KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat
dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Lembaga
Perwakilan”Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan
refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan
ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang
telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…
Taluk Kuantan, Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar................................................................................................... i
Daftar
Isi............................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................. 2
1.3
Tujuan..................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN..................................................................................... 3
2.1
Kelembagaan Negara.............................................................................. 3
2.2
Konsep – Konsep Dasar Tentang
Lembaga – Lembaga Neegara 5
2.3
Lembaga Negara Dalam Sistem
Ketatanegaraan................................... 6
BAB
III PENUTUP............................................................................................. 13
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 13
DAFTARPUSTAKA........................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berbicara
mengenai lembaga negara berarti berbicara mengenai alat kelengkapan yang ada
dalam sebuah negara. Alat kelengkapan negara berdasarkan teori klasik hukum
negara meliputi, kekuasaan eksekutif, dalam hal ini bisa Presiden atau Perdana
Menteri atau Raja; kekuasaan legislatif, dalam hal ini bisa disebut parlemen
atau dengan nama lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat; dan kekuasaan yudikatif
seperti Mahkamah Agung atau supreme court. Setiap alat kelengkapan negara
tersebut bisa memiliki organ-organ lain untuk membantu melaksanakan fungsinya.
Kekuasaan
eksekutif, misalnya, dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu
depertemen tertentu. Meskipun demikian, dalam kenyataanya, tipe-tipe lembaga
yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah
politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara
yang bersangkutan. Secara konseptual, tujuan diadakan lembaga-lembaga negara
atau alat kelengkapan negara adalah selain untuk menjalankan fungsi negara, juga
untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual.
secara
praktis fungsi negara dan ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.
Dalam negara hukum yang demokratik, hubungan antara infra struktur
politik (Socio Political Sphere) selaku pemilik
kedaulatan (Political Sovereignty) dengan supra struktur politik
(Governmental Political Sphere) sebagai pemegang atau pelaku kedaulatan rakyat
menurut hukum (Legal Sovereignty), terdapat hubungan
yang saling menentukan dan saling mempengaruhi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
defenisi kelembagaan Negara?
2. Bagaimana
konsep – konsep dasar tentang lembaga – lembaga neegara?
3. Bagaimana
lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa defenisi kelembagaan negara?
2. Untuk
mengetahui bagaimana konsep – konsep dasar tentang lembaga – lembaga neegara?
3. Untuk
mengetahui bagaimana lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kelembagaan Negara
1.
Pengertian Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau
"Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara
, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu
sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya
masing - masing antara lain
2.
Tugas Lembaga Negara
a.
Tugas
umum lembaga negara antara lain :
b.
Tugas dalam Negeri
4.
PN Pengadilan negeri bertugas untuk menghukum atau
mengadili masalah masalah yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana
5.
KPK Komisi pemberantasan korupsi bertugas untuk memberantas para oknum / aparat yang melakukan tindak korupsi
c.
Tugas luar negeri,
Adapun lembaga negara luar negeri
yang bersifat internasional adalah sebagai berikut
1.
FBI Federal Bureau Investigation
"yang bertugas mengatasi masalah tindak pidana dalam maupun luar
negeri".
2.
CIA Central intellegence of America
" yang bertugas "dibalik layar" dalam urusan keamanan eksternal
dan internal dari amerika maupun negara-negara lainnya
Adapun
artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan
mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya . Dan Menciptakan suatu
kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga
tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota contoh lembaga
negara-negara adalah :
- PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik , ekonomi , pangan , dan keamanan di seluruh dunia
- NATO Terdiri dari negara-negara superpower gabungan antara eropa dan amerika seperti amerika serikat , inggris dan rusia bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan hubungan kerja sama regional antar amerika-eropa.dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga "polisi dunia"
- ASEAN Association of South East Asia Nation adalah badan / lembaga negara-negara yang beranggotakan negara - negara di asia tenggara yang bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang politik , sosial , budaya , ekonomi.
2.2 Konsep – Konsep
Dasar Tentang Lembaga – Lembaga Neegara
- Bagaimana dulu dalam UUD 1945
- Konstitusi RIS pernah punya
- penyebutan badan-badan kenegaraan
Sebagai istilah, dalam UUD 1945
sekarang tidak akan ditemukan satu patah katapun sebutan ”lembaga negara”.
Istilah itu berkembang dalam praktik ketatanegaraan kita. UUD 1945 juga tidak
menyebut istilah lain. Dalam penjelasan kita temukan sebutan penyelenggara
negara. Tapi penjelasan itu sekarang tidak berlaku lagi. Karena setelah
amandemen UUD 1945 dikaakan bahwa UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan
Btang Tubuh. Memang tidak secara eksplisit ada pernyataan bahwa Penjelasan
secara resmi dihapus.
Tetapi dengan disebut hanya”Pembaukaan
dan Batang Tubuh”, penjelasan sudah tidak lagi mejadi bagian dari UUD
1945. Pada zaman orde baru, misalnya dalam bahan-bahan tentang UUD 1945, dibahas bahwa UUD 1945
terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan, dengan tidak lagi
disebut, maka secara acontrario mejadi tidak lagi bagian darinya. Pertanyaannya
adalah mengapa para pembentuk UUD tidak secara eksplisit mencabut pejelasan?
Misalnya terhadap lembaga DPA, secara eksplisit dihapus, diganti dengan
wantimpres. Ini masalah yuridis. Jika ada pernyataan secara yuridis bahwa
penjelasan dihapus, artinya bahwa penjelasan itu diakui secara yuridis
keberadaannya. Contoh, penjelasan-penjelasan yang mengambil dari penjelasan,
tidak ada dalam batang tubuh.
Dalam UUD 1945 ditemukan istilah
”penyelenggara negara”. Misalnya dulu dalam penjelasan Pasal 1 dikatakan MPR
adalah penyelenggara negara tertinggi. Kemudian di dalam penjelasan umum UUD
1945 kita temukan juga istilah penyelenggara negara, misalnya dalam pokok-pokok
pikiran, ada istilah penyelenggaran negara. Sama sekali tidak ada istilah
lembaga negara. Kalau begitu, atau sebelum kalau begitu, kit a eksplor lebih
jauh UUD 1945, yaitu Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Konstitusi RIS punya BAB
khusus tentang alat-alat perlengkapan negara RIS, kemuadian dijabarkan
seterusnya pada bab, RIS mencantumkan beberapa pranata yg disentuhkan, yaitu
Presiden itu memiliki 2 arti dalam bahasa kita.
2.3
Lembaga Negara Dalam Sistem
Ketatanegaraan
Lembaga
negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang
fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara
keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi
negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan
DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara
berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY
tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD
1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan
penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat,
dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang
berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan
antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.
Untuk
mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip
pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi
hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara.
Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus
untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk
menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya
pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945
telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar
lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan
pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan
lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi
dilaksanakan menurut UUD.
Dengan
perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat
dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang
jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif
terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang
yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di
bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan
antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga
negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sebelum Perubahan UUD 1945,
kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. MPR memiliki tugas dan wewenang
yang sangat besar dalam praktek penyelenggaraan negara,
dengan kewenangan dan posisi yang demikian penting, MPR disebut sebagai
“lembaga tertinggi negara”, yang juga berwenang mengeluarkan
ketetapan-ketetapan yang hierarki hukumnya berada di bawah Undang-Undang Dasar
dan di atas undang-undang.
Setelah Perubahan UUD 1945,
kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan
“menurut undang-undang dasar”. Dengan demikian, kedaulatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Undang- Undang Dasar dan diejawantahkan oleh semua lembaga
negara yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar sesuai dengan tugas dan
wewenang masing-masing. Dengan perubahan tugas dan fungsi MPR dalam sistem
ketatanegaraan, saat ini, semua lembaga negara memiliki kedudukan yang setara
dan saling mengimbangi.
Saat ini, MPR terdiri atas anggota
DPR dan anggota DPD yang semuanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu, bukan
lembaga DPR dan lembaga DPD. Komposisi keanggotaan tersebut
sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yaitu “perwakilan
atas dasar pemilihan” (representation by election). dengan ketentuan baru ini
secara teoritis berarti terjadi perubahan fundamental dalam sistem
ketatanegaraan, yaitu dari sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip
supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal- fungsional dengan prinsip saling
mengimbangi dan saling mengawasi antarlembaga Negara
MPR tidak lagi menetapkan
garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa
peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden
dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan UUD 1945 yang menganut
sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang
memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat.
Jika calon Presiden dan Wakil
Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima
tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau
Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR
tidak boleh tidak melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang sudah
terpilih.
b.
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan
lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif sebagaimana tercantum pada
Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Dalam UUD 1945 secara eksplisit dirumuskan tugas,
fungsi, hak, dan wewenang DPR yang menjadi pedoman dalam pola penyelenggaraan
negara. Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, untuk optimalisasi lembaga perwakilan serta memperkukuh pelaksanaan
saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki fungsi yang
diatur secara eksplisit dalam UUD.
Pada Pasal 20A dipertegas fungsi
DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi
mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan
membentuk undang-undang. Fungsi anggaran mempertegas
kedudukan DPR untuk membahas (termasuk mengubah) Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
Kedudukan DPR dalam hal APBN ini
lebih menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak
menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun
yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam
melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan oleh Presiden (pemerintah).
Penegasan fungsi DPR dalam UUD 1945
itu akan sangat mendukung pelaksanaan tugas DPR sehingga DPR makin berfungsi
sesuai dengan harapan dan tuntutan rakyat Selanjutnya, dalam kerangka checks
and balances system dan penerapan negara hukum, dalam pelaksanaan tugas DPR,
setiap anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam masa jabatannya
mungkin saja terjadi hal atau kejadian atau kondisi yang menyebabkan anggota
DPR dapat diberhentikan sebagai anggota DPR. Agar pemberhentian anggota DPR
tersebut mempunyai dasar hukum yang baku dan jelas, pemberhentian perlu diatur
dalam undang-undang. Ketentuan ini merupakan mekanisme kontrol terhadap anggota
DPR.
c.
Dewan Perwakilan Daerah
Perubahan UUD 1945 melahirkan sebuah
lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Dengan kehadiran DPD dalam sistem perwakilan Indonesia, DPR
didukung dan diperkuat oleh DPD. DPR
merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi
dan paham politik rakyat sebagai pemegang
kedaulatan, sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman
aspirasi daerah. Keberadaan lembaga DPD merupakan upaya menampung prinsip
perwakilan daerah. Ketentuan UUD 1945
yang mengatur keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara
lain dimaksudkan untuk:
- memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah;
- meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah;
- mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Dengan
demikian, keberadaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan
otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berjalan sesuai
dengan keberagaman daerah dalam rangka kemajuan bangsa dan negara. DPD
memiliki fungsi yang terbatas di bidang
legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan
erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Dalam
bidang pengawasan, DPD mengawasi pelaksanaan berbagai undang-undang yang ikut
dibahas dan diberikan pertimbangan oleh DPD. Namun, kewenangan pengawasan
menjadi sangat terbatas karena hasil pengawasan itu hanya untuk disampaikan
kepada DPR guna bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti. Akan tetapi, pada sisi
lain anggota DPD ini memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama dengan DPR
ketika bersidang dalam kedudukan sebagai anggota MPR, baik dalam perubahan UUD,
pemberhentian Presiden, maupun Wakil Presiden.
UUD
NRI Tahun 1945 menentukan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama
dan jumlah seluruh anggotanya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
Penetapan jumlah wakil daerah yang sama dari setiap provinsi pada keanggotaan
DPD menunjukan kesamaan status provinsi- provinsi itu sebagai
bagian integral dari negara Indonesia. Tidak
membedakan provinsi yang banyak atau sedikit penduduknya maupun yang besar atau
yang kecil wilayahnya.
d.
Presiden
Presiden merupakan lembaga negara
yang memegang kekuasaan dibidang eksekutif. Seiring dengan Perubahan UUD 1945,
saat ini kewenangan Presiden diteguhkan hanya sebatas pada bidang kekuasaan
dibidang pelaksanaan pemerintahan negara. Namun demikian, dalam UUD 1945 juga
diatur mengenai ketentuan bahwa Presiden juga menjalankan fungsi yang berkaitan
dengan bidang legislatif maupun bidang yudikatif.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Dasar, Presiden haruslah warga negara Indonesia yang sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain. Perubahan ketentuan mengenai persyaratan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi
perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman serta agar sesuai dengan
perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule
of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum
bagi setiap warga negara. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa jabatan Presiden
dapat dikontrol oleh lembaga negara lainnya, dengan demikian akan terhindar
dari kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan.
e.
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi
Yudisial
Kekuasaan kehakiman dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka,
bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam
UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan
tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut.
1.
Mahkamah Agung
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai
wewenang:
a.
mengadili
pada tingkat kasasi;
b.
menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
c.
wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
a.
menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
b.
memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c.
memutus
pembubaran partai politik;4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
3.
Komisi Yudisial
Wewenang Komisi Yudisial
menurut ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam proses rekrutmen
hakim agung, calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk
mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi
Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri
dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua
kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung
dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta
menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi.
f.
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam bidang auditor. Dalam
kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan
negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK
membuka kantor perwakilan di setiap provinsi. BPK mempunyai tugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Model
sistem penyelenggaraan negara oleh lembaga Negara
menggambarkan model interaksi menjadi sebuah skema konseptual yang satu sama
lain saling berkaitan dalam kerangka prinsip checks and balances system.
Hubungan antar lembaga negara dalam kerangka pelaksanaan tugas tercermin pada
implementasi dari akibat yang ditimbulkan dalam konsep fungsional.
Hal
yang perlu dikedepankan dalam praktek penyelenggaraan negara adalah pentingnya
masing-masing lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya secara normal
atau mendapat peresetujuan rakyat mengenai praktek yang dapat diterima semua
unsur dan tidak merugikan salah satu unsur yang dapat membawa kesulitan dalam
hal implementasi tindak lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar