Senin, 05 Desember 2016

MAKALAH “ Larangan KKN Dalam Akhlak Islam dan Merosotnya Molaritas Anak Bangsa “



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Larangan KKN Dalam Akhlak Islam dan Merosotnya Molaritas Anak Bangsa “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…
           




                                                                      Taluk Kuantan,   April  2016



Penyusun

 

DAFTAR ISI


Kata Pengantar............................................................................................................. i
Daftar Isi...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
1.1  Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................................ 1
1.3  Tujuan.............................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................. 2
2.1  Pandangan Al-Quran Terhadap Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme................... 2
2.2  Sanksi Terhadap Pelaku Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme............................. 5
2.3  Merosotnya Akhlak Anak Bangsa................................................................... 7
BAB III PENUTUP...................................................................................................... 10
3.1  Kesimpulan...................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 11









BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Berbicara tentang Korupsi dan Kolusi di negeri kita saat ini sangat tidak asing lagi dan bahkan sering disorot oleh media masa, seakan korupsi dan kolusi menjadi makanan yang empuk bagi para pejabat baik tingkat daerah maupun nasional. kendati sudah ada institusi negara yang sangat besar yang khusus mengatasi korupsi, namun masih banyak mereka masih tetap tenang untuk makan uang haram ini. Adapun menurut hukum Islam sudah jelas itu hukumnya haram dan banyak hadis-hadis Nabi yang menerangkan tentang hal itu.
Oleh sebab itu, kita selaku generasi muda yang peduli akan keberlangsungan kehidupan bangsa yang lebih bersih dan sejahtera perlu berupaya agar praktek-praktek korupsi semacam itu tidak semakin menjamur dan beranak pinak sampai ke era indonesia yang akan datang. Tentu ini sangat berat, tapi jika kita semua bersatu dan bekerja sama di iringi dengan iman dan ketakwaan kita terhadap Allah SWT, yakinlah jalan dan tujuan mulia itu akan segera tercapai.

1.2  Rumusan Masalah
1)     Bagaimana pandangan Al-Quran terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme ?
2)     Apa sanksi terhadap pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.?
3)     Seperti apa merosotnya akhlak anak bangsa?

1.3  Tujuan
1)     Untuk mengetahui pandangan Al-Quran terhadap korupsi, kolusi dan  nepotisme.
2)     Untuk mengetahui sanksi terhadap pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3)     Untuk mengetahui merosotnya akhlak anak bangsa.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pandangan Al-Quran Terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Adapun ayat –ayat yang berkenaan dengan masalah KKN antara lain:
Surah Al-Baqarah/ 2 : 188
ولا تاكلوااموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها الى الحكام لتاكلوا فريقا من اموال الناس با لأثم وانتم تعلمون
"Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. ( Al-Baqarah/2 : 188)
Surah Ali Imran / 3: 161
وما كان لنبي ان يغل ومن يغلل يات بما غل يوم القيامة ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم لا يظلمون
Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat ( dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat , niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkanya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi ( Ali Imran/ 3 : 161)
Dalam hadits-hadits Nabi SAW banyak pula menyebutkan larangan berkhianat (korupsi) dan suap, antara lain :
Sabda Rasulullah SAW :
اعظم الغلول عندالله ذراع من الأرضو تجدون الرجلين جارين في الأرضو او في الدار فيقطع احدهما من حظ صاحبه ذراعاو فاذا قطعه طوقه من سبع ارضين يوم القيامة. ( رواه احمد عن ابى مالك الأشجعى )
“Korupsi yang paling besar menurut pandangan Allah ialah sejengkal tanah. Kamu melihat dua orang yang tanahnya atau rumahnya berbatasan. Kemudian salah seorang dari keduanya mengambil sejengkal dari milik saudaranya itu. Maka jika dia mengambilnya , akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi pada hari Kiamat”. (HR. Ahmad Dari Abu Malik Al-Asyja’)
Sabda Rasulullah SAW :
لعن الله الراشى والمرتشي في الحكم ( رواه احمد والترمذي والحاكم عن ابى هريرة )
 “Allah mengutuk orang yang menyogok dan orang yang disogok dalam memutuskan perkara (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Abu Hurairah)
KKN sebagai fenomena sosial , dapat membahayakan kehidupan masyarakat, karena dampak negatifnya sangat luas dan gterasa sekali dalam kehidupan mereka. Adapun dampak negatif dari KKN antara lain sebagai berikut :
1)     Menghancurkan wibawa hukum. Orang yang salah dapat lolos dari hukuman , sedangkan yang belum jelas kesalahannya dapat meringkuk dalam tahanan . Pencuri ayam lebih berat hukumannya daripada pencuri uang rakyat ( koruptor ) yang merugikan negara dan masyarakat, karena dia memiliki uang yang banyak untuk menyuap.
2)     Menurunnya etos kerja . Para pemimpin dan pejabat yang mangkal di pemerintahan adalah mereka yang tidak mempunyai etos kerja yang baik sehingga mengakibatkan menurunnya etos kerja. Bagi mereka uang segala-galanya.
3)     Menurunnya kualitas . Seorang yang pandai dapat tersingkirkan oleh orang yang bodoh tetapi berkantong tebal ( berduit ). Seorang Profesional dapat terdepak oleh mereka yang belum berpengalaman tetapi ber-backing kuat, karena nepotsme da banyak duit.
4)     Kesenjangan sosial dan ekonomi . Karena uang negara hanya beredar dikalangan kelas elit dari para konglomerat , yang berakibat tidak terdistribusikannya uang secara merata, maka lahirlah fenomena diatas. Pemimpin dan pejabat yang naik kursi karena ulah KKN berlaku congkak dan secara kontinyu memeras uang rakyat, sehingga membuat kesenjangan sosial dan ekonomi makin melemah.
Dari uraian dan penjelasan diatas, dapat dilihat dengan jelas  bahwa KKN merupakan praktik yang berhubungan dengan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil dan kerjasama dalam perbuatan tercela serta penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, keluarga , atau kelompok. Oleh karena itu, praktik KKN hukumnya haram.
            Keharaman KKN dapat ditinjau dari beberapa aspek, antara lain sebagai berikut :
Perbuatan KKN merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara dan masyarakat. Allah memberi peringatan menghindari kecurangan dan penipuan sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 161.
            KKN diharamkan karena KKN merupakan suatu perbuatan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri , keluarga , atau kelompok. Hal ini merupakan perbuatan yang mengkhianati amanat yang diberikan negara dan masyarakat kepadanya. Berkhianat terhadap amanat adalah perbuatan terlarang dan mendatangkan dosa, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Anfal ayat 27 :
ياايهاالذين امنوا لأتخونواالله واارسول وتخونواامنتكم وانتم تعلمون
Wahai orang-orang yang beriman , janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (jga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (Al-Anfal/8:27)
Ayat tersebut di atas menerangkan bahwa mengkhianati amanat seperti perbuatan KKN bagi para pejabat adalah dilarang. Oleh sebab itu, hukumnya haram.
            Sebagaimana dengan hukum KKN tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan , sebagai berikut :
1.       Memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram ;
2.       Melakukan korupsi hukumnya adalah haram ;
3.       Memberikan hadiah kepada pejabat ;
4.       Jika pemberian itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan , maka pemberian seperti itu hukumnya adalah halal, demikian juga menerimanya.
5.       Jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan :
a.      Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah itu tidak haram.
b.     Jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan , maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut, sedangkan bagi pemberi, haram memberikannya apabila pemberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang bathil.
c.      Jika diantara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan , baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang bathil, maka halal bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.
Disamping mengeluarkan fatwa, MUI juga mengimbau agar semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk memberantas dan tidak terlibat dalam praktik hal-hal tersebut.

2.2  Sanksi Terhadap Pelaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pada hakikatnya,  kolusi, nepotisme dan suap semuanya bermuara pada korupsi, karena perbuatan-perbuatan yang terkait dengannya semuanya berakibat korupsi. Hukuman bagi pelaku korupsi menurut hukum islam adalah ta’zir, yaitu suatu hukuman yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim untuk menentukan berat dan ringannya semua hukuman atas pelaku tindak pidana yang belum ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits. Tindakan pidana korupsi belum ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits. Oleh sebab itu, hukuman bagi pelaku korupsi adalah ta’zir, yang mana sekarang ini telah ada undang-undang yang dibuat oleh pemerintah penanggulangannya.
Berkenaan dengan tindak pidana korupsi maka sanksi bagi pelakunya telah ditetapkan dalam undang-undang Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: (1)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Rumusan korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata ”dapat” sebelum unsur ”merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk paling banyak digunakan untuk memidana koruptor. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:
1)     Setiap orang atau korporasi;
2)     Melawan hukum;
3)     Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
4)     Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan melihat rumusan pasal diatas, tampaknya undang-undang tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat berani dan sensasional, khususnya dengan adanya tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku .
Pada rumusan pasal-pasal Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini terdapat tiga macam hukuman ta’zir, yaitu sanksi pidana penjara, sanksi pidana denda, dan sanksi pidana mati.
Abdul Aziz Amir dalam kitabnya, At-Ta’zir fisy-Syariah Al-Islamiyah mengatakan bahwa hukuman ta’zir ada sebelas macam, yaitu :
1)     Hukuman mati
2)     Hukuman cambuk
3)     Hukuman penahanan
4)     Hukuman pengasingan
5)     Hukuman ganti rugi
6)     Hukuman publikasi dan pemanggilan paksa untuk hadir di majelis persidangan
7)     Hukuman berbentuk nasihat
8)     Hukuman pencelaan
9)     Hukuman pengucilan
10) Hukuman pemecatan
11) Hukuman berupa penyiaran.



2.3  Merosotnya Akhlak Anak Bangsa
Masalah KKN sudah menimbulkan dampak yang sangat besar kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah merosotnya moralitas anak bangsa. Krisis akhlak terjadi karena longgarnya pegangan terhadap agama yang menyebabkan hilangnya pengontrol diri dari dalam (self control). Selanjutnya alat pengontrol perpindahan kepada hukum dan masyarakat. Namun karena hukum dan masyarakat juga sudah lemah, maka hilanglah seluruh alat kontrol.Akibatnya manusia dapat berbuat sesuka hati dalam melakukan pelanggaran tanpa ada yang menegur.
Krisis akhlak terjadi karena pembinaan moral yang dilakukan oleh orang tua, sekolah dan masyarakat sudah kurang efektif. Bahwa penanggung jawab pelaksanaan pendidikan di negara kita adalah keluarga, masyarakat dan pemerintah.Ketiga institusi pendidikan sudah terbawa oleh arus kehidupan yang mengutamakan materi tanpa diimbangi dengan pembinaan mental spiritual. Krisis akhlak terjadi karena derasnya arus budaya hidup materialistik, hedonistik dan sekularistik. Derasnya arus budaya yang demikian didukung oleh para penyandang modal yang semata-mata mengeruk keuntungan material dengan memanfaatkan para remaja tanpa memperhatikan dampaknya bagi kerusakan akhlak para generasi penerus bangsa.
Kemerosotan nilai-nilai moral yang tadinya hanya menerpa sebagian kecil elite politik dan sebagian masyarakat yang lebih tepatnya pada orang dewasa yang mempunyai kedudukan, jabatan, profesi dan kepentingan, kini telah menjalar pada masyarakat kalangan pelajar. Banyaknya keluhan orang tua, guru, pendidik dan orang-orang yang berkecimpung dalam bidang keagamaan serta pengaduan masyarakat sosial umumnya, yang berkenaan dengan ulah sebagian pelajar yang sukar dikendalikan, nakal, sering bolos sekolah, tawuran, merokok, mabuk-mabukan dan lebih pilu lagi sudah memasuki dunia pornografi.
Di antara prioritas yang dianggap sangat penting dalam usaha perbaikan (ishlah) ialah memberikan perhatian terhadap pembinaan individu sebelum membangun masyarakat; atau memperbaiki diri sebelum memperbaiki sistem dan institusi. Yang paling tepat ialah apabila kita mempergunakan istilah yang dipakai oleh Al Qur'an yang berkaitan dengan perbaikan diri ini; yaitu: "...Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri..." (QS. Ar-Ra'd: 11)
Inilah sebenarnya yang menjadi dasar bagi setiap usaha perbaikan, perubahan, dan pembinaan sosial. Yaitu usaha yang dimulai dari individu, yang menjadi fondasi bangunan secara menyeluruh. Karena kita tidak bisa berharap untuk mendirikan sebuah bangunan yang selamat dan kokoh kalau batu-batu fondasinya keropos dan rusak. Individu manusia merupakan batu pertama dalam bangunan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap usaha yang diupayakan untuk membentuk manusia Muslim yang benar dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang sempurna harus diberi prioritas atas usaha-usaha yang lain. Karena sesungguhnya usaha pembentukan manusia Muslim yang sejati sangat diperlukan bagi segala macam pembinaan dan perbaikan. Itulah pembinaan yang berkaitan dengan diri manusia.
Pertama, pendidikan akhlak dapat dilakukan dengan menetapkan pelaksanaan pendidikan agama, baik di rumah, sekolah maupun masyarakat. Hal yang demikian diyakini, karena inti ajaran agama adalah akhlak yang mulia yang bertumpu pada keimanan kepada Tuhan dan keadilan sosial.Pengajaran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur seksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang hendak mengikuti kepercayaan yang dianutnya.
Madrasah-madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya merupakan salah satu alat dan sumber pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan beragama yang telah berurat dalam masyarakat umumnya, maka hendaklah mendapat perhatian dan bantuan baik material ataupun dorongan spiritual dari pemerintah. Kedua, dengan mengintegrasikan antara pendidikan dan pengajaran. Hampir semua ahli pendidikan sepakat, bahwa pengajaran hanya berisikan pengalihan pengetahuan (transfer of knowladge), keterampilan dan pengalaman yang ditujukan untuk mencerdaskan akal dan memberikan keterampilan.Sedangkan pendidikan tertuju kepada upaya membantu kepribadian, sikap dan pola hidup yang berdasarkan nilai-nilai yang luhur.Pada setiap pengajaran sesungguhnya terdapat pendidikan dan secara logika keduanya telah terjadi integrasi yang penting.
Pendidikan yang merupakan satu cara yang mapan untuk memperkenalkan pelajar (learners) melalui pembelajaran dan telah memperlihatkan kemampuan yang meningkat untuk menerima dan mengimplementasikan alternatif-alternatif baru untuk membimbing perkembangan manusia.Dengan integrasi antara pendidikan dan pengajaran diharapkan memberikan kontribusi bagi perubahan nilai-nilai akhlak yang sesuai dengan tujuan pendidikan dalam menyongsong hari esok yang lebih cerah.
Ketiga, bahwa pendidikan akhlak bukan hanya menjadi tanggung jawab guru agama saja, melainkan tanggung-jawab seluruh guru bidang studi. Guru bidang studi lainnya juga harus ikut serta dalam membina akhlak para siswa melalui nilai-nilai pendidikan yang terdapat pada seluruh bidang studi. Melekatnya nilai-nilai ajaran agama pada setiap mata pelajaran atau bidang studi umum lainnya yang bukan pelajaran agama mempunyai nilai yang sangat penting dalam upaya mengembangkan nilai keagamaan pada anak didik.
Melalui mata pelajaran umum selain siswa dapat memperlajari substansi, prinsip-prinsip dan konsep-konsep dari ilmu pengetahuan itu, diharapkan juga ada dimensi nilai yang terkandung dalam pendidikan itu.Dalam pembelajaran siswa mempunyai kewajiban agar mentaati peraturan tertulis, etika, adab sopan santun dan normanorma umum lainnya.Selain itu siwa dapat belajar untuk lebih mencintai lingkungan, baik di sekolah, keluarga atau masyarakat. Melalui pendidikan bidang studi lainnya, siswa juga dapat lebih memahami betapa agung dan perkasanya Tuhan Yang Maha Esa yang telah menciptakan alam semesta ini dengan segala isinya yang berjalan dengan tertib, sesuai dengan hukum-hukum Allah (sunnatullah) yang juga disebut hukum alam.
Siswa akan menyadari bahwa apa yang terjadi di alam semesta ini pada dasarnya berasal dari Yang Maha Mencipta. Inilah pendidikan mata pelajaran bidang studi umum sebagai contoh yang menjadi wahana untuk pendidikan nilai-nilai agama.





BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri. Haram hukumnya melakukan korupsi, kolusin dan nepostisme, tetapi khusus nepotisme haram hukumnya jika yang diserahi jabatan tidak profesional, tidak memiliki kapabilitas dan tidak mempunyai moralitas yang sesuai dengan ajaran Al-Quran dan Hadits.
Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran, Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah. Agama Islam mengakui adanya hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat. KKN diharamkan karena bertentangan dengan ajaran Al-Quran, Hadits, dan tujuan syariat, selain itu juga bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan, pula karena merugikan orang lain, masyarakat dan negara.














DAFTAR PUSTAKA

Djamil, Fathurrahman, KKN Dalam Perspektif  Hukum Islam dan Moral Islam, Jakarta, Al-Hikmah dan DITBIN BAPERA Islam, 1999.
Fazlur Rahman, Al-Quran dan Ilmu Pengetahuan, Jakarta, Rineka Cipta, 2000.--------------------, Dirasah fi Fiqh Maqashid Asy-Syari’ah, Kairo : Darus Syuruq, 2006.
Fathurrahman Djamil dkk, “Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Dalam Perspektif Hukum dan Moral Islam”; dalam Menying-kap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia. Yogyakarta: Aditya Media, 1999, hlm. (103-115), 103
Sumartana. „Etika dan Penanggulangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Era Reformasi”, Yogyakarta: Aditya Media, 1999, hlm. (97-102), 100.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar