPO, usaha tersebut antara lain melengkapi semua Prinsip
dan Kriteria yaitu : Petani Plasma dan Petani Swadaya, ISPO juga menyiapkan
ketentuan ISPO, CPO untuk energi terbarukan atau bioenergi.
Disamping
itu karena sejak tahun 2011 hingga saat ini banyak peraturan perundangan yang
baru yang harus ditampung didalam prinsip dan kriteria pengusaha perkebunan dan
diperlukan perbaikan dari ketentuan yang lama untuk dibuat menjadi lebih jelas
dan mudah mengerti oleh auditor dan pengusaha perkebunan. Rencana revisi
Permentan 19 Tahun 2011 masih dalam proses.
Keterkaitan
pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk disertifikasi oleh ISPO cukup besar,
namun masih banyak hambatan yang diselesaikan milsalnya kepemilikan HGU, Izin
Lingkungan dan Suplai ke Pihak ke 3 yang harus Sustainable. Pabrik
Kelapa Sawit yang ada di Indonesia diperkirakan sekitar lebih dari 1000 Mill,
Penilaian Usaha Perkebunan terhadapa pengusaha kebun kelapa sawit berikut
Mill/PKS telah mencapai 820 lebih. Dari jumlah ini hanya sekitar 200 perusahaan
yang dalam proses audit dan jumlah jumlah yang mengajukan permohonan
sertifikasi ialah sekitar 600 perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dari
Laporan Audit Lembaga Sertifikasi, perusahaan yang mengajukan permohonan
sertifikasi, pada umumnya perussahaan yang gagal mendapatkan sertifikasi
disebabkan masalah legalitas lahan :
·
Perubahan Yang Penting
1.
Unit Sertifikasi terdiri dari satu perusahaan wajib
berada dibawah satu Akta dari satu perusahaan atau PT yang berupa profit
entity. Perusahaan yang memiliki lebih dari satu PT dapat
disertifikasi melalui group.
2.
Perusahaan yang akan disertifikasi harus memiliki
kebun dan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) , izin pengolahan yang
terintegrasi dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP), bila suplai bahan bahan
baku sebagian datang dari perusahaan yang sama tapi belum memiliki IUP dan HGU,
maka perusahaan tersebut tidak dapat disertifikasi tetapi dapat menjadi
pemasok bahan baku, dan tetap diproses .
3.
Bila perusahaan pemasok bahan baku tersebut memilki
sertikat seperti yang dimaksud pada point 2 , maka perusahaan tersebut
dapat disertifikasi atas produksi buah yang sustainable yang
dipasok, apabila ketentuan Menteri Pertanian pengganti Permentan 19
tahun 2011 telah terbit .
4.
Perusahaan karena yang satu dan lain hal memiliki
kebun yang tidak cukup luas dapat bermitra dengan petani ( sesuai Permentan
No.98 Tahun 2013). Apabila ketentuan Menteri Pertanian pengganti Permentan 19
tahun 2011 telah terbit .
5.
PKS atau mill yang tidak memiliki kebun bila
dapat memenuhi syarat sesuai Permentan No.98 tahun 2013 dapat
bermitra dengan petani dengan perjanjian
sesuai ketentuan yang berlaku
6.
Untuk selanjutnya penerapan hal hal ketentuan
yang baru /terakhir ini akan disiapkan oleh SeKretariat ISPO , berupa petunjuk
pelaksanaan
7.
Petunjuk yang sama akan diterbitkan juga bagi P
dan C petani plasma dan petani swadaya, termasuk pembentukan
kelompok dan internal control system
Perubahan
pada Permentan No.19 tahun 2011 tidak terlalu berbeda dengan P and C yang
sesuai ketentuan tersebut, namun revisi sangat diperlukan karena beberapa
peraturan yang terkait telah terbit misalnya ketentuan mengenai
moratorium berdasarkan Instruksi Presiden No.10 Tahun 2011 tentang Penundaan
Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan
Gambut diperpanjang dengan Instruksi Presiden No.6 Tahun 2013 tentang
Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam
Primer dan Lahan Gambut.
Peraturan
lain yang harus dimasukkan kedalam ketentuan ISPO dan diimplementasikan ialah
Permentan No.98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan yang
cukup penting juga ialah Undang Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan
Beberapa
persyaratan juga diganti atau dibuat lebih rinci salah satu yang cukup penting
ialah penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) pada Permentan No.19 tahun
2011 tetang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, namun karena
istilah NKT tidak terdapat dalam ketentuan Indonesia, maka perlindungan yang
wajib dilakukan oleh warga negara Indonesia ialah kawasan lindung dan
perlindungan terhadap satwa dan tumbuhan langka.
Kedua hal
tersebut diatas diatur dalam Keppres No 32 Tahun 1990 tentang Kawasan lindung
dan dalam Undang Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penerapan kebijakan yang menyangkut Kawasan Lindung
dan Keanekaragaman Sumber Daya Alam Hayati juga termasuk yang harus di
perhatikan ialah Undang Undang Kehutanan dan Undang undang No.32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·
Promosi
dan Permintaan pasar
Dalam 3 tahun penerapan ISPO, persyaratan dan
mekanismanya telah dilengkapi, sampai saat ini terdapat 63 perusahaan yang
telah disertifikasi yang meliputi luas 559,670,85 ha dengan produksi CPO
sebesar 2.981.626,83 ton. Walaupun ISPO telah melakukan promosi ke beberapa
negara seperti Inggeris, Belanda, Jerman, Cina dan India dan beberapa
pembeli ingin membeli CPO yang disertifikasi oleh ISPO.
Pemerintah belum dapat mengatur lebih lanjut mengenai
perdagangan minyak sawit yang sustainable tersebut karena total
produksi CPO bersertifikat ISPO masih terlalu kecil dibandingkan dengan
produksi total CPO Indonesia yang mendekati 30 juta ton. Jaminan yang diberikan
oleh sertifikat ISPO ialah perusahaan perkebunan kelapa sawit bahwa perusahaan
tersebut menerapkan semua ketentuan pemerintah Indonesia, untuk memproduksi
minyak sawit berkelanjutan dan keberadaan legalitas menurut ketentuan yang
berlaku.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
ISPO secara resmi berlaku mulai Maret
2012 dan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam waktu paling lambat 31
Desember 2014 harus sudah melaksanakan penilaian usaha perkebunan.
Tujuan ISPO adalah memposisikan pembangunan kelapa
sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi Indonesia, memantapkan sikap dasar bangsa
Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutan sesuai tuntutan masyarakat global;
mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian Sumber Daya Alam dan fungsi
lingkungan hidup.
Peraturan
lain yang harus dimasukkan kedalam ketentuan ISPO dan diimplementasikan ialah
Permentan No.98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan yang
cukup penting juga ialah Undang Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan.
Semenjak
diluncurkannya skema Indonesian Palm Oil pada Maret 2011, banyak yang telah
dilakukan oleh komisi ISPO, usaha tersebut antara lain melengkapi semua Prinsip
dan Kriteria yaitu : Petani Plasma dan Petani Swadaya, ISPO juga menyiapkan
ketentuan ISPO, CPO untuk energi terbarukan atau bioenergi.
DAFTAR
PUSTAKA
Asshiddiqie,
Jimly., dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta :
Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Bruggink,
JJ. H., B. Arief Sidharta (alih bahasa), Refleksi Tentang Hukum : Pengertian-Pengertian
Dasar Dalam Teori Hukum, Bandung : Citra Aditya, 2011.
Hartini, Rahayu., “Analisis Yuridis UU No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal”, Jurnal Humanity, Vol. IV, No. 1, September 2009.
“Seminar ISPO 2011 – Kelangsungan Industri Perkebunan Pasca
Diberlakukannya Permentan No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa
Sawit Berkelanjutan Indonesia”, diselenggarakan di Grand Aston Cityhall Medan –
Sumatera Utara oleh Pusat Informasi Training dan Informasi Seminar serta Inhouse
Training Indonesia pada tanggal 28-29 September 2011.
Informasi Training dan Informasi Seminar serta Inhouse
Training Indonesia pada tanggal 28-29 September 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar