KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah kami yang berjudul “Hubungan pancasila dengan undang-undang dasar 1945”
Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan
pengarahan dari berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat
jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun guna kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima
kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…
Taluk Kuantan, Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar............................................................................................................. i
Daftar
Isi...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................................ 1
1.3
Tujuan.............................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN.............................................................................................. 2
2.1 Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia..................................... 2
2.2 Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945........................................................ 3
2.3
Hubungan Pancasila Dan Pembukaan UUD 1945........................................... 3
2.4
Pancasila Dan Amandement Undang-Undang Dasar 1945............................. 6
BAB
III PENUTUP...................................................................................................... 8
3.1 Kesimpulan...................................................................................................... 8
3.2 Saran................................................................................................................. 8
DAFTARPUSTAKA.................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila
adalah nilai-nila kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa
ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan masyarakat lain.Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan
dan pembawaan serta watek orang Indonesia.Dengan kata lain masyarakat Indonesia
mempunyai ciri sendiri,yang merupakan kepribadianya. Dengan nilai-nilai tersebut rakyat
Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan
mempedomi dalam kegiatan kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah mereka
melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya.Itulah pandangan
hidupnya,karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila
dijadikan dasar negara serta ideologi negara.Itulah kebulatan tekad rakyat
Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk
mewujudkan masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan fungsi pancasila ?
2.
Bagaimana hubungan pancasila dan UUD 1945 ?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui sejarah pancasila dan UUD 1945 ?
2. Untuk
mengetahui konsep pancasila dan UUD 1945 ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pengertian
pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945
yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di
murnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar
negara Republik Indonesia.
Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 juni 1945 adalah di
kandung maksud untuk di jadikan dasar bagi negara indonesia merdeka.Sidang BPPK
telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia
mereka.Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 agustus 1945
pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI,
Peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus
berpedoman pada UUD.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan
UUD 1945, kemudian dijelmakan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,yang
meliputi suasana kebatinan UUD 1945,yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal
UUD 1945,
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia.Dengan demikian pancasila merupakan asas
kerohanian tertib hukum Indonesia,telah di jelmakan dalam pembukaan UUD 45 ke
dalam empat pokok pikiran.
2.
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
3.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara
(baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
4.
Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
5.
Merupakan sumber semangat dari UUD 1945,bagi
penyelenggara negara,para pelaksana pemerintahan.
2.2 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki
spesifikasi jika ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga
memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan
pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan
peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia.
Kedudukan
pembukaan UUD 1945 dalam kaitanya dengan tertib hukum indonesia memiliki dua
aspek yang sangat fundamental yaitu :
a)
Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya
tertib hukum Indonesia.
b)
Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai
tertib hukum tertinggi.
Dalam
kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia . pada
hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum indonesia. Maka
kedudukan paancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaaan UUD 1945 adalah sebagai
sumber dari segala sumber hukum indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama-sama
dengan undang-undang dasar 1945 ditetapkan oleh PPKI tgl 18 agustus 1945. Inti
dari pembukaan UUD 1945, pada hakiketnya terdapat dalam alenia IV. Sebab segala
aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat
dalam pembukaan alinea IV. Oleh karena itu dalam pembukaan itulah sejarah
formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara republik
indonesia.
2.3 Hubungan Pancasila Dan Pembukaan UUD 1945
Dalam sistem
tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatkan bahwa pokok pekiran itu
meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara indonesia serta
mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum
dasar tidak tertulis (confensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam
pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebathinan
undang-undang dasaar 1945. Tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar
filsaft negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan
fungsi pancasila sebagai dasar negara republik indonesia. Oleh karena itu
secara formal yuridis pancasila di tetapkan sebagidsar filsafat negara republik
indonesia.
Maka
hubungan antara pembukaan UUD 1945 denagn pancasila bersifat timbal balik
sebagi berikut:
1. Hubungan Formal
Dengan di
cantumkannya secara formal didalam pembukaan UUD 1945 maka pancasila memperoleh
kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Denagn demikian tat kehidupan
bertatanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomo, politik,
akan tetapi dalam perpaduaanyya denagn keseluruhan asas yang melekat padanya,
yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang
unsurnya berdampak pada pancasila.
Jadi
berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1)
Bahwa rumusan pancasila sebagi dasar negara republik
indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2)
Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian
ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap tertib
hukum indonesia mempunyai 2 macam keduduikan yaitu:
a)
Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah
yang memberikan faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertip hukum indonesia.
b)
Memasukkan dirinya dalam tertib hukum tersebut sebagi
hukum tertinggi.
3)
Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan
dan berfungsi selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak
dapat di pisahkan jiaka berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi
sendiri, yang hakekat kedudukan hukum nya berbeda denagn pasal-pasal nya.
Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada
batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagi sumber.
4)
Dengan demikian pancasila dapat disimpulakan mempunyai
hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagi pokok kaedah negara yang
hundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara
republik indnesia yang di proklamirkan pad tanggal 17 agustus 1945.
5)
Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan
demikian mempnyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diuabah ydan
terlekat pada kelangsunagn hidup negar republik indonesia.
Dengan
demikian pancasila sebagi substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan
kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun
yuridiksinya sebagi ddasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan
UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama
halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan
hukum positif sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan
MPRS no XX/MPRS/1966
2. Hubungan Material
Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal,
sebagaimana yang dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai
berikut:
Bila kita
tinjau kembali proses perumusan Pancasila secara kronologis, materi yang
dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru
kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945
BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib
hukum Indonesia pembukaan UU/D 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi,
adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti
secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib sumber hukum Indonesia
meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu
dalam hubunganya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok
kaidah dasar yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan
esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain
adalah Pancasila.
Seperti
telah disinggung dimuka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum
dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum,yang menurut
penjelasan UUD 1945 merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah yang dimaksuk
denagn konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi
kekosongan yang timbul dari praktek kenegraan, oleh karena itu tersebut tidak
terdapat dalam Undang-Undang dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal
ditambah dengan empat pasal Aturan peralihan dan dua aturan tambahan, maka UUD
1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibel.
Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945
mengemukakan bahwa telaah cukuplah kalau undang-undang dasar hanya memuat
aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagi instruksi kepada pemerintah pusat
dan lain-lain, penyelenggaraan negara untuk untuk kehidupan negara.
Undang-Undang dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan bagi negaraa
indonesia ini yang masih harus terus berkembang bagi negara seperti Indonesia
ini yang masih harus terus menerus berkembang secara dinamis. Sehingga denagn
aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang kenyal dan tidak mudah
ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan undang-undang
yang lebih mudah, oleh karena itu makin supel(elastic) itu semakin baik. Jadi
kita harus menjadi yang supel agar undang-undang dasar jangan sampai
ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya
negara harus lebih semangat yaitu semangat yang dinamis, positif,
konstuktifseperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.
2.4 Pancasila Dan Amandement Undang-Undang Dasar
1945
Amandement
yang dilakukan UUD 1945 tidak pada pembukaan, karena dalam pembukaan trdapat
suatu kaedah dasar bangsa indonesia yaitu pancasla dan juga tujuan serta
cita-cita kemerdekaan indonesia. Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI pada
tanggal 18 agustus 1945 merupakan perwujutan tujuan dari penyataan kemerdekaan
dalam proklamasi unuk membuat dasar hukum tata negara baru di indonesia guna
menggantikan hukum kolonial belanda.
Sejarah tata
negara RI mencatat 3 modal undang-undang dasr yang berlaku yaitu:
1)
UUD 1940 berlaku mulai tanggal 18 agustus 1945 sampai
17 agustus 1945 berlaku kembali sejak 5 juli 1959 samapi sekarang denagn 4 kali
amandement pasca reformasi.
2)
Konstitusi RIS yang diundangkan dalam lembaran negara no 3 tahun 1950 berlaku
mulai tanggal 27 desember 1949 samrpai 17 agustus 1950.
3)
UUDS yang diundangkan dalam lembaran negara no 56
tahun 1950 sebagi undang-undang no 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 agustus
1950 sampai 5 juli 1959.
Pada masa
awal kemerdekaan ini, indonesia mencari bentuk yang tepat dalam sistem politik
pemerintahannya demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang mensejahtrakan
rakyatnya. Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 indonesia
pada kondisi yang serba terbatas, terutam terkait dengan hukum tata negara dan
lembaga-lebaga pemerintahan yang akan menentukan sistem pemerintahan, baik
alokasi kekuasaan maupun distrubusi kekuasaan yang akan di terapkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
permasalahan-permasalahan yang telah dijawab pada bab sebelumnya, yakni bab
pembahasan. Maka kami menyimpulkan:
1.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa
merupakn sumber dan landasan dari berbagai produk hukum termasuk UUD 1945
2.
Suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD
1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara
pancasila.
3.
Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur
yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam
perangkat UUD 1945.
4.
Dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945 harus
sesuai dan berdasar pada pancasila
5.
Bagian UUD 1945 yang dapat diamandemen adalah bagian
Batang Tubuh.
6.
Tata cara pengamandemenan UUD 1945 tertuang dalam
pasal 37 ayat 1-4.
7.
Tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah untuk
menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman.
3.2 Saran
Untuk dapat
mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan
nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Maka , “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila
secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal
hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang
dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang
ini.
Amandemen
dirasakan perlu, karena makna dan isi dari UUD 45 itu sendiri agar bisa sesuai
dengan perkembangan zaman. Dan selain itu juga agar UUD 45 dapat terus
dijadikan sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
MKD IAIN
Sunan Ampel surabaya, pendidikan pancasila. Surabaya, IAIN SA press,
2011
Trianto dan
Triwulan Tutik, falsafah negara dan pendidikan kewarganegaraan. Jakarta:
prestasi pustaka,2007
Kaelan,
pendidikan pancasila, yogyakarta: paradigma offset,2004
Winarno Dwi,
paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, jakarta: bumi aksara,2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar