Senin, 05 Desember 2016

makalah tipe demokrasi modrn



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Tipe-Tipe Demokrasi Modern”Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…
           




Taluk Kuantan,   Oktober 2016


Penyusun

 


 


 


 


DAFTAR ISI


Kata Pengantar...................................................................................................          i
Daftar Isi.............................................................................................................          ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................          1
1.1  Latar Belakang........................................................................................          1
1.2  Rumusan Masalah..................................................................................          2
1.3  Tujuan.....................................................................................................          2
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................          3
2.1  Pengertian Demokrasi  ..........................................................................          3
2.2  Tipe-Tipe Demokrasi Modern................................................................          4
2.3  Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat............          6
BAB III PENUTUP.............................................................................................          9
3.1  Kesimpulan.............................................................................................          9
DAFTARPUSTAKA...........................................................................................        10














BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam pembicaraan ini nanti akan dicoba menerangkan pertumbuhan serta perkembangan demkrasi, yaitu mulai dari Demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul dan berkembang sejak pada zaman Yunani Kuno, sampai pada perkembangannya mencapai demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan, atau demokrasi modern. Ini terjadi sekitar abad ke XVII dan abad ke XVIII, maka dalam hal ini nanti akan erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama ajaran Montesquieu, yakni ajaran tentang pemisahan kekuasaan, yang kemudian terkenal dengan nama Trias Politika, karena ajaran inilah yang justru akan menentukan tipe daripada demokrasi modern, dan ajaran Rousseau, yaitu ajaran kedaulatan rakyat, yang justru tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi.
Sekarang kita akan membicarakan tentangtipe atau jenis-jenis demokrasi modern. Dan menurut pendapat yang umum penjenisan terhadap negara-negara demokrasi ini berdasarkan atas sifat hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif. Dalam hal ini Kranenburg bermaksud meninjau bagaimanakah sifat kekuasaan penguasa itu. Sedangkan penjenisan yang akan dibicarakan di sini dimaksudkan untuk meninjau negara dari segi sistem pemerintahannya.
Hal tersebut di atas sebetulnya adalah mengenai masalah, bagaimanakah caranya untuk mengusahakan suatu tatanan, atau tata tertib dari organisasi itu, yaitu organisasi yang disebut negara, agar dapat tercegah adanya suatu pemerintahan yang kekuasaannya bersifat absolut. Untuk ini sistem pemerintahan yang manakah. Dan yang bagaimanakah yang harus diselenggarakan.





1.2  Rumusan Masalah
1.     Apa Pengertian Demokrasi? dan
2.     Apa saja tipe-tipe demokrasi modern?
3.     Bagaimana persepsi masyarakat tentang demokrasi ?

1.3  Tujuan
1.     Memahami pengertian demokrasi? Dan
2.     Memahami tipe-tipe demokrasi modern
3.     Memahami persepsi masyarakat tentang demokrasi





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos yang berarti rakyat, dan cratein yang berarti memerintah. Bila di gabungkan maka berarti “rakyat yang memerintah” atau “pemerintahan rakayat”. Kata ini menjadi popular setelah di ucapkan negarawan sekaligus mantan presiden Amerika Serikat, Abrahan Lincoln yang mengatakan, “govermment is from the people, by the people, and for the people”, sehingga dapat di artikan bahwa demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dari sini dapat di tarik bahwa tekanan jenis pemerintahan ada pada kekuasaan pemerintahan dalam tiap-tiap negara. Bila kekuasaan pemerintahan negara itu berada di tangan rakyat, maka negara itu di sebut negara demokrasi di mana rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan.
Menurut Internasional Commision Of Jurist demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.

2.2  Tipe-Tipe Demokrasi Modern

Ada tiga bentuk demokrasi modern yang bisa dianut oleh negara negara di dunia pada saat ini, yaitu sebagai berikut.

a.      Demokrasi Sistem Parlementer

Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif (pemerintah) dan badan legislatif (badan perwakilan rakyat) sangat erat. Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yaitu kabinet/dewan menteri. Menteri menteri baik secara perorangan maupun secara bersama sama sebagai kabinet (dewan menteri) mempertanggung jawabkan segala kebijakan pemerintahanya kepada parlemen.

Apabila pertanggung jawaban menetri atau dewan menteri ditolak parlemen, maka menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet) tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini sering disebut krisis kabinet. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet dalam pihak yang benar maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Kelebihan dari sistem ini adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan berperan dalam penyelnggaraan negara.

b.     Demokrasi Sistem Pemisah Kekuasaan

Dalam sistem pemisahan kekuasaan ini, hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat). Hal ini sesuai dengan ajaran Trias Politika, Kekuasaan negara itu dipisahkan menjadi tiga macam , yaitu sebgai berikut.
1)     Kekuasaan legislatif: kekuasaan membuat undang undang.
2)     kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan menjalankan undang undang
3)     Kekuasaan yudikatif: kekuasaan mengawasi jalanya undang undang
Menurut sistem pemisahan kekuasaan, lembaga eksekutif (pemerintah) terdiri atas presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh para menteri, menteri menteri diangkat da bertanggung jawab kepada presiden. Sistem seperti ini disebut sistem Presidensial.
Kelebihan dari sistem ini adalah sebagai berikut.
1)     Ada kestabilan pemerintah
2)     Pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Rakyat (parlemen)
3)     Program-program pemerintah dapat terlaksana karena ada kestabilan pemerintahan.
Sementara itu, kelemahan dalam sistem ini antara lain lemahnya pngawasan dari rakyat dan mendorong pemusatan kekuaaan di tangan presiden.

c.      Demokrasi Sistem Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)

Demokrasi dengan sistem referendum, tugas badan perwakilan rakyat selalu diawasi oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Apa yang dimaksud dengan referendum ? Refendum yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif.

Ada dua macam Referendum, yaitu sebagai berikut.
1)     Referendum Obligatoire (referendum Wajib)
Referendum Obligatoire Adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang undang. Undang undang baru berlaku bilas mendapat persetujuan rakyat melalui referendum.
2)     Referendum Fakultatif (referendu Tidak wajib)
Referendum Fakultatif Adalah referendum yang menentukan apakah suatu undang undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau perlu tidaknya perubahan perubahan.
  • Kelebihan sistem Referendum, adalah sebagai berikut.
1)     Tidak semua rakyat punya pengetahuan tentang undang undang yang baik.
2)     pembuatan undang undang menjadi lebih lambat/lama
  • Kelemahan Dalam sistem ini adalah sebagai berikut.
1)     Tidak semua rakyat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang UU yang baik.
2)     Pembuatan UU mejadi lambat.

2.3 Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat

berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung.

a.     Demokrasi Langsung 

Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Langsung ? Demokrasi langsung yaitu demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang undang. Dalam demokrasi langsung ini, rakyat secara langsung menyampaikan aspirasinya  dengan bermusyawarah dalam rapat. Dalam semokrasi langsung, segala aspirasi rakyat dapat diputuskanoleh rakyat.
Pada zaman modern sekarang, mengingat jumlah penduduk makin banyak, maka tidaklah mungkin dapat dilaksanakan demokrasi secara langsung seperti zaman yunani Kuno. Pelaksanaan demokrasi yang tepat untuk saat ini adalah demokrasi perwakilan.
Pelaksanaan demokrasi di setiap negara banyak dipergunakan disetiap negara banyak dipengaruhi oleh faktor faktor seperti: Sejarah, Kebudayaan, Dasar negara, dan latar belakang lainya.

b.     Demokrasi Tidak Langsung

 Apa yang dimaksud dengan Demokrasi tidak langsung ? Demokrasi tak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Rakyat menyerahkan aspirasinya kepada suatu badan yang mewakilinya. Demokrasi tidak langsung/perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Dalam negara modern seperti sekarang di mana jumlah penduduknya sudah banyak, wilayahnya cukup luas, tidak mungkin meminta pendapat rakyat seorang demi seorang dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi masyarakat mempunyai kesibukan sendiri sendiri serta tingkat kepandaian orang berbeda, menyebabkan kedaulatan rakyat tidak mungkin dapat dilakukan secara murni dan keadaan menghendaki bahwa kedaulatan takyat itu dilaksanakan dengan perwakilan langsung.
Kedaulatan rakyat dengan perwakilan atau demokrasi dengan perwakilan/tidak langsung yang menjalankan kedaulatan itu adalah wakil wakil rakyat. Wakil wakil rakyat bertindak atas nama rakyat dan menentukan corak dan cara pemerintah serta tujuan yang hendak dicapai. Agar wakil wakil tersebut benar benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil wakil itu ditentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukannya dapat melalui pemilu.
Jadi Pemilu adalah cara untuk memilih wakil rakyat. Bagi suatu negara yang menyebut dirinya negara demokrasi, pemilu itu harus dilaksanakan dalam waktu tertentu. Pemilu merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil, karenanya adalah suatu keharusan untuk melaksanakanya. Bagi negara demokrasi, pemilu adalah syarat mutlak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Usaha untuk membatasi kekuasaan kekuasaan agar tidak menjurus ke arah kekusaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kedaulatan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat daam suatu negara adalah hukum. Semua orang baik rakyat biasa maupun penguasa harus tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang wenang penguasa terhadap rakyat. dengan kata lain hak hak rakyat akan terlindungi.
Adapun Unsur unsur Rule of Law adalah sebagai berikut.
1)     Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedaulatan tertinggi, semua orang tunduk padanya) dan tidak kesewenang wenangan.
2)     Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3)     Terlindunginya hak hak manusia oleh UU serta keputusan keputusan pengadilan.
Syarat syarat pemerintah demokrasi dibawah Rule of Law adalah adanya hak hak sebagai berikut.
1)     perlindungan secara konstitusional atas hak hak warga negara.
2)     Badan kehakiman atau peradilan
3)     Pemilihan umum yang bebas
4)     Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5)     Kebebasan untuk berorganisai dan beroposisi
6)     Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Keenam syarat tersebut harus dipenuhi dalam pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis.

























BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos yang berarti rakyat, dan cratein yang berarti memerintah. Bila di gabungkan maka berarti “rakyat yang memerintah” atau “pemerintahan rakayat”. Kata ini menjadi popular setelah di ucapkan negarawan sekaligus mantan presiden Amerika Serikat, Abrahan Lincoln yang mengatakan, “govermment is from the people, by the people, and for the people”, sehingga dapat di artikan bahwa demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dari sini dapat di tarik bahwa tekanan jenis pemerintahan ada pada kekuasaan pemerintahan dalam tiap-tiap negara. Bila kekuasaan pemerintahan negara itu berada di tangan rakyat, maka negara itu di sebut negara demokrasi di mana rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan.
Menurut Internasional Commision Of Jurist demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.










DAFTAR PUSTAKA

Soehino, 2005. Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberity Togyakarta
Pakpahan, Mochtar, 2010. Ilmu Negara dan politik, Jakarta: PT Bumi Intitama Sejahtera
Budiardjo, Mariam, 2008. Dasar-dasar ilmu politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar