MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

OLEH
:
CANDY FRICA
ANTONY
SEMESTER 2
DOSEN : AFRINALD RISHAN SH.MH
PROGRAM
STUDI AKUTANSI FAKULTAS SOSIAL
UNIVERSITAS
ISLAM KUANTAN SINGINGI
TELUK KUANTAN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Hak Dan Kewajiban Warga Negara “. Pada makalah ini kami banyak
mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak.
Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih
sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya
bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata
penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk
semua pihak yang membaca…
Taluk Kuantan, April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.................................................................................................................... i
Daftar
Isi............................................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang....................................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................................. 2
1.3
Tujuan Makalah..................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
2.1
Pengertian Hak , Kewajiban Dan Warga
Negara.................................................. 3......................................................................................................................................
2.2
Hak Dan Kewajiban Negara/ Pemerintah.............................................................. 7
2.3
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 Dan
Hubungan Dengan Warga Negara..................... 9
2.4
Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945............................................................... .................................................................................................................................. 10
BAB
III CONTOH KASUS................................................................................................. ......................................................................................................................................... 11
3.2 Perlindungan Hukum............................................................................................ .................................................................................................................................. 11
3.2 Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas............................................. .................................................................................................................................. 11
BAB
IV PENUTUP............................................................................................................. ......................................................................................................................................... 12
4.1 Kesimpulan........................................................................................................... .................................................................................................................................. 12
4.2 Saran...................................................................................................................... .................................................................................................................................. 12
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................................... ......................................................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu
hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Jika hak dan kewajiban tidak
berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu
ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat
ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat dijelaskan
bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap
warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering
terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban
.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian hak, kewajiban, dan warga negara
2. Seperti apa hak dan kewajiban
negara/ pemerintah
3.
Bagaimana
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara
4.
Seperti
apa Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
2.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui apa pengertian hak, kewajiban, dan warga negara
2. Untuk mengetahui seperti
apa hak dan kewajiban negara/ pemerintah
3.
Untuk mengetahui bagaimana pasal 27 ayat 2 UUD 1945
dan hubungan dengan warga negara
4.
Untuk mengetahui seperti apa pelaksanaan pasal 27
ayat 2 UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak , Kewajiban Dan Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .
Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu
dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan
akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
1. Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
· Membayar pajak.
· Membela pertahanan dan keamanan.
· Menghormati hak asasi.
· Menjunjung hukum dan pemerintahan.
· Ikut serta membela negara.
· Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
· Wajib mengikuti pendidikan dasar.
2. Pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
· Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
· Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
· Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
· Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan
menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga
diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”. Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU
Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada
peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang
berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan
pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh
karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah
ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut.
Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi
warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah
negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki
suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara
yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2,
yaitu:
a.
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya
kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk
menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan
kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
· Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
· Hak Reputasi, ialah hak untuk
menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan
Adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganeraan negara lain
2.2
Hak Dan Kewajiban Negara/
Pemerintah
Hak dan kewajiban
negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh
negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan
negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945.
A. Hak negara atau pemerintah adalah meliputi :
1. Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban
dan keamanan.
2. Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
3. Memaksa warga negara taat akan hukum yang
berlaku.
B. Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
1. Melindungi wilayah dan warga negara.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
6. Membiayai pendidikan dasar.
7. Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
8. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20
% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
9. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
10. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
11. Menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kebudayaan nasional.
12. Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi
negara dan menguasai hidup orang banyak.
13. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi
kemakmuran rakyat.
14. Memelihara fakir miskin.
15. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
16. Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan
publik yang layak.
2.3 Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 Dan Hubungan Dengan
Warga Negara
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan
bernegara .
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era
globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian
tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut
merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak
kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang
tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada
umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun
swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah
dilakukan .
Hal
tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak
dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan
terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena
tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan .
2.4 Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap -
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam
UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan
pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari
tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang
kurang layak .
Pengangguran dapat disebabkan oleh
berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut
merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka
tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan
produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi
warga negara .
BAB III
CONTOH KASUS
3.1 Perlindungan Hukum
Kita sebagai warga negara berhak
mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang
belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik. Contoh Kasus belakangan yang marak terjadi
yaitu “Begal” Dimana pemerintah
(dalam hal ini di wakilkan oleh aparat keamanan) lebih banyak bertindak setelah
adanya kejadian bukan sebelumnya kejadian.
3.2 Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas
Kewajiban kita sebagai warga negara
yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak
bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti
wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll.
Salah satu yg paling umum disekitar
kita aja, lalu-lintas di jalanan.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya masih banyak di antara
kita yang belum menaati peraturan tersebut.Semua akan terealisasi jika kita
sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh
infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada
dasarnya dari kita oleh kita dan untuk
kita.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada didalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap
- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota
warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lapangan pekerjaan
merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan
digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti:
pangan, sandang, dan papan .
4.1 Saran
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling
terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang
agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak
masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar