KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah kami yang berjudul “Pelecehan Seksual Terhadap Anak-Anak dan
Remaja”Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi
dan pengarahan dari berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh
dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun guna kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima
kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…
Taluk Kuantan, September 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar............................................................................................................. i
Daftar
Isi...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 2
1.3 Tujuan.............................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelecehan Seksual......................................................................... 3
2.2 Pelecehan Seksual Pada Anak......................................................................... 5
2.3 Faktor Pendorong Terjadinya Pelecehan Seksual........................................... 6
2.4 Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual.................................................................. 7
2.5 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Pada Anak......................... 7
2.6 Hukum Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Pada Anak............................ 13
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................................... 15
3.2 Saran................................................................................................................. 15
DAFTARPUSTAKA.................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Belakangan ini, kita sering
mendengar kasus-kasus kejahatan yang menyangkut tentang tindak pelecehan
seksual. Pelecehan seksual sebagai tindakan melecehkan kehormatan orang lain,
baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok kepada seseorang yang berkaitan langsung
dengan jenis kelamin pihak yang bersangkutan tersebut.
Pelecehan seksual ini kini telah
menjadi masalah sosial yang cukup serius dan memprihatinkan di Indonesia.
Tindak kejahatan ini seringkali dialami oleh kaum wanita. Namun belakangan ini,
pelecehan seksual tidak hanya dialami oleh wanita dewasa saja, tetapi juga
banyak dialami oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Seperti
beberapa waktu lalu, masyarakat dibuat geger dengan salah satu peristiwa yang
dialami anak laki-laki di salah satu Taman Kanak-kanak ternama di Jakarta yang dilakukan oleh seorang
laki-laki penderita pedofilia.
Kemajuan teknologi yang semakin
pesat, teknologi yang seharusnya menadi mmedia yang bernilai positif, sekarang
menjadi salah satu media bagi tindak pelecehan seksual, seperti Internet.
Semakin hari pemikiran para generasi muda sekarang juga sudah terpengaruh oleh
budaya berpakaian bangsa Barat yang suka mempertontonkan bagian-bagian tubuh
mereka yang menjadi salah satu faktor terjadinya tindakan peleccehan seksual.
Pelecehan seksual ini tidak hanya
menimbulkan dampak yang secara fisik, tetapi juga dampak secara mental. Dampak
secara fisik tidak membutuhkan waktu yang terlalau lama untuk mengobatinya,
tetapi dampak secara mental bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun agar dapat
pulih seperti sedia kala. Bahkan, ada juga yang sampai menderita masalah
kejiwaan bahkan sampai memutuskan melakukan bunuh diri, karena tidak kuat
menahan penderitaan dan rasa malu akibat pelecehan seksual yang dialaminya.
Oleh karena itu pelecehan seksual
ini merupakan masalah sosial serius yang segera membutuhkan penyelesain, agar
tidak ada lagi korban akibat pelecehan seksual ini. Selain pihak pemerintah,
kita terutama kaum wanita yang lebih rentan terhadap tindak kejahatan pelecehan
seksual ini, juga harus lebih waspada dan menghindari gaya berbusana yang dapat
mengundang terjadinya tindak pelecehan seksual.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan pelecehhan seksual?
2.
Apa
saja faktor pendorong terjadinya pelecehan sekksual?
3.
Apa
saja bentuk-bentuk pelecehan seksual?
4.
Apa
saja dampak dari tindak pelecehan seksual?
5.
Bagaimana
hukum dalam tindakan pelecehan seksual?
6.
Bagaimana
cara mengatasi/solusi terhadap tindak
pelecehan seksual?
1.3 Tujuan
1. Untuk memenuhi tugas individu mata
kuliah Sistem Sosial Indonesia.
2. Mengetahui apa itu pelecehan seksual
serta faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual.
3. Menngetahui bentuk-bentuk dan dampak
dari pelecehan seksual.
4. Memahami solusi menceggah terjadinya
pelecehan seksual.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan
seksual terdiri dari dua kata yaitu pelecehan dan seksual. Pelecehan itu
sendiri adalah suatu perilaku yang tidak baik kepada orang lain yang bertujuan mengancam,
menakut-nakuti, merendahkan,ataupun membuat pihak lain tidak nyaman. Sedangkan
seksual adalah sesuatu yang berkaitan dengan jenis kelamin atau hal-hal yang
berhubungan dengan jenis kelamin pria dan wanita.[[1]]
Kejahatan sejak dahulu hingga sekarang selalu
mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan pemerintah maupun dari masyarakat
itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah merupakan persoalan yang sederhana
terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan seperti Indonesia
ini. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi perubahan tata
nilai, dimana perubahan tata nilai yang bersifat positif berakibat pada
kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedang perubahan tata nilai
bersifat negatif menjurus ke arah runtuhnya nilai-nilai budaya yang
sudahada.“Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak
pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam
masyarakat.”[[2]]
Berdasarkan
dari pengertian pelecehan dan seksual diatas, dapat dikatakan bahwa pelecehan
seksual adalah suatu perilaku tidak baik yang merendahkan harga diri orang lain
yang dilakukan suatu pihak kepada pihak lain, yang berkaitan langsung dengan
jenis kelamin pihak tersebut. Pelecehan seksual dapet terjadi dengan adanya
hubungan seksual ataupun tanpa adanya hubungan seksual. Maksud dari adanya
hubungan seksual yaitu berupa tindakan seseorang terhadap orang lain berupa
tindak pelecehan yang terjadi kontak fisik baik yang dilakukan seseorang atau
kelompok. Sedangkan adanya hubungan seksual adalah pelecehan seksual yang
terjadi tanpa adanya tindakan secara fisik terhadap pihak yang dilecehkan.
Jadi
pelecehan seksual tidak hanya terjadi jika menyangkut hal-hal secara fisik
seperti mencolek, ataupun memegang bagian tubuh tertentu, akan tetapi secara
non fisik seperti siulan nakal,
kata-kata yang mengandung pelecehan, berkomentar negatif yang berbau seks,
bisikan seksual ataupun gurauan porno dan masih banyak lagi juga termasuk kedalam
tindakan pelecehan seksual.
Dalam kehidupan
masyarakat Indonesia pelecehan seksual adalah masalah sosial yang sudah tidak
asing lagi ditelinga masyarakat. Karena sebagian besar kaum wanita sering
mengalaminya, walaupun mungkin banyak yang tidak menyadari bahwa itu adalah
salah satu bentuk dari pelecehan seksual salah satu contohnya adalah dirayu oleh laki-laki dengan rayuan nakal
saat melintasi suatu jalan. Pasti banyak kaum wanita yang pernah mengalami hal
tersebut, tetapi mereka menganggap hal itu sebagai hal yang sudah wajar, itu
karena tindak pelecehan tersebut masih dalam kategori ringan.[3]
Tetapi ada
juga tindak pelecehan seksual yang sudah cukup serius dan sudah menjadi masalah
sosial yang cukup meresahkan masyarakat terutama kaum wanita yaitu tindak
pemerkosaan dan terlebih lagi jika melakkan hal tersebut kepada anak-anak. Pelecehan seksual terhadap anak
adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih
tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak
termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual
(terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat
kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan
seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali
dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat
kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti
pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak[[4]]
Masih
banyak lagi bentuk-bentuk pelecehan seksual yang sering terjadi di lingkungan
masyarakat yang perlu diberantas dan ditemukan solusi yang tepat untuk
menghentikannya. Dibutuhkan juga kesadaran dari para wanita yang biasanya
menjadi korban utama tindakan pelecehan seksual untuk lebih bijaksana dalam
berbusana sehingga tidak mengundang
terjadinya tindak pelecehan seksual terjadi.
2.2
Pelecehan
Seksual Pada Anak
Bila kita mendengar kata “Pelecehan Seksual” pasti terlintas
di pikiran kita tentang perbuatan yang keji dan biadap. apalagi bila pelecehan
seksual itu terjadi pada seorang anak kecil yang pikirannya masih polos dan
belum tahu tentang apa-apa. Pelecehan seksual pada anak menurut ECPAT (End
Child Prostitution In Asia Tourism) Internasional merupakan hubungan atau
interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau anak yang lebih
banyak nalar atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau
orang tua dimana anak tersebut dipergunakan sebagai sebuah objek pemuas bagi
kebutuhan seksual pelaku.
Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman,
suap, tipuan atau tekanan. Bentuk-bentuk pelecehan seksual itu sendiri bisa
berupa tindak perkosaan ataupun pencabulan.
Dampak dari
pelecehan seksual itu sendiri terhadap anak :
Pelecehan seksual berdampak besar terhadap psikologis anak,
karena mengakibatkan emosi yang tidak stabil. Oleh karena itu, anak korban
pelecehan seksual harus dilindungi dan tidak dikembalikan pada situasi dimana
tempat terjadinya pelecehan seksual tersebut dan pelaku pelecehan dijauhkan
dari anak korban pelecehan. Hal ini untuk memberi perlindungan pada anak korban
pelecehan seksual. Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual akan
mengalami sejumlah masalah, seperti: kehilangan semangat hidup, membenci lawan
jenis, dan punya keinginan untuk balas dendam; bila kondisi psikologisnya tidak
ditangani secara serius.
2.3 Faktor Pendorong Terjadinya Pelecehan Seksual
Pengertain pelecehan seksual pada anak terjadi karena adanya
segala perlakuan seksual yang dilakukanoleh orang dewasa kepada siapapun yang
berusia dibawah 18 tahun. Selain ini pelaku seksual pada anak ini biasanya
dilakukan oleh yang lebih tua namun pada kenyataannya saat ini pelaku seksual
bisa dilakukan pada usia anak-anak itu sendiri dengan melibatkan beberapa
kelompok orang yang dilakukan terhadap satu orang.
Lantas siapa yang menjadi pelaku utama dari pelecehan
seksual terhadap anak ini? Pelaku pelecehan seksual yang disertai dengan
kekerasan tidak hanya dilakukan oleh orang luar rumah tapi dari dalam rumah
bisa saja terjadi dan kenapa mereka melakukan perbuatan itu terhadap anak-anak?
Berikut beberapa penyebab sesorang melakukan perbuatan pelecehan seksual
terhadap anak:
1. Riwayat pelecehan seksual masa lalu
yaitu adanya tindakan yang pernah dialami oleh orang tersebut sehingga ada
keinginan untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain
2. Keluarga yang tidak harmonis yang
menimbulkan rasa kurang kasih sayang sehingga melampiaskan permasalahan kepada
orang lain
3. Benci terhadap anak-anak
4. Kelainan seksual dari pelaku yang
menyebabkan selalu ingin melakukan perbuatan untuk menyalurkan hasrat seksualnya
5. Kontrol dan pengawasan terhadap anak
yang sangat kurang baik dalam bermain dirumah, diluar rumah atau di sekolah
6. Penggunaan media televisi, internet
dan buku yang tidak terkontrol dan berlebihan khususnya yang menampilkan
beberapa tayangan, gambar dan akses yang yang tidak boleh dilihat oleh
anak-anak
7. Pola dan bentuk permaian yang
mempengaruhi untuk berperilaku menyimpang
8. Pendidikan seksualitas yang tidak
tepat
9. Pengaruh lingkungan yaitu berada
ditengah-tengah kehidupan yang serba bebas, baik dalam berperilaku, bergaul,
dan berpakaian
10. Kurangnya pendidikan moral dan agama
Itulah
beberapa penyebab kenapa terjadi pelecehan seksual yang terkadang disertai
dengan kekerasan terhadap anak. intinya, faktor dari pola pikir dan perilaku
seseorang yang tidak normal menjadi salah satu penyebab seseorang melakukan
perbuatan yang bisa menyebabkan gangguan mentalitas dan kejiwaan terhadap anak
2.4 Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual
Bentuk-bentuk
pelecehan seksual sangat beraneka ragam, tidak hanya berupa sentuhan fisik,
tetapi juga berupa tindakan non fisik. Adapun bentuk-bentuk pelecehan seksual
antara lain sebagai berikut:
1.
Bersiul
nakal untuk menarik perhatian lawan jenis.
2.
Menunjukkan
gambar-gambar ataupun video yang bersifat porno baik berupa majalah porno, gambar
porno, video porno dan lain sebagainya kepada orang yang tidak menyukainya.
3.
Memandang
bagian-bagian tubuh tertentu lawan jenis yang tidak seharusnya yang membuat
orang tersebut merasa tidak nyaman.
4.
Menceritakan
cerita atau lelucon yang jorok kepada seseorang yang membuat orang tersebut
merasa direndahkan.
5.
Mencium,
menyentuh, menyubit, mencolek, menepuk seseorang yang tanpa dikehendaki orang
tersebut.
6.
Menunjukkan
bagian tubuh kepada orang lain yang menjadi merasa terhina karenanya.
7.
Memberikan
komentar terhadap orang lain yang tidak pantas mengenai gaya, pakai maupun
penampilannya dan masih banyak lagi.
2.5 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak
Pelecehan seksual pada anak adalah kenyataan yang menakutkan
dan tidak menyenangkan di dalam dunia yang tidak menentu ini harus
dihadapi. Apalagi, pengaruhnya atas anak-anak bisa menghancurkan
psiokososial, tumbuh dan berkembangnya di masa depan. Menurut
berbagai penelitian, korban pelecehan seksual adalah anak laki-laki dan
perempuan berusia bayi sampai usia 18 tahun. Kebanyakan pelakunya adalah orang
yang mereka kenal dan percaya. Sebagai orangtua, sangat mutlak harus melindungi
anak di sekitarnya untuk terlindung dari bahaya pelecehan seksual pada
anak. Pendidikan seksual dan pemberian informasi tentang
permasalahan pelecehan seksual tampaknya dapat mencegah perilaku pelecehan
seksual.
Terdapat beberapa informasi dan pengetahuan kepada
anak yang perlu diberikan kepada anak agar terhindar dari kekerasan
seksual, sejak anak berusia 2-4 tahun. Pada awalnya, anak harus
dibritahukan agar jangan berbicara atau menerima pemberian dari orang
asing. Anak juga harus selalu meminta izin orang tua jika akan pergi. “
Katakan pada anak bahwa mereka harus segera melaporkan kepada bapak atau
ibunya apabila ada orang yang menyentuh alat kelamin atau tubuh mereka
dengan cara yang tidak mereka sukai. Katakan juga agar anak berteriak
atau kabur jika merasa terancam oleh orang yang tak dikenal.
Agar anak dapat memahami bahwa orang lain dapat
melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan kepada dirinya berkaitan dengan
perbuatan seksual dan upaya anak dapat memahami hal tersebut, pengenalan
bagian tubuh kepada anak mutlak dilakukan.
Karakteristik
Pelaku Pelecehan Seksual
·
Seorang pelaku pelecehan seksual pada anak
atau pemerkosa biasanya sangat lihai sehingga tidak akan
memaksa korbannya. Sebaliknya, ia mungkin lebih suka merayu anak-anak secara
bertahap. Mula-mula, ia memilih calon korbannya, sering kali anak yang
kelihatan tidak berdaya dan penurut, dengan demikian secara relatif mudah
dikendalikan. Kemudian, ia memberikan perhatian khusus kepada anak itu. Ia
mungkin juga mencoba mendapatkan kepercayaan orang tuanya. Para pemerkosa
sering kali mahir berpura-pura menaruh minat yang tulus kepada si anak dan keluarganya.
·
Akhirnya, si pemerkosa akan mulai
mempersiapkan si anak untuk dijadikan korban. Sedikit demi sedikit, ia mulai
lebih banyak mengadakan kontak badan dengan si anak melalui pertunjukan kasih
sayang, gulat-gulatan, dan gelitikan yang tampaknya polos. Ia mungkin
menghujani si anak dengan hadiah dan mulai memisahkannya dari teman-teman,
kakak adik, dan orang tua, supaya bisa berduaan saja dengan si anak. Pada suatu
waktu, ia mungkin meminta si anak tidak menceritakan rahasia kecil kepada orang
tua—mungkin tentang suatu hadiah atau rencana jalan-jalan. Taktik-taktik
tersebut melicinkan jalan untuk rayuan. Sewaktu si pemerkosa telah mendapatkan
kepercayaan si anak serta orang tuanya, ia siap beraksi.
·
Cara yang dilakukan
tampaknya tidak kentara, tidak kejam atau memaksa. Ia mungkin
memanfaatkan keingintahuan wajar si anak tentang seks, menawarkan untuk menjadi
”guru”, atau ia mungkin mengajaknya mengadakan ”permainan istimewa” yang tidak
boleh diketahui orang lain. Ia mungkin mencoba memperlihatkan pornografi kepada
si anak supaya perilaku demikian tampak normal.
·
Jika ia berhasil memperkosa si anak, ia
sekarang ingin sekali memastikan bahwa si anak tidak menceritakannya kepada
siapa-siapa. Ia mungkin menggunakan berbagai taktik, misalnya dengan mengancam,
memeras, dan menyalahkan, atau mungkin dengan mengkombinasikan cara-cara itu.
Contohnya, ia mungkin mengatakan, ”Salah kamu sendiri. Kamu sih tidak menyuruh
saya berhenti.” Ia mungkin menambahkan, ”Kalau kamu beri tahu Mama Papa, mereka
akan memanggil polisi dan saya dipenjarakan untuk selamanya.” Atau, ia mungkin
mengatakan, ”Ini rahasia kita berdua. Kalau kamu cerita, tidak ada yang bakal
percaya. Awas kalau Mama Papa sampai tahu, akan saya hajar mereka.” Ada banyak
sekali taktik licik dan jahat yang akan diupayakan orang-orang ini.
·
Dengan mengenali taktik-taktik tersebut,
sebagai orang tua dapat lebih siap untuk bertindak dalam hal mencegah
terjadinya segala sesuatu. Misalnya, jika seseorang, yang tampak lebih berminat
pada anak-anak ketimbang orang dewasa, memberikan perhatian khusus dan
hadiah-hadiah kepada anak Anda atau menawarkan untuk menjaganya tanpa bayaran
atau bertamasya berduaan dengan anak. Meskipun bel;um tentu harus dicurigai
sepenuhnya, paling tidak tidak ada salahnya saat itu mulai dilakukan tindakan
preventif.[5]
Memberi
Pelajaran tentang seks pada anak
·
Membahas masalah seks pada anak memang
tidak mudah. Namun, mengajarkan pendidikan seks pada anak harus diberikan agar
anak tidak salah melangkah dalam hidupnya. Anak yang tidak tahu apa-apa tentang
seks akan menjadi korban empuk berikutnya. Anak-anak yang kurang pengetahuan
tentang seks jauh lebih mudah dibodohi oleh para pelaku p[elecehan
seksual. Sehingga untuk melindungi anak dari segala sesuatu yang
tidak diinginkan, amatlah penting memberikan edukasi khusus kepada anak.
Pendidikan yang terkait adalah pendidikan seks dan pemberian informasi berbagai
permasalahan yang berkaitan dengan upaya pelecehan seksual.
·
Pendidikan seks pada anak didefinisikan
sebagai pendidikan mengenai anatomi organ tubuh yang dapat dilanjutkan pada
reproduksi seksual. Dengan mengajarkan pendidikan seks pada anak, menghindarkan
anak dari resiko negatif perilaku seksual. Karena dengan sendirinya anak akan
tahu mengenai seksualitas dan akibat-akibatnya bila dilakukan tanpa mematuhi
aturan hukum, agama, dan adat istiadat, serta kesiapan mental dan material
seseorang.
·
Banyak orang tua merasa segan dan risi
untuk membahas topik seks dengan anak-anak. Apalagi anak mungkin lebih
risi lagi, dan kemungkinan besar dua masalah ini membuat lebih sulit
untuk memulainya. Pendidikan seks wajib diberikan orangtua pada anaknya
sedini mungkin. Tepatnya dimulai saat anak masuk play group (usia
3-4 tahun), karena pada usia ini anak sudah dapat mengerti mengenai organ tubuh
mereka dan dapat pula dilanjutkan dengan pengenalan organ tubuh internal
·
Pelajaran sederhana yang bisa dilakukan
adalah mulai sejak dini dengan menyebutkan bagian-bagian tubuh.
Sebaiknya dipakai bahasa yang benar, bukan bahasa anak-anak, untuk
memperlihatkan kepada mereka bahwa tidak ada satu bagian pun dari tubuh mereka
yang aneh atau memalukan.” Petunjuk untuk menghindari pelecehan menyusul dengan
sendirinya. Banyak orang tua memberi tahu anak-anak bahwa bagian tubuh yang
tertutup pakaian renang bersifat pribadi dan khusus.
·
Pendidikan seks lain yang secara tidak
disadari sudah dilakukan adalah mengajari anak untuk membersihkan alat
genitalnya dengan benar setelah buang air kecil (BAK) maupun buang air besar
(BAB), agar anak dapat mandiri dan tidak bergantung dengan orang lain.
Pendidikan ini pun secara tidak langsung dapat mengajari anak untuk tidak
sembarangan mengizinkan orang lain membersihkan alat kelaminnya
·
Cara menyampaikan pendidikan seksual itu
pun tidak boleh terlalu vulgar, karena justru akan berdampak negatif pada anak.
Di sini orangtua sebaiknya melihat faktor usia. Artinya ketika akan mengajarkan
anak mengenai pendidikan seks, lihat sasaran yang dituju. Karena ketika anak
sudah diajarkan mengenai seks, anak akan kristis dan ingin tahu tentang segala
hal.
·
Anak-anak perlu tahu bahwa ada yang suka
meraba anak-anak atau menyuruh anak-anak meraba mereka dengan cara yang salah.
Peringatan ini tidak perlu membuat anak-anak cemas, ketakutan atau mencurigai
semua orang dewasa. ”Itu semacam petunjuk kewaspadaan dan keamanan saja.
·
Dibeberapa negara yang sudah
maju para orangtua telah mendapatkan buku panduan mengenai
pendidikan seks agar mereka dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan
anak. Sementara di Indonesia, karena belum ada, maka sebaiknya para orangtua sigap
dengan mencari informasi mengenai pendidikan seks di internet, buku bacaan,
koran atau majalah.
Tanda
dan gejala pelecehan seksual
·
Gejala dan tanda seorang anak yang
mengalami pelecehan seksual tidak selalu jelas. Ada anak-anak yang menyimpan rahasia
pelecehan seksual yang dialaminya dengan bersikap manis dan patuh, berusaha
agar tidak menjadi pusat perhatian. Meskipun pelecehan seksual terhadap anak
tidak memperlihatkan bukti yang jels.
·
Namun, jika tanda-tanda yang
mencurigakan tampak pada anak dan terlihat terus-menerus dalam jangka waktu
panjang, kiranya perlu segera mempertimbangkan kemungkinan anak telah mengalami
pelecehan seksual. Tanda dan indikasi pelecehan seksual antara lain memar pada
alat kelamin atau mulut, iritasi kencing, penyakit kelamin, dan sakit
kerongkongan tanpa penyebab jelas bisa merupakan indikasi seks oral.
·
Remaja Tandanya sama dengan di atas dan
kelakuan yang merusak diri sendiri, pikiran bunuh diri, gangguan makan,
melarikan din, berbagai kenakalan remaja, penggunaan obat terlarang atau
alkohol, kehamilan dini, melacur, seks di luar nikah, atau kelakuan seksual
lain yang tak biasa.
·
Perlihatkan kepada anak bahwa
menceritakan hal itu adalah perbuatan benar. Jangan desak anak untuk
menceritakan detail pengalamannya. Anak harus diyakinkan bahwa dia tak
bersalah. Hal ini dalam kenyataan tak mudah melakukannya karena anak kerap
menganggap dirinyalah penyebabnya.
·
Bagaimana jika anak buka rahasia?
Jagalah, jangan sampai anak terkejut oleh respons orang tua. Jika anak membuka
rahasia, penting menyadari reaksi orang tua dan anak itu
sendiri. Orang tua perlu tahu apa yang mesti dilakukan. Mendengar apa yang
dialami anak mungkin kita merasa marah, terkejut, dan bingung. Semua itu adalah
reaksi yang normal untuk .orang tua Tetapi, orang tua harus menjaga jangan
sampai anak terkejut oleh respons kuatnayya. Jikaorang tua dikuasai
perasaan, bicaralah kepada rekan yang dipercayai. Kalau orang tua merasa
tak mampu berbicara dengan si anak, minta tolong ahli untuk mengolah perasaan
sendiri dan memintanya berbicara dengan si anak.
·
Orang tuaharus belajar percaya apa yang
dikatakan anak. Ketika anak-anak membuka rahasia pelecehan yang dialami, hampir
semua dipastikan mengandung kebenaran. Mereka kadang mengatakan sedikit apa
yang terjadi untuk melihat bagaimana reaksi kita. Kalau anak tampak kacau dan
ceritanya tak logis, itu wajar. Persepsi orang tua kerap berbeda
dengan anak. Ketika mengatakan ujuang jari, yang dimaksudkannya adalah
vaginanya. Anak bicara tentang boneka kura-kura yang dimainkannya di kamar
mandi, padahal yang mau dikatakannya adalah penis tetangganya.
·
Dampak pelecehan seksual pada anak yang
sering terjadi adalah mengganggu kehidupan psikososial dan tumbuh
berkembangnya. Kepekaan orang tua atas tanda-tanda pelecehan seksual dan
tahu bagaimana meresponsnya kiranya akan sangat membantu ke arah berhentinya
pelecehan seksual terhadap anak.[6]
2.6 Hukum
Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak
pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan
kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya
dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan
pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan
tersebut tidak terjadi lagi.
Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan
penjatuhan hukuman yaitu:
- Untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma- norma hukum demi pengayoman masyarakat.
- Untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna.
- Untuk menyelesaikan komplik yang ditimbulkan oleh tindak pidana (memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai).
- Untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Adapun dalam KUHP, pasal- pasal yang mengatur tentang
hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat
dalam pasal 287, dan 292 KUHP:
1. Pasal 287 ayat (1) KUHP
berbunyi:
“Barang
siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar
perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa
ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun”.
Tapi
apabila perbuatan persetubuhan itu menimbulkan luka-luka atau kematian maka
bagi sipelaku dijatuhkan hukuman penjara lima belas tahun, sebagai mana yang
telah ditetapakan dalam pasal 291 KUHP.
“Orang
dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.”
Sedangkan di dalam Undang
-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada dua pasal yang mengatur
tentang ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah
umur yaitu pasal 81 dan pasal 82
3. Pasal 81 yang bunyinya:
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta
rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
4. Pasal 82 yang bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000.
000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam
puluh juta rupiah).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelecehan seksual adalah suatu
perilaku tidak baik yang merendahkan harga diri orang lain yang dilakukan suatu
pihak kepada pihak lain, yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak
tersebut. Pelecehan seksual tidak hanya terjadi jika menyangkut hal-hal secara
fisik seperti mencolek, ataupun memegang bagian tubuh tertentu, akan tetapi
secara non fisik seperti siulan nakal,
kata-kata yang mengandung pelecehan dan lain sebaginya. Ada beberapa faktor
yang menyebabkan terjadinya tindak pelecehan seksual antara lain: Kondisi
kejiwaan, Faktor biologis manusia, Kurangnya perhatian dari orang tua,
Kurangnya pengetahuan dan pendidikan tentang seks, Cara berbusana yang kurang
sopan, dan lain-lain.
Dampak dari tindakan pelecehan
seksual seperti hilangnya semangat hidup, hilang rasa percaya diri, trauma dan
masih banyak lagi. Di Indonesia ada beberapa hukum yang mengatur tindak
pelecehan seksual salah satunya diatur dalam KUHP pasal 289-296. Sebenarnya
tindak pelcehan seksual dapat dicegah, salah satunya dari pihak perempuan agar
berpakaian yang sopan dan tidak terbua agar tidak menjadi pemicu tindak
pelecehan seksual terjadi.
3.2 Saran
Untuk mencegah dan mengatasi tindak
pelcehan seksual baik yeng terjadi kepada kaum wanita dewasa, remaja ataupun
anak-anak, dibutuhkan perhatian dari berbagai pihak, tidak hanya pemerintah yang dituntut untuuk memberikan
hukuman yang berat bagi pelaku tindak pelcehan seksual, tetapi juga harus ada
kesadaran sendiri dari para kaum wanita yang cenderung menjadi korban utama
pelecehan seksual untuk lebih berpakaian sopan agar tidak menjadi korban pelecehan seksual.
DAFTAR
PUSTAKA
Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan
Patologi Sosial, Bandung: Tarsito, hal 71
http://manggumedia.blogspot.co.id/2015/05/sejarah-pelecehan-seksual-terhadap-anak.html)
American Psychiatric Association Committee on
Nomenclature and Statistics (1952). Diagnostic and statistical manual
of mental disorders (ed. 1st). Washington, D.C: The Association.
hlm. 39.
Diagnostic
and statistical manual of mental disorders: DSM-III-R.
Washington, DC: American Psychiatric Association. 1987.
[1]
http://www.smallcrab.com/seksualitas/621-pelecehan-seksual-dan-pemerkosaan
[2]
Simandjuntak,
1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito, hal 71
[3] http://manggumedia.blogspot.co.id/2015/05/sejarah-pelecehan-seksual-terhadap-anak.html)
[5] American
Psychiatric Association Committee on Nomenclature and Statistics (1952). Diagnostic and statistical manual of mental
disorders (ed. 1st). Washington, D.C: The Association.
hlm. 39.
[6] Diagnostic and statistical manual of mental
disorders: DSM-III-R. Washington, DC: American
Psychiatric Association. 1987.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar