Senin, 05 Desember 2016

MAKALAH “ Peraturan Menteri Pertanian Dan Reaksi Pasar Terkait ISPO”.




KATA PENGANTAR

Teriring do’a sebagai seorang hamba, segenap ikhtiar sebagai seorang khalifah, dan segala puji syukur milik Allah SWT, Pencipta semesta alam, yang menaburkan kehidupan dengan penuh hikmah. Dengan limpahan rahmat, taufik serta inayah-Nya, penulis diberikan kekuatan untuk menyelesaikan makalah yang berjudul Peraturan Menteri Pertanian Dan Reaksi Pasar Terkait ISPO”.
Sholawat serta salam senantiasa kita sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, sang penerang umat, juga kepada keluarga yang mulia,sahabatnya yang tercinta dan umatnya yang setia  akhir zaman semoga kita mendapat syafaat-Nya, Amien….
Dengan terselesaikannya makalah ini, tak lupa penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini . 
Sebagaimana pepatah mengatakan  Tiada gading yang tak retak, maka penulisan makalah inipun tentunya dijumpai banyak kekurangan dan kelemahan. Untuk itu penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mengharap tegur serta saran-saran penyempurnaan, agar kedepannya makalah ini dapat lebih baik lagi.












Teluk Kuantan,     Januari 2016
                                                                                                           


                                                                                                              Penulis

DAFTAR ISI


Kata Pengantar........................................................................................................ i
Daftar Isi.................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang............................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................ 2
1.3 Tujuan Makalah............................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 3
2.1 Peraturan Menteri Pertanian Terkait ISPO.................................................. 3           
2.2 Sistem Sertifikasi ISPO  .............................................................................. 4
2.3 Perkembangan ISPO Dan Reaksi Pasar....................................................... 5
BAB III PENUTUP.................................................................................................. 9
3.1  Kesimpulan.................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 10











BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Indonesia saat ini menjadi produsen terbesar di dunia minyak sawit, telah menerima banyak perhatian dalam beberapa tahun terakhir, terutama dari masyarakat global yang yang peduli tentang keberlanjutan produksi minyak sawit, dan ISPO merupakan bagian dari Pemerintah respon Indonesia. ISPO akan membantu untuk memastikan bahwa ada pertumbuhan, pemerataan, meningkatkan mata pencaharian dan integritas lingkungan di sektor kelapa sawit, "kata Rosediana Suharto, Ketua Eksekutif Komisi Minyak Sawit Indonesia dalam Kementerian Pertanian Republik Indonesia. "Kami senang bahwa studi bersama ini sekarang akan dimulai, dan kami berharap bahwa hasilnya akan membantu perusahaan minyak sawit Indonesia, terutama petani, dalam upaya mereka terhadap sepenuhnya mengadopsi praktek-praktek berkelanjutan."
Tahun 2012, Dewan Minyak Sawit Indonesia, dengan dukungan penuh kementerian pertanian, berkampanye ke AS, Rusia dan Eropa. Tahun lalu, untuk menunjukkan keseriusan melindungi hutan yang tersisa, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan moratorium hutan: yakni penundaan ijin baru di hutan primer dan lahan gambut, melalui Inpres No. 10 tahun 2011. Tetapi, Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global mengeluarkan fakta menyesakkan bahwa peta hutan dan lahan gambut yang termaktub didalam Inpres tersebut mengalami revisi dan pengecilan.
Hakekat pembangunan berkelanjutan (ada pula yang menyebutkan dengan istilah bertahan kelanjutan) pada dasarnya adalah pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka, sebagai suatu proses perubahan dimana pemanfaatan sumberdaya, arah investasi, orientasi pembangunan, dan perubahan kelembagaan selalu dalam keseimbangan dan secara sinergis saling memperkuat potensi masa kini maupun masa mendatang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia.
Dengan adanya ketetapan ISPO, bertujuan untuk meningkatkan kepedulian akan pentingnya memproduksi kelapa sawit berkelanjutan serta meningkatkan daya saing minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia. Karena ISPO didasarkan kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka ketentuan ini merupakan mandatory (kewajiban) yang harus dilaksanakan bagi pelaku usaha perkebunan di Indonesia.
Mengenai konsep mandatory (kewajiban) ini terkait dengan konsep kewajiban hukum yaitu mengenai konsep tanggung jawab hukum (liability). Seseorang yang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan bertentangan/berlawanan hukum. Sanksi dikenakan deliquent adalah karena perbuatannya sendiri yang membuat orang tersebut bertanggung jawab. Subjek responsibility dan subjek kewajiban hukum adalah sama. Dalam teori tradisional, ada dua jenis tanggung jawab : pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan (based on fault) dan pertanggung jawaban mutlak (absolut responsibility).

1.2  Rumusan Masalah
1.     Apa peraturan menteri pertanian terkait ISPO ?
2.     Sepertia apa sistem sertifikasi ISPO  ?
3.     Bagaimana perkembangan ISPO dan reaksi pasar ?

1.3  Tujuan
1.     Untuk mengetahui apa peraturan menteri pertanian terkait ISPO ?
2.     Untuk mengetahui sepertia apa sistem sertifikasi ISPO  ?
3.     Untuk mengetahui bagaimana perkembangan ISPO dan reaksi pasar ?





BAB II
PEMBAHASAN

2.2  Peraturan Menteri Pertanian Terkait ISPO
ISPO resmi dicanangkan untuk diterapkan di perkebunan sawit Indonesia pada tanggal 30 Maret 2011 dalam acara Semarak 100 Tahun Sawit di Tiara Convention Center, Medan dengan dasar hukum Permentan Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). ISPO secara resmi berlaku mulai Maret 2012 dan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam waktu paling lambat 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan penilaian usaha perkebunan.
Tujuan ISPO adalah memposisikan pembangunan kelapa sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi Indonesia, memantapkan sikap dasar bangsa Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutan sesuai tuntutan masyarakat global; mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian Sumber Daya Alam dan fungsi lingkungan hidup. Didasarkan kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka ketentuan ini merupakan mandatory atau kewajiban yang harus dilaksanakan bagi pelaku usaha perkebunan di Indonesia.
ISPO memiliki 7 prinsip, 41 kriteria dan 126 indikator. Tidak ada indikator mayor dan minor, karena seluruh indikator merupakan hal hal yang diminta oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, sehingga bersifat wajib dipenuhi.  Tujuh prinsip ISPO meliputi :
1.     Sistem perizinan dan manajemen kebun
2.     Penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit
3.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan
4.     Tanggung jawab terhadap pekerja
5.     Tanggung jawab sosial dan komunitas
6.     Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat
7.     Peningkatan usaha secara berkelanjutan

2.2  Sistem Sertifikasi ISPO
Perusahaan perkebunana kelapa sawit yang telah mendapat penilaian kelas I, II atau III, diwajibkan untuk mengajukan permohonan sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi yang telah mendapat pengakuan dari Komisi ISPO. Perusahaan yang dimaksud adalah :
Audit ISPO mengacu pada Panduan audit sistem manajemen mutu dan atau lingkungan sni 19-19011-2005 (iso 19011-2002, guidelines for quality and/or enviromental management system auditing). ISPO berlaku mandatory, temuan non comformances tidak dapat ditolerir sampai dapat dibuktikan bahwa perbaikan telah dilakukan oleh perusahaan perkebunan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan. Jika dalam waktu tersebut setelah audit, non conformances tidak dapat diperbaiki, maka audit ulang lengkap wajib dilakukan.
Temuan berupa penyimpangan legal yang mempunyai sanksi pidana/ perdata seperti sisa pembakaran, tidak adanya IUP, HGB dan perijinan lainnya wajib dilaporkan oleh auditor kepada Komisi ISPO berupa catatan khusus. Tim akan melaporkan penyimpangan tersebut pada Kementerian terkait untuk diambil tindakan sesuai ketentuan berlaku.
Lembaga Sertifikasi akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. Kalau sudah lengkap akan ditindak lanjuti dengan penilaian lapangan (audit) untuk menyakinkan bahwa perusahaan perkebunan yang bersangkutan telah menerapkan dan memenuhi seluruh persyaratan ISPO. Kemudian  hasil verifikasi dan audit lapangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah verifikasi lapang sudah harus disampaikan ke Komisi ISPO oleh lembaga sertifikasi untuk mendapatkan pengakuan.
Sekertariat Komisi ISPO akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal diterima surat. Selanjutnya dokumen akan disampaikan ke Tim Peniali ISPO. Selanjutnya tim melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang disampikan lembaga sertifikasi berkaitan dengan persyaratan ISPO, selambat-lambatnya satu bulan sudah diputuskan diakui atau ditolak.
Perusahaan yang dinilai memenuhi syarat, akan disampaikan ke Komisi ISPO untuk diberi pengakuan (approval),dan menyampaikan kembali dokumen pengakuan tersebut ke lembaga sertifikasi yang mengusulkan. Lembaga sertifikasi pengusul menerbitkan sertifikat ISPO atas nama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bersangkutan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sesudah mendapat pengakuan dari Komisi ISPO.  Sertifikat ISPO berlaku 5 (lima) tahun, pelaksanaan penilaian ulang/re-sertifikasi dilakukan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir. Surveillance dilakukan minimal sekali dalam satu tahun selama masa berlakunya sertifikat, survailance pertama terhitung satu tahun sejak dilaksanakan audit terakhir. holding company yang memiliki beberapa perusahaan perkebunan dapat menerbitkan sertifikat atas nama holding (group) melalui proses sertifikasi mill dan group kebun yang menerapkan sistim manajemen yang sama dan diawasi sepenuhnya oleh manajer holding.

2.3  Perkembangan ISPO dan Reaksi Pasar
Semenjak diluncurkannya skema Indonesian Palm Oil pada Maret 2011, banyak yang telah dilakukan oleh komisi ISPO, usaha tersebut antara lain melengkapi semua Prinsip dan Kriteria yaitu : Petani Plasma dan Petani Swadaya, ISPO juga menyiapkan ketentuan ISPO, CPO untuk energi terbarukan atau bioenergi.
Disamping itu karena sejak tahun 2011 hingga saat ini banyak peraturan perundangan yang baru yang harus ditampung didalam prinsip dan kriteria pengusaha perkebunan dan diperlukan perbaikan dari ketentuan yang lama untuk dibuat menjadi lebih jelas dan mudah mengerti oleh auditor dan pengusaha perkebunan. Rencana revisi Permentan 19 Tahun 2011 masih dalam proses.
 Keterkaitan pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk disertifikasi oleh ISPO cukup besar, namun masih banyak hambatan yang diselesaikan milsalnya kepemilikan HGU, Izin Lingkungan dan Suplai ke Pihak ke 3 yang harus Sustainable. Pabrik Kelapa Sawit yang ada di Indonesia diperkirakan sekitar lebih dari 1000 Mill, Penilaian Usaha Perkebunan terhadapa pengusaha kebun kelapa sawit berikut Mill/PKS telah mencapai 820 lebih. Dari jumlah ini hanya sekitar 200 perusahaan yang dalam proses audit dan jumlah jumlah yang mengajukan permohonan sertifikasi ialah sekitar 600 perusahaan perkebunan kelapa sawit.
 Dari Laporan Audit Lembaga Sertifikasi, perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi, pada umumnya perussahaan yang gagal mendapatkan sertifikasi disebabkan masalah legalitas lahan :
·       Perubahan Yang Penting
1.     Unit Sertifikasi terdiri dari satu perusahaan wajib berada dibawah satu Akta dari satu perusahaan atau PT yang berupa profit entity. Perusahaan yang memiliki lebih dari satu PT dapat disertifikasi melalui group.
2.     Perusahaan yang akan disertifikasi harus  memiliki kebun dan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) , izin pengolahan yang terintegrasi  dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP), bila suplai bahan bahan baku sebagian datang dari perusahaan yang sama tapi belum memiliki IUP dan HGU,  maka perusahaan tersebut tidak dapat disertifikasi tetapi dapat menjadi pemasok bahan baku, dan tetap diproses .
3.     Bila perusahaan pemasok bahan baku tersebut memilki sertikat  seperti yang dimaksud pada point 2 , maka perusahaan tersebut dapat disertifikasi atas produksi buah yang sustainable  yang dipasok, apabila ketentuan Menteri Pertanian pengganti Permentan 19 tahun 2011 telah terbit .
4.     Perusahaan karena yang  satu dan lain hal memiliki kebun yang tidak cukup luas dapat bermitra dengan petani ( sesuai Permentan No.98 Tahun 2013). Apabila ketentuan Menteri Pertanian pengganti Permentan 19 tahun 2011 telah terbit .
5.     PKS atau mill yang tidak memiliki kebun  bila dapat memenuhi syarat sesuai  Permentan No.98 tahun 2013  dapat bermitra dengan petani dengan  perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku
6.     Untuk selanjutnya penerapan hal hal  ketentuan yang baru /terakhir ini akan disiapkan oleh SeKretariat ISPO , berupa petunjuk pelaksanaan
7.     Petunjuk yang sama akan diterbitkan juga bagi  P dan C  petani plasma dan petani swadaya, termasuk  pembentukan kelompok dan internal control system 
Perubahan pada Permentan No.19 tahun 2011  tidak terlalu berbeda dengan P and C yang  sesuai ketentuan tersebut, namun revisi sangat diperlukan karena beberapa  peraturan yang terkait telah terbit misalnya ketentuan mengenai moratorium berdasarkan Instruksi Presiden No.10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut diperpanjang dengan Instruksi Presiden No.6  Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam  Primer dan Lahan Gambut.
Peraturan lain yang harus dimasukkan kedalam ketentuan ISPO dan diimplementasikan ialah Permentan No.98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan yang cukup penting juga ialah Undang Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Beberapa persyaratan juga diganti atau dibuat lebih rinci salah satu yang cukup penting ialah penilaian Nilai Konservasi  Tinggi (NKT) pada Permentan No.19 tahun 2011 tetang  Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, namun karena istilah NKT tidak terdapat dalam ketentuan Indonesia, maka perlindungan yang wajib dilakukan oleh warga negara Indonesia ialah kawasan lindung dan perlindungan terhadap satwa dan tumbuhan langka.
Kedua hal tersebut diatas diatur dalam Keppres No 32 Tahun 1990 tentang Kawasan lindung dan dalam Undang Undang  No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penerapan kebijakan yang menyangkut Kawasan Lindung dan Keanekaragaman Sumber Daya Alam Hayati juga termasuk yang harus  di perhatikan ialah Undang Undang Kehutanan dan Undang undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

·       Promosi dan Permintaan pasar
Dalam 3 tahun penerapan ISPO, persyaratan dan mekanismanya telah dilengkapi, sampai saat ini terdapat 63 perusahaan yang telah disertifikasi yang meliputi luas 559,670,85 ha  dengan produksi CPO sebesar 2.981.626,83 ton. Walaupun ISPO telah melakukan promosi ke beberapa negara seperti Inggeris, Belanda, Jerman, Cina dan India dan beberapa pembeli  ingin membeli CPO yang disertifikasi oleh ISPO.
Pemerintah belum dapat mengatur lebih lanjut mengenai perdagangan minyak sawit yang sustainable tersebut karena  total produksi CPO bersertifikat ISPO masih terlalu kecil dibandingkan dengan produksi total CPO Indonesia yang mendekati 30 juta ton. Jaminan yang diberikan oleh sertifikat ISPO ialah perusahaan perkebunan kelapa sawit bahwa perusahaan tersebut menerapkan semua ketentuan pemerintah Indonesia, untuk memproduksi minyak sawit berkelanjutan dan keberadaan legalitas menurut ketentuan yang berlaku. 
















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
ISPO secara resmi berlaku mulai Maret 2012 dan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam waktu paling lambat 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan penilaian usaha perkebunan.
Tujuan ISPO adalah memposisikan pembangunan kelapa sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi Indonesia, memantapkan sikap dasar bangsa Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutan sesuai tuntutan masyarakat global; mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian Sumber Daya Alam dan fungsi lingkungan hidup.
Peraturan lain yang harus dimasukkan kedalam ketentuan ISPO dan diimplementasikan ialah Permentan No.98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan yang cukup penting juga ialah Undang Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Semenjak diluncurkannya skema Indonesian Palm Oil pada Maret 2011, banyak yang telah dilakukan oleh komisi ISPO, usaha tersebut antara lain melengkapi semua Prinsip dan Kriteria yaitu : Petani Plasma dan Petani Swadaya, ISPO juga menyiapkan ketentuan ISPO, CPO untuk energi terbarukan atau bioenergi.









DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly., dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta : Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Bruggink, JJ. H., B. Arief Sidharta (alih bahasa), Refleksi Tentang Hukum : Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, Bandung : Citra Aditya, 2011.
Hartini, Rahayu., “Analisis Yuridis UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal”, Jurnal Humanity, Vol. IV, No. 1, September 2009.
“Seminar ISPO 2011 – Kelangsungan Industri Perkebunan Pasca Diberlakukannya Permentan No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia”, diselenggarakan di Grand Aston Cityhall Medan – Sumatera Utara oleh Pusat Informasi Training dan Informasi Seminar serta Inhouse Training Indonesia pada tanggal 28-29 September 2011.
Informasi Training dan Informasi Seminar serta Inhouse Training Indonesia pada tanggal 28-29 September 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar