Minggu, 04 Desember 2016

makalah pelecehan seksual



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Pelecehan Seksual Terhadap Anak-Anak dan Remaja”Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…
           




Taluk Kuantan,   September 2016


Penyusun

 


 


 


 


DAFTAR ISI


Kata Pengantar............................................................................................................. i
Daftar Isi...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................................ 2
1.3  Tujuan.............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pelecehan Seksual......................................................................... 3
2.2  Pelecehan Seksual Pada Anak......................................................................... 5
2.3  Faktor Pendorong Terjadinya Pelecehan Seksual........................................... 6
2.4  Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual.................................................................. 7
2.5  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak......................... 7
2.6  Hukum Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Pada Anak............................ 13    
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan...................................................................................................... 15
3.2  Saran................................................................................................................. 15
DAFTARPUSTAKA.................................................................................................... 16







BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
Belakangan ini, kita sering mendengar kasus-kasus kejahatan yang menyangkut tentang tindak pelecehan seksual. Pelecehan seksual sebagai tindakan melecehkan kehormatan orang lain, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok  kepada seseorang yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang bersangkutan tersebut.
Pelecehan seksual ini kini telah menjadi masalah sosial yang cukup serius dan memprihatinkan di Indonesia. Tindak kejahatan ini seringkali dialami oleh kaum wanita. Namun belakangan ini, pelecehan seksual tidak hanya dialami oleh wanita dewasa saja, tetapi juga banyak dialami oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Seperti beberapa waktu lalu, masyarakat dibuat geger dengan salah satu peristiwa yang dialami anak laki-laki di salah satu Taman Kanak-kanak ternama  di Jakarta yang dilakukan oleh seorang laki-laki penderita pedofilia.
Kemajuan teknologi yang semakin pesat, teknologi yang seharusnya menadi mmedia yang bernilai positif, sekarang menjadi salah satu media bagi tindak pelecehan seksual, seperti Internet. Semakin hari pemikiran para generasi muda sekarang juga sudah terpengaruh oleh budaya berpakaian bangsa Barat yang suka mempertontonkan bagian-bagian tubuh mereka yang menjadi salah satu faktor terjadinya tindakan peleccehan seksual.
Pelecehan seksual ini tidak hanya menimbulkan dampak yang secara fisik, tetapi juga dampak secara mental. Dampak secara fisik tidak membutuhkan waktu yang terlalau lama untuk mengobatinya, tetapi dampak secara mental bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun agar dapat pulih seperti sedia kala. Bahkan, ada juga yang sampai menderita masalah kejiwaan bahkan sampai memutuskan melakukan bunuh diri, karena tidak kuat menahan penderitaan dan rasa malu akibat pelecehan seksual yang dialaminya.
Oleh karena itu pelecehan seksual ini merupakan masalah sosial serius yang segera membutuhkan penyelesain, agar tidak ada lagi korban akibat pelecehan seksual ini. Selain pihak pemerintah, kita terutama kaum wanita yang lebih rentan terhadap tindak kejahatan pelecehan seksual ini, juga harus lebih waspada dan menghindari gaya berbusana yang dapat mengundang terjadinya tindak pelecehan seksual.

1.2  Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan pelecehhan seksual?
2.         Apa saja faktor pendorong terjadinya pelecehan sekksual?
3.         Apa saja bentuk-bentuk pelecehan seksual?
4.         Apa saja dampak dari tindak pelecehan seksual?
5.         Bagaimana hukum dalam tindakan pelecehan seksual?
6.         Bagaimana cara mengatasi/solusi terhadap tindak  pelecehan seksual?

1.3    Tujuan
1.     Untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Sistem Sosial Indonesia.
2.     Mengetahui apa itu pelecehan seksual serta faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual.
3.     Menngetahui bentuk-bentuk dan dampak dari pelecehan seksual.
4.     Memahami solusi menceggah terjadinya pelecehan seksual.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual terdiri dari dua kata yaitu pelecehan dan seksual. Pelecehan itu sendiri adalah suatu perilaku yang tidak baik kepada orang lain yang bertujuan mengancam, menakut-nakuti, merendahkan,ataupun membuat pihak lain tidak nyaman. Sedangkan seksual adalah sesuatu yang berkaitan dengan jenis kelamin atau hal-hal yang berhubungan dengan jenis kelamin pria dan wanita.[[1]]
Kejahatan sejak dahulu hingga sekarang selalu mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan pemerintah maupun dari masyarakat itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah merupakan persoalan yang sederhana terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan seperti Indonesia ini. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi perubahan tata nilai, dimana perubahan tata nilai yang bersifat positif berakibat pada kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedang perubahan tata nilai bersifat negatif menjurus ke arah runtuhnya nilai-nilai budaya yang sudahada.“Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.”[[2]]
Berdasarkan dari pengertian pelecehan dan seksual diatas, dapat dikatakan bahwa pelecehan seksual adalah suatu perilaku tidak baik yang merendahkan harga diri orang lain yang dilakukan suatu pihak kepada pihak lain, yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak tersebut. Pelecehan seksual dapet terjadi dengan adanya hubungan seksual ataupun tanpa adanya hubungan seksual. Maksud dari adanya hubungan seksual yaitu berupa tindakan seseorang terhadap orang lain berupa tindak pelecehan yang terjadi kontak fisik baik yang dilakukan seseorang atau kelompok. Sedangkan adanya hubungan seksual adalah pelecehan seksual yang terjadi tanpa adanya tindakan secara fisik terhadap pihak yang dilecehkan.
Jadi pelecehan seksual tidak hanya terjadi jika menyangkut hal-hal secara fisik seperti mencolek, ataupun memegang bagian tubuh tertentu, akan tetapi secara non fisik seperti  siulan nakal, kata-kata yang mengandung pelecehan, berkomentar negatif yang berbau seks, bisikan seksual ataupun gurauan porno dan masih banyak lagi juga termasuk kedalam tindakan pelecehan seksual.
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia pelecehan seksual adalah masalah sosial yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Karena sebagian besar kaum wanita sering mengalaminya, walaupun mungkin banyak yang tidak menyadari bahwa itu adalah salah satu bentuk dari pelecehan seksual salah satu contohnya adalah  dirayu oleh laki-laki dengan rayuan nakal saat melintasi suatu jalan. Pasti banyak kaum wanita yang pernah mengalami hal tersebut, tetapi mereka menganggap hal itu sebagai hal yang sudah wajar, itu karena tindak pelecehan tersebut masih dalam kategori ringan.[3]
Tetapi ada juga tindak pelecehan seksual yang sudah cukup serius dan sudah menjadi masalah sosial yang cukup meresahkan masyarakat terutama kaum wanita yaitu tindak pemerkosaan dan terlebih lagi jika melakkan hal tersebut kepada anak-anak. Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak[[4]]
Masih banyak lagi bentuk-bentuk pelecehan seksual yang sering terjadi di lingkungan masyarakat yang perlu diberantas dan ditemukan solusi yang tepat untuk menghentikannya. Dibutuhkan juga kesadaran dari para wanita yang biasanya menjadi korban utama tindakan pelecehan seksual untuk lebih bijaksana dalam berbusana  sehingga tidak mengundang terjadinya tindak pelecehan seksual terjadi.

2.2   Pelecehan Seksual Pada Anak
Bila kita mendengar kata “Pelecehan Seksual” pasti terlintas di pikiran kita tentang perbuatan yang keji dan biadap. apalagi bila pelecehan seksual itu terjadi pada seorang anak kecil yang pikirannya masih polos dan belum tahu tentang apa-apa. Pelecehan seksual pada anak menurut ECPAT (End Child Prostitution In Asia Tourism) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau anak yang lebih banyak nalar atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak tersebut dipergunakan sebagai sebuah objek pemuas bagi kebutuhan seksual pelaku.
Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan atau tekanan. Bentuk-bentuk pelecehan seksual itu sendiri bisa berupa tindak perkosaan ataupun pencabulan.
Dampak dari pelecehan seksual itu sendiri terhadap anak :
Pelecehan seksual berdampak besar terhadap psikologis anak, karena mengakibatkan emosi yang tidak stabil. Oleh karena itu, anak korban pelecehan seksual harus dilindungi dan tidak dikembalikan pada situasi dimana tempat terjadinya pelecehan seksual tersebut dan pelaku pelecehan dijauhkan dari anak korban pelecehan. Hal ini untuk memberi perlindungan pada anak korban pelecehan seksual. Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual akan mengalami sejumlah masalah, seperti: kehilangan semangat hidup, membenci lawan jenis, dan punya keinginan untuk balas dendam; bila kondisi psikologisnya tidak ditangani secara serius.






2.3  Faktor Pendorong Terjadinya Pelecehan Seksual
Pengertain pelecehan seksual pada anak terjadi karena adanya segala perlakuan seksual yang dilakukanoleh orang dewasa kepada siapapun yang berusia dibawah 18 tahun. Selain ini pelaku seksual pada anak ini biasanya dilakukan oleh yang lebih tua namun pada kenyataannya saat ini pelaku seksual bisa dilakukan pada usia anak-anak itu sendiri dengan melibatkan beberapa kelompok orang yang dilakukan terhadap satu orang.
Lantas siapa yang menjadi pelaku utama dari pelecehan seksual terhadap anak ini? Pelaku pelecehan seksual yang disertai dengan kekerasan tidak hanya dilakukan oleh orang luar rumah tapi dari dalam rumah bisa saja terjadi dan kenapa mereka melakukan perbuatan itu terhadap anak-anak? Berikut beberapa penyebab sesorang melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak:
1.     Riwayat pelecehan seksual masa lalu yaitu adanya tindakan yang pernah dialami oleh orang tersebut sehingga ada keinginan untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain
2.     Keluarga yang tidak harmonis yang menimbulkan rasa kurang kasih sayang sehingga melampiaskan permasalahan kepada orang lain
3.     Benci terhadap anak-anak
4.     Kelainan seksual dari pelaku yang menyebabkan selalu ingin melakukan perbuatan untuk menyalurkan hasrat seksualnya
5.     Kontrol dan pengawasan terhadap anak yang sangat kurang baik dalam bermain dirumah, diluar rumah atau di sekolah
6.     Penggunaan media televisi, internet dan buku yang tidak terkontrol dan berlebihan khususnya yang menampilkan beberapa tayangan, gambar dan akses yang yang tidak boleh dilihat oleh anak-anak
7.     Pola dan bentuk permaian yang mempengaruhi untuk berperilaku menyimpang
8.     Pendidikan seksualitas yang tidak tepat
9.     Pengaruh lingkungan yaitu berada ditengah-tengah kehidupan yang serba bebas, baik dalam berperilaku, bergaul, dan berpakaian
10.  Kurangnya pendidikan moral dan agama
Itulah beberapa penyebab kenapa terjadi pelecehan seksual yang terkadang disertai dengan kekerasan terhadap anak. intinya, faktor dari pola pikir dan perilaku seseorang yang tidak normal menjadi salah satu penyebab seseorang melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan gangguan mentalitas dan kejiwaan terhadap anak

2.4  Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual
            Bentuk-bentuk pelecehan seksual sangat beraneka ragam, tidak hanya berupa sentuhan fisik, tetapi juga berupa tindakan non fisik. Adapun bentuk-bentuk pelecehan seksual antara lain sebagai berikut:

1.         Bersiul nakal untuk menarik perhatian lawan jenis.
2.         Menunjukkan gambar-gambar ataupun video yang bersifat porno baik berupa majalah porno, gambar porno, video porno dan lain sebagainya kepada orang yang tidak menyukainya.
3.         Memandang bagian-bagian tubuh tertentu lawan jenis yang tidak seharusnya yang membuat orang tersebut merasa tidak nyaman.
4.         Menceritakan cerita atau lelucon yang jorok kepada seseorang yang membuat orang tersebut merasa direndahkan.
5.         Mencium, menyentuh, menyubit, mencolek, menepuk seseorang yang tanpa dikehendaki orang tersebut.
6.         Menunjukkan bagian tubuh kepada orang lain yang menjadi merasa terhina karenanya.
7.         Memberikan komentar terhadap orang lain yang tidak pantas mengenai gaya, pakai maupun penampilannya dan masih banyak lagi.

2.5  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak

Pelecehan seksual pada anak adalah kenyataan yang menakutkan dan tidak menyenangkan di dalam dunia yang tidak menentu ini harus dihadapi. Apalagi,  pengaruhnya atas anak-anak bisa menghancurkan psiokososial, tumbuh dan berkembangnya di masa depan. Menurut berbagai penelitian, korban pelecehan seksual adalah anak laki-laki dan perempuan berusia bayi sampai usia 18 tahun. Kebanyakan pelakunya adalah orang yang mereka kenal dan percaya. Sebagai orangtua, sangat mutlak harus melindungi anak di sekitarnya untuk terlindung dari bahaya pelecehan seksual pada anak.  Pendidikan seksual dan pemberian informasi tentang permasalahan pelecehan seksual tampaknya dapat mencegah perilaku pelecehan seksual.
Terdapat beberapa informasi dan pengetahuan kepada anak yang perlu diberikan kepada anak agar terhindar dari kekerasan  seksual, sejak anak berusia 2-4 tahun.  Pada awalnya, anak harus dibritahukan  agar jangan berbicara atau menerima pemberian dari orang asing. Anak juga harus  selalu meminta izin orang tua jika akan pergi. “ Katakan pada anak bahwa mereka  harus segera melaporkan kepada bapak atau ibunya apabila ada orang yang  menyentuh alat kelamin atau tubuh mereka dengan cara yang tidak mereka sukai.  Katakan juga agar anak berteriak atau kabur jika merasa terancam oleh orang  yang tak dikenal.
Agar anak dapat memahami bahwa orang lain dapat melakukan  hal-hal yang tidak menyenangkan kepada dirinya berkaitan dengan perbuatan  seksual dan upaya anak dapat memahami hal tersebut, pengenalan bagian tubuh  kepada anak mutlak dilakukan.
Karakteristik Pelaku Pelecehan Seksual
·        Seorang pelaku pelecehan seksual pada anak atau pemerkosa biasanya  sangat  lihai sehingga tidak akan memaksa korbannya. Sebaliknya, ia mungkin lebih suka merayu anak-anak secara bertahap. Mula-mula, ia memilih calon korbannya, sering kali anak yang kelihatan tidak berdaya dan penurut, dengan demikian secara relatif mudah dikendalikan. Kemudian, ia memberikan perhatian khusus kepada anak itu. Ia mungkin juga mencoba mendapatkan kepercayaan orang tuanya. Para pemerkosa sering kali mahir berpura-pura menaruh minat yang tulus kepada si anak dan keluarganya.
·        Akhirnya, si pemerkosa akan mulai mempersiapkan si anak untuk dijadikan korban. Sedikit demi sedikit, ia mulai lebih banyak mengadakan kontak badan dengan si anak melalui pertunjukan kasih sayang, gulat-gulatan, dan gelitikan yang tampaknya polos. Ia mungkin menghujani si anak dengan hadiah dan mulai memisahkannya dari teman-teman, kakak adik, dan orang tua, supaya bisa berduaan saja dengan si anak. Pada suatu waktu, ia mungkin meminta si anak tidak menceritakan rahasia kecil kepada orang tua—mungkin tentang suatu hadiah atau rencana jalan-jalan. Taktik-taktik tersebut melicinkan jalan untuk rayuan. Sewaktu si pemerkosa telah mendapatkan kepercayaan si anak serta orang tuanya, ia siap beraksi.
·        Cara yang dilakukan tampaknya   tidak kentara, tidak kejam atau memaksa. Ia mungkin memanfaatkan keingintahuan wajar si anak tentang seks, menawarkan untuk menjadi ”guru”, atau ia mungkin mengajaknya mengadakan ”permainan istimewa” yang tidak boleh diketahui orang lain. Ia mungkin mencoba memperlihatkan pornografi kepada si anak supaya perilaku demikian tampak normal.
·        Jika ia berhasil memperkosa si anak, ia sekarang ingin sekali memastikan bahwa si anak tidak menceritakannya kepada siapa-siapa. Ia mungkin menggunakan berbagai taktik, misalnya dengan mengancam, memeras, dan menyalahkan, atau mungkin dengan mengkombinasikan cara-cara itu. Contohnya, ia mungkin mengatakan, ”Salah kamu sendiri. Kamu sih tidak menyuruh saya berhenti.” Ia mungkin menambahkan, ”Kalau kamu beri tahu Mama Papa, mereka akan memanggil polisi dan saya dipenjarakan untuk selamanya.” Atau, ia mungkin mengatakan, ”Ini rahasia kita berdua. Kalau kamu cerita, tidak ada yang bakal percaya. Awas kalau Mama Papa sampai tahu, akan saya hajar mereka.” Ada banyak sekali taktik licik dan jahat yang akan diupayakan orang-orang ini.
·        Dengan mengenali taktik-taktik tersebut, sebagai orang tua dapat lebih siap untuk bertindak dalam hal mencegah terjadinya segala sesuatu. Misalnya, jika seseorang, yang tampak lebih berminat pada anak-anak ketimbang orang dewasa, memberikan perhatian khusus dan hadiah-hadiah kepada anak Anda atau menawarkan untuk menjaganya tanpa bayaran atau bertamasya berduaan dengan anak. Meskipun bel;um tentu harus dicurigai sepenuhnya, paling tidak tidak ada salahnya saat itu mulai dilakukan tindakan preventif.[5]
 Memberi Pelajaran tentang seks pada anak
·        Membahas masalah seks pada anak memang tidak mudah. Namun, mengajarkan pendidikan seks pada anak harus diberikan agar anak tidak salah melangkah dalam hidupnya. Anak yang tidak tahu apa-apa tentang seks akan menjadi korban empuk berikutnya. Anak-anak yang kurang pengetahuan tentang seks jauh lebih mudah dibodohi oleh para pelaku p[elecehan seksual.  Sehingga  untuk melindungi anak dari segala sesuatu yang tidak diinginkan, amatlah penting memberikan edukasi khusus kepada anak. Pendidikan yang terkait adalah pendidikan seks dan pemberian informasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan upaya pelecehan seksual.
·        Pendidikan seks pada anak didefinisikan sebagai pendidikan mengenai anatomi organ tubuh yang dapat dilanjutkan pada reproduksi seksual. Dengan mengajarkan pendidikan seks pada anak, menghindarkan anak dari resiko negatif perilaku seksual. Karena dengan sendirinya anak akan tahu mengenai seksualitas dan akibat-akibatnya bila dilakukan tanpa mematuhi aturan hukum, agama, dan adat istiadat, serta kesiapan mental dan material seseorang.
·        Banyak orang tua merasa segan dan risi untuk membahas topik seks dengan anak-anak. Apalagi anak  mungkin lebih risi lagi, dan kemungkinan besar  dua masalah ini membuat lebih sulit untuk memulainya.  Pendidikan seks wajib diberikan orangtua pada anaknya sedini mungkin. Tepatnya dimulai saat anak masuk play group (usia 3-4 tahun), karena pada usia ini anak sudah dapat mengerti mengenai organ tubuh mereka dan dapat pula dilanjutkan dengan pengenalan organ tubuh internal
·        Pelajaran sederhana yang bisa dilakukan adalah   mulai sejak dini dengan menyebutkan bagian-bagian tubuh. Sebaiknya dipakai bahasa yang benar, bukan bahasa anak-anak, untuk memperlihatkan kepada mereka bahwa tidak ada satu bagian pun dari tubuh mereka yang aneh atau memalukan.” Petunjuk untuk menghindari pelecehan menyusul dengan sendirinya. Banyak orang tua memberi tahu anak-anak bahwa bagian tubuh yang tertutup pakaian renang bersifat pribadi dan khusus.
·        Pendidikan seks lain yang secara tidak disadari sudah dilakukan adalah mengajari anak untuk membersihkan alat genitalnya dengan benar setelah buang air kecil (BAK) maupun buang air besar (BAB), agar anak dapat mandiri dan tidak bergantung dengan orang lain. Pendidikan ini pun secara tidak langsung dapat mengajari anak untuk tidak sembarangan mengizinkan orang lain membersihkan alat kelaminnya
·        Cara menyampaikan pendidikan seksual itu pun tidak boleh terlalu vulgar, karena justru akan berdampak negatif pada anak. Di sini orangtua sebaiknya melihat faktor usia. Artinya ketika akan mengajarkan anak mengenai pendidikan seks, lihat sasaran yang dituju. Karena ketika anak sudah diajarkan mengenai seks, anak akan kristis dan ingin tahu tentang segala hal.
·        Anak-anak perlu tahu bahwa ada yang suka meraba anak-anak atau menyuruh anak-anak meraba mereka dengan cara yang salah. Peringatan ini tidak perlu membuat anak-anak cemas, ketakutan atau mencurigai semua orang dewasa. ”Itu semacam petunjuk kewaspadaan dan keamanan saja.
·        Dibeberapa negara yang sudah maju  para orangtua telah mendapatkan buku panduan mengenai pendidikan seks agar mereka dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan anak. Sementara di Indonesia, karena belum ada, maka sebaiknya para orangtua sigap dengan mencari informasi mengenai pendidikan seks di internet, buku bacaan, koran  atau majalah.
 Tanda dan gejala pelecehan seksual
·        Gejala dan tanda seorang anak yang mengalami pelecehan seksual tidak selalu jelas. Ada anak-anak yang menyimpan rahasia pelecehan seksual yang dialaminya dengan bersikap manis dan patuh, berusaha agar tidak menjadi pusat perhatian. Meskipun pelecehan seksual terhadap anak tidak memperlihatkan bukti yang jels.
·        Namun, jika tanda-tanda yang mencurigakan tampak pada anak dan terlihat terus-menerus dalam jangka waktu panjang, kiranya perlu segera mempertimbangkan kemungkinan anak telah mengalami pelecehan seksual. Tanda dan indikasi pelecehan seksual antara lain memar pada alat kelamin atau mulut, iritasi kencing, penyakit kelamin, dan sakit kerongkongan tanpa penyebab jelas bisa merupakan indikasi seks oral.
·        Remaja Tandanya sama dengan di atas dan kelakuan yang merusak diri sendiri, pikiran bunuh diri, gangguan makan, melarikan din, berbagai kenakalan remaja, penggunaan obat terlarang atau alkohol, kehamilan dini, melacur, seks di luar nikah, atau kelakuan seksual lain yang tak biasa.
·        Perlihatkan kepada anak bahwa menceritakan hal itu adalah perbuatan benar. Jangan desak anak untuk menceritakan detail pengalamannya. Anak harus diyakinkan bahwa dia tak bersalah. Hal ini dalam kenyataan tak mudah melakukannya karena anak kerap menganggap dirinyalah penyebabnya.
·        Bagaimana jika anak buka rahasia? Jagalah, jangan sampai anak terkejut oleh respons orang tua. Jika anak membuka rahasia, penting menyadari reaksi orang tua dan anak itu sendiri. Orang tua perlu tahu apa yang mesti dilakukan. Mendengar apa yang dialami anak mungkin kita merasa marah, terkejut, dan bingung. Semua itu adalah reaksi yang normal untuk .orang tua Tetapi, orang tua harus menjaga jangan sampai anak terkejut oleh respons kuatnayya. Jikaorang tua  dikuasai perasaan, bicaralah kepada rekan yang dipercayai. Kalau  orang tua merasa tak mampu berbicara dengan si anak, minta tolong ahli untuk mengolah perasaan sendiri dan memintanya berbicara dengan si anak.
·        Orang tuaharus belajar percaya apa yang dikatakan anak. Ketika anak-anak membuka rahasia pelecehan yang dialami, hampir semua dipastikan mengandung kebenaran. Mereka kadang mengatakan sedikit apa yang terjadi untuk melihat bagaimana reaksi kita. Kalau anak tampak kacau dan ceritanya tak logis, itu wajar.  Persepsi orang tua kerap berbeda dengan anak. Ketika mengatakan ujuang jari, yang dimaksudkannya adalah vaginanya. Anak bicara tentang boneka kura-kura yang dimainkannya di kamar mandi, padahal yang mau dikatakannya adalah penis tetangganya.
·        Dampak pelecehan seksual pada anak yang sering terjadi adalah mengganggu kehidupan psikososial dan tumbuh berkembangnya. Kepekaan orang tua atas tanda-tanda pelecehan seksual dan tahu bagaimana meresponsnya kiranya akan sangat membantu ke arah berhentinya pelecehan seksual terhadap anak.[6]

2.6  Hukum Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi  lagi.        
 Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan penjatuhan hukuman yaitu:
  1. Untuk  mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma- norma hukum demi pengayoman masyarakat.
  2. Untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna.
  3. Untuk menyelesaikan komplik yang ditimbulkan oleh tindak pidana (memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai).
  4. Untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Adapun dalam KUHP, pasal- pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam pasal 287,  dan 292 KUHP:
1.     Pasal 287  ayat (1) KUHP  berbunyi:
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar     perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Tapi apabila perbuatan persetubuhan itu menimbulkan luka-luka atau kematian maka bagi sipelaku dijatuhkan hukuman penjara lima belas tahun, sebagai mana yang telah ditetapakan dalam pasal 291 KUHP.
2.     Pasal 292 KUHP
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Sedangkan di dalam  Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada dua pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu pasal 81 dan pasal 82
3.     Pasal 81 yang bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman  kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
4.     Pasal 82 yang bunyinya:
       Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau  ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).







BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Pelecehan seksual adalah suatu perilaku tidak baik yang merendahkan harga diri orang lain yang dilakukan suatu pihak kepada pihak lain, yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak tersebut. Pelecehan seksual tidak hanya terjadi jika menyangkut hal-hal secara fisik seperti mencolek, ataupun memegang bagian tubuh tertentu, akan tetapi secara non fisik seperti  siulan nakal, kata-kata yang mengandung pelecehan dan lain sebaginya. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pelecehan seksual antara lain: Kondisi kejiwaan, Faktor biologis manusia, Kurangnya perhatian dari orang tua, Kurangnya pengetahuan dan pendidikan tentang seks, Cara berbusana yang kurang sopan, dan lain-lain.
Dampak dari tindakan pelecehan seksual seperti hilangnya semangat hidup, hilang rasa percaya diri, trauma dan masih banyak lagi. Di Indonesia ada beberapa hukum yang mengatur tindak pelecehan seksual salah satunya diatur dalam KUHP pasal 289-296. Sebenarnya tindak pelcehan seksual dapat dicegah, salah satunya dari pihak perempuan agar berpakaian yang sopan dan tidak terbua agar tidak menjadi pemicu tindak pelecehan seksual terjadi.

3.2   Saran
Untuk mencegah dan mengatasi tindak pelcehan seksual baik yeng terjadi kepada kaum wanita dewasa, remaja ataupun anak-anak, dibutuhkan perhatian dari berbagai pihak, tidak hanya  pemerintah yang dituntut untuuk memberikan hukuman yang berat bagi pelaku tindak pelcehan seksual, tetapi juga harus ada kesadaran sendiri dari para kaum wanita yang cenderung menjadi korban utama pelecehan seksual untuk lebih berpakaian sopan agar  tidak menjadi korban pelecehan seksual.



DAFTAR PUSTAKA

Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito, hal 71
a b "Child Sexual Abuse". Medline Plus. U.S. National Library of Medicine,. 2008-04-02
http://manggumedia.blogspot.co.id/2015/05/sejarah-pelecehan-seksual-terhadap-anak.html)
American Psychiatric Association Committee on Nomenclature and Statistics (1952). Diagnostic and statistical manual of mental disorders (ed. 1st). Washington, D.C: The Association. hlm. 39.
Diagnostic and statistical manual of mental disorders: DSM-III-R. Washington, DC: American Psychiatric Association. 1987. 


[1] http://www.smallcrab.com/seksualitas/621-pelecehan-seksual-dan-pemerkosaan
[2] Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito, hal 71

[3] http://manggumedia.blogspot.co.id/2015/05/sejarah-pelecehan-seksual-terhadap-anak.html)
[4] a b "Child Sexual Abuse". Medline Plus. U.S. National Library of Medicine,. 2008-04-02
[5] American Psychiatric Association Committee on Nomenclature and Statistics (1952). Diagnostic and statistical manual of mental disorders (ed. 1st). Washington, D.C: The Association. hlm. 39.
[6] Diagnostic and statistical manual of mental disorders: DSM-III-R. Washington, DC: American Psychiatric Association. 1987. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar