KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat
dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Tipe-Tipe
Demokrasi Modern”Pada makalah
ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari
berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima
kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Penyusun
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…
Taluk Kuantan, Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar................................................................................................... i
Daftar
Isi............................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 2
1.3 Tujuan..................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN..................................................................................... 3
2.1 Pengertian Demokrasi .......................................................................... 3
2.2 Tipe-Tipe Demokrasi Modern................................................................ 4
2.3 Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran
Kehendak Rakyat............ 6
BAB
III PENUTUP............................................................................................. 9
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 9
DAFTARPUSTAKA........................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
pembicaraan ini nanti akan dicoba menerangkan pertumbuhan serta perkembangan
demkrasi, yaitu mulai dari Demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai
timbul dan berkembang sejak pada zaman Yunani Kuno, sampai pada perkembangannya
mencapai demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan, atau demokrasi modern.
Ini terjadi sekitar abad ke XVII dan abad ke XVIII, maka dalam hal ini nanti
akan erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama
ajaran Montesquieu, yakni ajaran tentang pemisahan kekuasaan, yang kemudian
terkenal dengan nama Trias Politika, karena ajaran inilah yang justru akan
menentukan tipe daripada demokrasi modern, dan ajaran Rousseau, yaitu ajaran
kedaulatan rakyat, yang justru tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi.
Sekarang
kita akan membicarakan tentangtipe atau jenis-jenis demokrasi modern. Dan
menurut pendapat yang umum penjenisan terhadap negara-negara demokrasi ini
berdasarkan atas sifat hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif.
Dalam hal ini Kranenburg bermaksud meninjau bagaimanakah sifat kekuasaan
penguasa itu. Sedangkan penjenisan yang akan dibicarakan di sini dimaksudkan
untuk meninjau negara dari segi sistem pemerintahannya.
Hal
tersebut di atas sebetulnya adalah mengenai masalah, bagaimanakah caranya untuk
mengusahakan suatu tatanan, atau tata tertib dari organisasi itu, yaitu
organisasi yang disebut negara, agar dapat tercegah adanya suatu pemerintahan
yang kekuasaannya bersifat absolut. Untuk ini sistem pemerintahan yang manakah.
Dan yang bagaimanakah yang harus diselenggarakan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Demokrasi? dan
2. Apa saja tipe-tipe demokrasi modern?
3. Bagaimana persepsi masyarakat
tentang demokrasi ?
1.3 Tujuan
1. Memahami pengertian demokrasi? Dan
2. Memahami tipe-tipe demokrasi modern
3. Memahami persepsi masyarakat tentang
demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos yang berarti rakyat, dan cratein
yang berarti memerintah. Bila di gabungkan maka berarti “rakyat yang
memerintah” atau “pemerintahan rakayat”. Kata ini menjadi popular setelah di
ucapkan negarawan sekaligus mantan presiden Amerika Serikat, Abrahan Lincoln
yang mengatakan, “govermment is from the people, by the people, and for the
people”, sehingga dapat di artikan bahwa demokrasi adalah pemerintah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dari
sini dapat di tarik bahwa tekanan jenis pemerintahan ada pada kekuasaan pemerintahan
dalam tiap-tiap negara. Bila kekuasaan pemerintahan negara itu berada di tangan
rakyat, maka negara itu di sebut negara demokrasi di mana rakyat memegang
kekuasaan atau kedaulatan.
Menurut
Internasional Commision Of Jurist demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan
langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem
pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi
adalah rakyat.
2.2 Tipe-Tipe Demokrasi Modern
Ada tiga bentuk demokrasi modern yang bisa dianut oleh negara negara di dunia pada saat ini, yaitu sebagai berikut.
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif (pemerintah) dan badan legislatif (badan perwakilan rakyat) sangat erat. Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yaitu kabinet/dewan menteri. Menteri menteri baik secara perorangan maupun secara bersama sama sebagai kabinet (dewan menteri) mempertanggung jawabkan segala kebijakan pemerintahanya kepada parlemen.
Apabila pertanggung jawaban menetri atau dewan menteri ditolak parlemen, maka menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet) tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini sering disebut krisis kabinet. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet dalam pihak yang benar maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Kelebihan dari sistem ini adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan berperan dalam penyelnggaraan negara.
b. Demokrasi Sistem Pemisah Kekuasaan
Dalam sistem pemisahan kekuasaan ini, hubungan
antara badan eksekutif dengan badan legislatif tidak ada karena terdapat
pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan
perwakilan rakyat). Hal ini sesuai dengan ajaran Trias Politika, Kekuasaan
negara itu dipisahkan menjadi tiga macam , yaitu sebgai berikut.
1) Kekuasaan
legislatif: kekuasaan membuat undang undang.
2) kekuasaan
Eksekutif: Kekuasaan menjalankan undang undang
3) Kekuasaan
yudikatif: kekuasaan mengawasi jalanya undang undang
Menurut sistem pemisahan kekuasaan, lembaga
eksekutif (pemerintah) terdiri atas presiden sebagai kepala pemerintahan
dibantu oleh para menteri, menteri menteri diangkat da bertanggung jawab kepada
presiden. Sistem seperti ini disebut sistem Presidensial.
Kelebihan dari sistem ini adalah
sebagai berikut.
1) Ada
kestabilan pemerintah
2) Pemerintah
tidak dapat dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Rakyat (parlemen)
3) Program-program
pemerintah dapat terlaksana karena ada kestabilan pemerintahan.
Sementara itu, kelemahan dalam sistem ini antara
lain lemahnya pngawasan dari rakyat dan mendorong pemusatan kekuaaan di tangan
presiden.
c. Demokrasi Sistem Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)
Demokrasi dengan sistem referendum, tugas badan perwakilan rakyat selalu diawasi oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Apa yang dimaksud dengan referendum ? Refendum yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif.
Ada
dua macam Referendum, yaitu sebagai berikut.
1) Referendum Obligatoire (referendum Wajib)
Referendum Obligatoire Adalah referendum yang
menentukan berlakunya suatu undang undang. Undang undang baru berlaku bilas
mendapat persetujuan rakyat melalui referendum.
2) Referendum Fakultatif (referendu Tidak wajib)
Referendum Fakultatif
Adalah
referendum yang menentukan apakah suatu undang undang yang sedang berlaku dapat
terus dipergunakan atau tidak atau perlu tidaknya perubahan perubahan.
- Kelebihan sistem Referendum, adalah sebagai berikut.
1) Tidak
semua rakyat punya pengetahuan tentang undang undang yang baik.
2) pembuatan
undang undang menjadi lebih lambat/lama
- Kelemahan Dalam sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Tidak
semua rakyat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang UU yang baik.
2) Pembuatan
UU mejadi lambat.
2.3 Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
berdasarkan penyaluran kehendak rakyat
demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung.
a. Demokrasi Langsung
Apa
yang dimaksud dengan Demokrasi Langsung ? Demokrasi langsung
yaitu demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam
permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang undang.
Dalam demokrasi langsung ini, rakyat secara langsung menyampaikan
aspirasinya dengan bermusyawarah dalam rapat. Dalam semokrasi langsung,
segala aspirasi rakyat dapat diputuskanoleh rakyat.
Pada zaman modern sekarang, mengingat jumlah
penduduk makin banyak, maka tidaklah mungkin dapat dilaksanakan demokrasi
secara langsung seperti zaman yunani Kuno. Pelaksanaan demokrasi yang tepat
untuk saat ini adalah demokrasi perwakilan.
Pelaksanaan demokrasi di setiap negara banyak
dipergunakan disetiap negara banyak dipengaruhi oleh faktor faktor seperti:
Sejarah, Kebudayaan, Dasar negara, dan latar belakang lainya.
b. Demokrasi Tidak Langsung
Apa yang dimaksud
dengan Demokrasi tidak langsung ? Demokrasi tak langsung
yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Rakyat
menyerahkan aspirasinya kepada suatu badan yang mewakilinya. Demokrasi tidak
langsung/perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Dalam negara modern seperti sekarang di mana jumlah
penduduknya sudah banyak, wilayahnya cukup luas, tidak mungkin meminta pendapat
rakyat seorang demi seorang dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi
masyarakat mempunyai kesibukan sendiri sendiri serta tingkat kepandaian orang
berbeda, menyebabkan kedaulatan rakyat tidak mungkin dapat dilakukan secara
murni dan keadaan menghendaki bahwa kedaulatan takyat itu dilaksanakan dengan
perwakilan langsung.
Kedaulatan rakyat dengan perwakilan atau demokrasi
dengan perwakilan/tidak langsung yang menjalankan kedaulatan itu adalah wakil
wakil rakyat. Wakil wakil rakyat bertindak atas nama rakyat dan menentukan
corak dan cara pemerintah serta tujuan yang hendak dicapai. Agar wakil wakil
tersebut benar benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil wakil itu
ditentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukannya dapat melalui pemilu.
Jadi Pemilu adalah cara untuk memilih wakil
rakyat. Bagi suatu negara yang menyebut dirinya negara demokrasi, pemilu itu
harus dilaksanakan dalam waktu tertentu. Pemilu merupakan salah satu hak asasi
warga negara yang sangat prinsipil, karenanya adalah suatu keharusan untuk
melaksanakanya. Bagi negara demokrasi, pemilu adalah syarat mutlak untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat.
Usaha untuk membatasi kekuasaan kekuasaan agar tidak
menjurus ke arah kekusaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law
(kedaulatan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat daam suatu
negara adalah hukum. Semua orang baik rakyat biasa maupun penguasa harus tunduk
pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang
wenang penguasa terhadap rakyat. dengan kata lain hak hak rakyat akan
terlindungi.
Adapun
Unsur unsur Rule of Law adalah
sebagai berikut.
1) Berlakunya
supremasi hukum (hukum menempati kedaulatan tertinggi, semua orang tunduk
padanya) dan tidak kesewenang wenangan.
2) Perlakuan
yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3) Terlindunginya
hak hak manusia oleh UU serta keputusan keputusan pengadilan.
Syarat
syarat pemerintah demokrasi dibawah Rule of Law adalah adanya hak hak sebagai
berikut.
1) perlindungan
secara konstitusional atas hak hak warga negara.
2) Badan
kehakiman atau peradilan
3) Pemilihan
umum yang bebas
4) Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
5) Kebebasan
untuk berorganisai dan beroposisi
6) Adanya
pendidikan kewarganegaraan.
Keenam syarat tersebut harus dipenuhi
dalam pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik
praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem
pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos yang berarti rakyat, dan cratein
yang berarti memerintah. Bila di gabungkan maka berarti “rakyat yang
memerintah” atau “pemerintahan rakayat”. Kata ini menjadi popular setelah di
ucapkan negarawan sekaligus mantan presiden Amerika Serikat, Abrahan Lincoln
yang mengatakan, “govermment is from the people, by the people, and for the
people”, sehingga dapat di artikan bahwa demokrasi adalah pemerintah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dari
sini dapat di tarik bahwa tekanan jenis pemerintahan ada pada kekuasaan
pemerintahan dalam tiap-tiap negara. Bila kekuasaan pemerintahan negara itu
berada di tangan rakyat, maka negara itu di sebut negara demokrasi di mana
rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan.
Menurut
Internasional Commision Of Jurist demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan
langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem
pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi
adalah rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Soehino, 2005. Ilmu Negara,
Yogyakarta: Liberity Togyakarta
Pakpahan, Mochtar, 2010. Ilmu Negara
dan politik, Jakarta: PT Bumi Intitama Sejahtera
Budiardjo, Mariam, 2008. Dasar-dasar
ilmu politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar