KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat
dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “
korupsi ”Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi
dan pengarahan dari berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…
Taluk Kuantan, Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar................................................................................................... i
Daftar
Isi............................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................. 2
1.3
Tujuan..................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN..................................................................................... 3
2.1 Pengertian Korupsi................................................................................. 3
2.2 Penyebab Korupsi................................................................................... 3
2.3 Ciri-ciri, Jenis dan Bentuk Korupsi....................................................... 6
2.4 Dampak Korupsi..................................................................................... 8
2.5 Upaya Mengatasi Korupsi...................................................................... 10
BAB
III PENUTUP............................................................................................. 13
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 13
3.2 saran........................................................................................................ 13
DAFTARPUSTAKA........................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan
suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam
melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang
direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan
keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya
manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada
pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan
adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia
dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya,
negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah
merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa
demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya
manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau
intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan
patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah
mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang
lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan
negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan
dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas
kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi
hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya
moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji
mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban
lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas.
Jika kita
tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik
nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar
ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang
maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa
negara ke jurang kehancuran.
1.2 rumusan masalah
1.
Apa
pengertian korupsi.
2.
Apa
penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
3.
Apa
macam-macam dari korupsi.
4.
Apa
saja dampak adanya korupsi.
5.
Bagaimana
langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.
1.3 Tujuan
1. mengetahui pengertian korupsi.
2. mengetahui penyebab atau latar
belakang terjadinya korupsi.
3. mengetahui macam-macam dari korupsi.
4. mengetahui dampak adanya korupsi.
5. mengetahui langkah-langkah yang dapat
dilakukan untuk memberantas korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Korupsi
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidaklegal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. perbuatan melawan hukum
2. penyalahgunaan kewenangan
3. kesempatan, atau sarana
4. memperkaya diri sendiri
5. orang lain, atau korporasi
6. merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
2.2 Penyebab Korupsi
Beberapa kondisi yang mendukung
munculnya korupsi yaitu:
1. Konsentrasi kekuasaan di pengambil
keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang
sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
2. Kurangnya transparansi di pengambilan
keputusan pemerintah
3. Kampanye-kampanye politik yang
mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
4. Proyek yang melibatkan uang rakyat
dalam jumlah besar.
5. Lingkungan tertutup yang
mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
6. Lemahnya ketertiban hukum.
7. Lemahnya profesi hukum.
8. Kurangnya kebebasan berpendapat atau
kebebasan media massa.
9. Gaji pegawai pemerintah yang sangat
kecil
mengenai kurangnya gaji atau
pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari
makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain pada
umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling
gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat namun B Soedarsono
juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang
bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor
yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan
korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang
faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di
Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul
"Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980
: 123).
Tindakan korupsi bukanlah hal yang
berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya
kompleks. Faktor-faktor penyebaba bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi,
tetapi bisa juga berasal dari situasi lingkunan yang kondusif bagi seseorang
untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek penyebab seseorang
melakukan korupsi menurut Dr. Sarlito W. Sarwo, tidak ada jawaban yang persisi,
tetapi ada dua hal yang jelas, yaitu:
1. Dorongan dari dalam diri sendiri
(keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya)
2. Rangsangan dari luar (dorongan dari
teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya).
Analisa yang lebih detil lagi
tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi,”
antara lain :
1. Sifat Tamak Manusia
Kemungkinan orang melakukan korupsi
bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang
tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya
diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri
sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
2. Moral yang Kurang Kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat
cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari
atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi
kesempatan untuk itu.
3. Tingkat upah dan gaji pekerja di sector public
Penghasilan seorang pegawai dari
suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu
tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara.
Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam
ini yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi
waktu, tenaga, pikiran dalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di
luar pekerjaan yang seharusnya.
4. Kebutuhan Hidup yang Mendesak
Dalam rentang kehidupan ada
kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi.
Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas
diantaranya dengan melakukan korupsi.
5. Gaya Hidup yang Konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar
acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini
bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang
seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu
kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
6. Malas atau Tidak Mau Bekerja
Sebagian orang ingin mendapatkan
hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat
semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan
cepat, diantaranya melakukan korupsi.
7. Tidak Menerapkan ajaran Agama
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius
yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di
lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat.
Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam
kehidupan.
2.3 Ciri-ciri, Jenis dan Bentuk Korupsi
Menurut Syed Hussein Alatas,
ciri-ciri korupsi adalah sebagai berikut.
1. Korupsi senantiasa melibatkan lebih
dari satu orang
2. Korupsi pada umumnya melibatkan
keserbarahasiaan.
3. Korupsi melibatkan elemen kewajiban
dan keuntungan timbal balik.
4. Mereka yang mempraktikkan cara-cara
korupsi biasanya berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik
pembenaran hukum.
5. Mereka yang terlibat korupsi adalah
mereka yang menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan mereka yang mampu
untuk memengaruhi keputusan-keputusan itu.
6. Setiap tindakan korupsi mengandung
penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
7. Setiap bentuk korupsi adalah suatu
penghianatan kepercayaa
Memperhatikan Undang-undang nomor 31
tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, maka tindak Pidana Korupsi itu
dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif.
1. Korupsi aktif
a. Secara melawan hukum memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara.
b. Dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara
c. Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan
atau kedudukan tersebut
d. Percobaan pembantuan, atau
pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi
2. Korupsi pasif
a. Pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
b. Hakim atau advokat yang menerima
pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang
diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili
c. Orang yang menerima penyerahan bahan
atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik
indonesia yang mebiarkan perbuatan curang
d. Pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya
e. Hakim yang enerima hadiah atau
janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili
Korupsi
mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan
nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan
pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
1. Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang
korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara,
budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan
kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan. Negara-negara yang paling
sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang
paling sering menerima sogokan.
2. Sumbangan kampanye dan "uang haram"
Di arena politik, sangatlah sulit
untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan
ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta
sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk
bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang
akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
2.4 Dampak Korupsi
1. Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius
terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan
tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses
formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi
akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem
pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik
menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum,
korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah.
2. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi
dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor
private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran
ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko
pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan
bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus
yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat
untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan
inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan".
Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai
hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
3. Kesejahteraan umum Negara
Korupsi politis ada di banyak
negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis
berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya
rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang
melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME).
Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan
kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu
mereka.
4. Dampak Lingkungan
Korupsi dalam pengadaan barang dan
jasa dapat mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Karena proyek-proyek
yang dikerjakan biasanya tidak mengikuti standarisasi lingkungan negara
tersebut (atau internasional). Akibat dari penolakan mengikuti standarisasi
tersebut akan berdampak kerusakan parah pada lingkungan dalam jangka panjang
dan tentunya berimplikasi pada tingginya resiko masalah kesehatan.
5. Dampak pada Kesehatan dan Keselamatan Manusia
Resiko kerusakan dapat terjadi pada
kesehatan dan keselamatan manusia berbagai akibat kualitas lingkungan yang
buruk, penanaman modal yang anti-lingkungan atau ketidakmampuan memenuhi
standarisasi kesehatan dan lingkungan. Korupsi akan menyebabkan kualitas
pembangunan buruk, yang dapat berdampak pada kerentanan bangunan sehingga
memunculkan resiko korban.
6. Dampak pada Inovasi
Korupsi membuat kurangnya kompetisi
yang akhirnya mengarah kepada kurangnya daya inovasi. Perusahaan-perusahaan
yang bergantung pada hasil korupsi tak akan menggunakan sumber dayanya untuk
melakukan inovasi. Hal ini akan memicu perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan
korupsi untuk tidak merasa harus menanamkan modal berbentuk inovasi karena
korupsi telah membuat mereka tidak mampu mengakses pasar.
7. Erosi Budaya
Ketika orang menyadari bahwa tidak
jujurnya pejabat publik dan pelaku bisnis, serta lemahnya penegakan hukum bagi
pelaku-pelaku korupsi, akan menyebabkan masyarakat meninggalkan budaya
kejujuran dengan sendirinya dan membentuk kepribadian masyarakat yang tamak.
Hal serupa juga terjadi pada pelaku bisnis yang akan menyadari bahwa menawarkan
harga dan kualitas yang kompetitif saja, tak akan cukup untuk memenuhi
persyaratan sebagai pemenang tender.
8. Menurunnya Tingkat Kepercayaan Kepada Pemerintah
Ketika orang menyadari bahwa pelaku
korupsi dilingkungan pemerintahan tidak dijatuhi hukuman, mereka akan menilai
bahwa pemerintah tak dapat dipercaya. Kemudian secara moral, masyarakat seakan
mendapat pembenaran atas tindakannya mencurangi pemerintah karena dianggap
tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
9. Kerugian Bagi Perusahaan yang Jujur
Jika peserta tender yang melakukan
korupsi tidak mendapat hukuman, hal ini akan menyebabkan peserta yang jujur
akan mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan melakukan bisnisnya. Meski
sesungguhnya hasil pekerjaanya jauh lebih baik dibanding perusahaan korup yang
mengandalkan korupsi untuk mendapatkan tender dengan kualitas pekerjaan yang
dapat dipastikan buruk.
2.5 Upaya Mengatasi Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat
ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai
berikut :
1. Upaya pencegahan (preventif).
Menanamkan semangat nasional yang
positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui
pendidikan formal, informal dan agama. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan
prinsip keterampilan teknis. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup
sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.Para pegawai selalu
diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua. Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. Sistem
keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi
dan dibarengi sistem kontrol yang efisien. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan
pejabat yang mencolok. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi
organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta
jawatan di bawahnya.
2. Upaya penindakan
(kuratif).
Upaya penindakan, yaitu dilakukan
kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan
pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang
dilakukan oleh KPK :
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan
Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor
Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen
keimigrasian.
c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program
Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam
pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
a. Memiliki tanggung jawab guna
melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan
publik.
b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak
acuh.
c. Melakukan kontrol sosial pada setiap
kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d. Membuka wawasan seluas-luasnya
pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek
hukumnya.
4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Indonesia Corruption Watch (ICW)
adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik
mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki
komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk
terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di
tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto
yg bebas korupsi.
Transparency International (TI) adalah
organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan
di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi
non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi
tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI
Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004
menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya,
Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di
posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan
Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih
baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria,
Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Korupsi
adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan
negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain,
ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme,
penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras,
kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya
manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai
bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
3.2. Saran
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR
PUSTAKA
Muzadi,
H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Lamintang,
PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia .Bandung : Penerbit
Sinar Baru.
Saleh,
Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia . Jakarta : GhaliaIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar