Senin, 05 Desember 2016

makalah perbandingan konstitusi



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “PERBANDINGAN KONSTITUSI”Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…
           




                                                                      Taluk Kuantan,   Juli 2016



    Penyusun

 


 


DAFTAR ISI


Kata Pengantar............................................................................................................. i
Daftar Isi...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
1.1  Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2  Perumusan Masalah......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... ........ 3
2.1  Perbandingan Berdasarkan Prinsip-Prinsip Umum Perubahan
       Konstitusi......................................................................................................... 3
2.2  Perbandingan Berdasarkan Bentuk Pemerintahan.......................................... 4
2.3  Perbandingan Berdasarkan Bentuk Negara..................................................... 5
2.4  Perbandingan Berdasarkan Model Sistem Pemerintahan...................... ........ 8
BAB III PENUTUP...................................................................................................... 11
3.1  Kesimpulan...................................................................................................... 11
3.2  Saran................................................................................................................. 11
DAFTARPUSTAKA.................................................................................................... 12











BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara, baik yang sudah lama merdeka maupun yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Melalui konstitusi kita dapat melihat sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi merupakan hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya di setiap negara. Istilah konstitusi pada mulanya berasal dari perkataan latin, constitutio yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarti “hukum atau prinsip”. Di zaman modern, bahasa yang biasa dijadikan sumber rujukan mengenai istilah konstitusi adalah Inggris, Jerman, Perancis, Italia dan Belanda. Untuk pengertian constitution dalam bahasa Inggris, bahasa Belanda membedakan antara constitutie dan grondwet, sedangkan bahasa Jerman membedakan antara verfassung dan grundgesetz seperti antara grondrecht dan grondwet dalam bahasa Belanda.
Konstitusi dengan istilah lain constitution atau verfasung dibedakan dari undang-undang dasar atau  groundgezetz. Herman Heller menyatakan bahwa konstitusi mempunyai arti lebih luas dari undang-undang dasar. Sedangkan menurut pendapat Solly Lubis bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu konstitusi tertulis (Undang-undang dasar) dan konstitusi tidak tertulis (konvensi).  Bentuk Konstitusi itu sebetulnya tidak ada keharusan tertulis maupun tidak tertulis. Bagi negara yang menggunakan konstitusi yang tidak tertulis seperti Inggris dan Canada tetap dianggap mempunyai dan mengunakan konstitusi.
Pembedaan konstitusi tertulis dengan konstitusi tidak tertulis tidak mutlak benar. Menurut CF Strong ketika menjelaskan mengenai perbandingan  konstitusi  dalam  bukunya  yang berjudul Modern Political Constitutions mengatakan bahwa sebenarnya pembedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis tidaklah benar karena tidak ada konstitusi yang benar-benar tertulis maupun yang benar-benar tidak tertulis. Yang disebut tertulis biasanya dimaksudkan sebagai dokumen konstitusi yang mempunyai kesakralan khusus sedangkan yang tidak tertulis adalah konstitusi yang berkembang atas dasar adat istiadat (costum).
 Negara Inggris yang dikatakan tidak memiliki konstitusi tertulis sebenarnya memiliki berbagai hukum dan undang-undang tertulis yang  memodifikasi berbagai ketentuan konstitusi seperti the Bill of Rights (1689). Sebaliknya Amerika Serikat yang dikatakan sebagai negara paling lengkap konstitusi tertulisnya ternyata juga memiliki konstitusi tidak tertulis karena disana telah tumbuh dan berkembang konvensi tidak tertulis tanpa adanya amandemen yang sebenarnya atas konstitusi itu sendiri. Sebagian besar negara di dunia menggunakan konstitusi berupa konstitusi tertulis termasuk negara Indonesia dan negara Swiss. Dalam Makalah ini akan dilakukan perbandingan konstitusi dari segi muatan konstitusi kedua negara tersebut sehingga akan diperoleh perbedaan dan persamaan dari masing-masing konstitusi serta akan diperoleh kelebihan serta kekurangannya sehingga akan memperkaya wawasan serta pengetahuan kita mengenai hukum konstitusi.

B.  Perumusan Masalah   
Dari latar belakang tersebut diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Bagaimanakah perbandingan materi muatan konstitusi antara negara Indonesia dengan negara Swiss berdasarkan prinsip-prinsip umum perubahan konstitusi, bentuk pemerintahan, bentuk negara, sistem pemerintahannya?

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Perbandingan Berdasarkan Prinsip-Prinsip Umum Perubahan Konstitusi
1.     Perbandingan berdasarkan Sistem Amandemen
Kata amandemen berasal dari bahasa Inggris yaitu  amendment yang berarti perubahan atau to amend, to alter, to revise.  Perubahan ini dapat berupa pencabutan (repeal), penambahan (addition), dan perbaikan (revision). Istilah lain dari perubahan adalah pembaharuan (reform). Jadi Pengertian Perubahan konstitusi mencangkup dua pengertian yaitu:
a.      Amandemen Konstitusi (constitutional amendment)
b.     Pembaruan Konstitusi(constitutional reform).
Jadi sistem yang dianut oleh negara-negara dalam mengubah konstitusi dapat digolongkan ke dalam dua sistem perubahan yaitu :
a.      Apabila suatu konstitusi diubah maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan, sehingga tidak ada kaitannya lagi dengan konstitusi lama. Sistem ini masuk kategori Pembaruan Konstitusi(constitutional reform). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia, diantaranya adalah Belanda, Jerman, dan Perancis.
b.      Sistem perubahan konstitusi dimana konstitusi asli tetap berlaku sementara bagian perubahan konstitusi tersebut merupakan adendum atau sisipan dari konstitusi asli. Bagian yang diamandemen menjadi bagian konstitusinya. Jadi antara bagian perubahan dan bagian konstitusi aslinya masih terkait. Keberlakuan konstitusi dengan sistem perubahan inipun masih didasarkan kepada saat berlakunya konstitusi yang lama, sehingga nilai-nilai lama dalam konstitusi asli yang belum diubah masih tetap eksis. Sistem perubahan dengan istilah amandemen ini dianut oleh Amerika Serikat. Secara keseluruhan Amandemen Pertama hingga ke empat UUD 1945 meliputi hampir keseluruhan materi dalam UUD 1945. Naskah Asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan. Namun pada amandemen UUD 1945 yang keempat materi mencangkup 199 butir ketentuan. Dengan melihat jumlah materi yang bertambah bisa dikatakan hampir ada perubahan pada seluruh pasal yang berarti sama saja dengan merubah konstitusi lama menjadi konstitusi yang baru. Namun ini tetap sistem amandemen karena perubahan amandemen UUD 1945 tetap mempertahankan pembukaan UUD 1945, dan perubahan hanya pada batang tubuh serta menghilangkan penjelasan pada UUD 1945 asli. Perubahan pertama sampai dengan ke empat UUD 1945 merupakan perubahan berdasar sistem amandemen yang berlaku sekarang.

2.2   Perbandingan Berdasarkan Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik bukan kerajaan (monarchi). Semenjak Indonesia merdeka dan membentuk negara modern yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan yang dipilih adalah republik. Hal tersebut dikarenakan falsafah dan kultur politik yang bersifat kerajaan yang didasarkan pada sistem feodalisme dan paternalisme tidak dikehendaki oleh bangsa Indonesia modern. Bangsa Indonesia menghendaki negara modern dengan pemerintahan res republica.
Bentuk pemerintahan negara Indonesia dengan negara Swiss sama-sama berbentuk republik dimana negara dikepalai oleh presiden sebagai kepala negara  untuk masa jabatan tertentu. Dalam bentuk pemerintahan republik, kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Namun ada beberapa perbedaan bila dilihat dari bentuk pemerintahan antara Indonesia dengan Swiss antara lain :
1.     Masa jabatan Presiden Indonesia Berdasarkan Pasal 7 UUD RI 1945 setelah amandemen menyatakan bahwa untuk jabatan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan untuk masa jabatan Presiden dan wakil Presiden di Swiss berdasarkan Pasal 176 ayat 2 Konstitusi Swiss 1999 adalah satu tahun. Jabatan Presiden di Swiss digilir di antara para Menteri Kabinet yang berjumlah 7 orang.
2.     Presiden di Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahannya dalam jumlah yang besar. Namun pembentukan kabinet di Swiss hanya terdiri dari  7 orang Menteri Kabinet dipilih oleh Majelis Federal. Jumlah menteri termasuk presiden dan wakil presiden hanya tujuh orang. Mereka disebut sebagai Federal Council atau Dewan Federal. Masa jabatan dewan federal selama empat tahun. Mereka dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan komposisi partai yang ada di parlemen. Dengan demikian, parlemen Swiss juga tidak mengenal sistem oposisi sebagaimana di parlemen negara Eropa lainnya.

2.3  Perbandingan Berdasarkan Bentuk Negara
Secara garis besar bentuk negara di dunia terbagi menjadi :
1.     Negara Kesatuan dapat disebut sebagai negara unitaris adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara melainkan hanya terdiri atas satu negara sehingga tidak ada negara dalam negara. Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijakan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan baik di pusat maupun didaerah. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu Sentralisasi, dan Desentralisasi.
2.     Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal yaitu :
1.      tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.      tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
3.      hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Jika dilihat dari sejarah ketatanegaraan berdasarkan  konstitusi maka bentuk negara Indonesia telah mengalami perubahan bentuk negara beberapa kali  sebagai berikut :
1.     Pada masa UUD 1945 yang pertama
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang asli bahwa : “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Berdasarkan UUD 1945 original dapat disimpulkan bahwa pada masa diberlakukannya UUD yang pertama, bahwa bentuk negara Indonesia adalah berbentuk negara kesatuan. Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 Indonesia menganut bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi. Namun pada pelaksanaannya berdasarkan Undang-undang organik dari pasal 18 UUD 1945 yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 Undang-Undang Pokok tentang Pemerintahan Daerah pada Konsideran bagian Menimbang  beserta pasal-pasalnya      hanya     mengatur      pelaksanaan    penyelenggaraan  pemerintahan daerah-daerah otonom saja.
2.     Pada masa Konstitusi RIS 1949
Konstitusi RIS 1949 adalah konstitusi negara federasi dengan sistem parlementer yang masih bersifat sementara. Materi pasal konstitusi RIS telah memenuhi kriteria menjadi konstitusi demokratik karena memuat tiga pokok penting dalam UUD yakni jaminan terhadap HAM, ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar dan adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
Meskipun masa berlaku Konstitusi RIS 1949 ini singkat dari tanggal 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 namun apabila dilihat dari latar belakang anggota Panita pembuat konstitusi RIS yaitu para teknokrat pejuang Republik Indonesia, teknokrat akademisi Belanda, dan teknokrat BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overlag/ Wilayah Indonesia yang akan menjadi anggota RIS) maka konstitusi RIS termasuk produk karya intelektual. Dalam Bab V pasal 188 Konstitusi RIS diatur pembuatan UUD yang mencantumkan perlunya diangkat keanggotaan Konstituante yang bersifat ad-hoc.
Pasal-pasal dalam konstitusi RIS tersusun secara sistematik, rapi dan rasional serta adanya bab Lampiran sedemikian  rinci  yang  bisa  dijadikan rujukan dalam pembuatan undang- undang agar tidak terjadi tumpang tindih. Berdasarkan pasal 1 Konstitusi RIS 1949 maka indonesia pernah berbentuk negara serikat (Federal). Republik Indonesia Serikat merupakan negara serikat yang terdiri dari negara-negara bagian sebagai berikut :
a.       Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetujuan Renville tanggal 17 Januari 1948; Negara Indonesia Timur; Negara Pasundan; termasuk Distrik Federal Jakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dengan pengertian bahwa status quo Asahan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku; Negara Sumatera Selatan;
b.       Satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat (Daerah Istimewa),Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timor a dan b ialah daerah-daerah bagian yang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Indonesia Serikat.
c.       Daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian[
Dalam negara federasi, negara-negara bagian berhak memiliki undang-undang dasar sendiri. Dengan demikian dalam Negara Republik Indonesia serikat ada dua jenis undang-undang dasar yaitu Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Federasinya dan Undang-Undang Dasar Negara Bagian, namun dalam kurun kurun waktu berlakunya Konstitusi (Sementara) Republik Indonesia (tahun 1949); baru Negara Bagian Republik Indonesia (Proklamasi Yogyakarta) yang telah memiliki UUD yaitu tetap menggunakan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasarnya.
Dalam Konstitusi RIS1949 pengaturan dan ketentuan mengenai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah tidak ada karena hal tersebut memang diatur dalam UUD negara-negara bagian. Dalam hal ini Negara Bagian Republik Indonesia (Proklamasi Yogyakarta) tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 Undang-Undang Pokok tentang Pemerintahan Daerah.[50]




2.4  Perbandingan Berdasarkan Model Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan negara yang paling dikenal di dunia  yaitu :
1.     Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan dikatakan  presidensiil apabila (a) kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatan kepala pemerintahan, (b) kepala negara tidak bertanggung jawab terhadap parlemen melainkan bertanggung jawab terhadap rakyat yang memilihnya, (c) presiden tidak berwenang membubarkan parlemen, (d) kabinet sepenuhnya bertanggung jawab kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara atau sebagai administrator yang tertinggi.
2.     Sistem Pemerintahan Parlementer atau sistem Kabinet
Sistem pemerintahan dikatakan parlementer apabila (a) sistem kepemimpinannya terbagi dalam jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan sebagai dua jabatan yang terpisah, (b) jika sistem pemerintahannya ditentukan harus bertanggung jawab kepada parlemen, (c) kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapat dukungan parlemen, (d) parlemen juga dapat dibubarkan oleh pemerintah apabila dianggap tidak memberikan dukungan kepada pemerintah.
3.     Sistem Pemerintahan Campuran
Dinamakan dengan sistem pemerintahan campuran karena terdapat sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan secara bersama-sama. Apabila sistem pemerintahan presidennya lebih menonjol maka disebut sistem pemerintahan quasi- presidensiil. Apabila sistem pemerintahan parlemennya lebih menonjol disebut sistem quasi parlementer.
4.     Sistem Pemerintahan Kolegial
Selain ketiga sistem pemerintahan diatas masih ada satu sistem pemerintahan yang unik yang diterapkan di Swiss yaitu Sistem Pemerintahan Kolegial. Sistem pemerintahan kolegial adalah  sistem pemerintahan dimana kepemimpinan negara dan pemerintahan dilaksanakan secara bersama sama. Dalam  Sistem pemerintahan kolegial di Swiss, tujuh orang anggota Dewan Federal yang dipilih oleh parlemen  ini secara bersama sama memimpin negara dan pemerintahan Swiss. 
Ketujuhnya berstatus menteri, mengepalai departemen, dan untuk jabatan presiden dan wakil presiden di Swiss dipilih oleh tujuh anggota dewan federal untuk masa jabatan secara bergantian setiap tahun.
Keunikan dari sistem pemerintahan kolegial yang diterapkan di Swiss ialah  tidak ada orang yang sangat berkuasa, tetapi juga tidak ada orang yang paling berat menanggung tugas kewajiban. Semuanya ditanggung bersama karena kepemimpinan bersifat kolegial. Presiden Swiss bukanlah orang paling berkuasa sebagaimana dalam negara bersistem presidensial. Sistem demikian ini sudah berjalan sejak konstitusi Swiss modern disahkan tahun 1848. Sistem ini untuk mencegah terjadinya otoriter serta kekuasaan yang terus-menerus dan sewenang-wenang.
Untuk Indonesia semenjak awal pembentukan UUD 1945 dan berdasarkan keinginan para perancang UUD 1945 menggunakan sistem pemerintahan presidensiil namun Apabila ditelaah secara seksama dalam sejarah tatakenegaraan kita, sistem presidensiil yang dianut di Indonesia adalah tidak murni. Pada Konstitusi UUD 1945 Original dikatakan bahwa sistem pemerintahannya berupa sistem pemerintahan presidensiil. Namun apabila kita lihat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara dan juga lembaga parlemen yang diberi kewenangan yang luas salah satunya dengan membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang harus dilaksanakan oleh presiden sehingga presiden harus bertanggung jawab kepada MPR.
MPR juga diberi wewenang untuk memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya kaitannya dengan tuduhan pelanggaran haluan negara. Presiden di posisikan sejajar dengan lembaga tinggi negara dalam UUD 1945 original sehingga seakan akan diposisikan setara dengan fungsi perdana menteri seperti yang berlaku pada sistem parlementer. dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan seperti ini justru mencerminkan sistem pemerintahan campuran (quasi presidensiil).
Kemudian apabila kita melihat dalam UUD 1945 amandemen keempat dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah tidak lagi ditempatkan menjadi lembaga penjelmaan rakyat serta menempatkan DPR sebagai lembaga legislatif  yang juga memiliki kewenangan dan kekuasaan yang terlalu besar dan membatasi kekuasaan presiden yang menyebabkan sistem presidensiil menjadi tidak efektif. Hal ini menjadikan sistem pemerintahan di Indonesia kembali menjadi tidak jelas apakah akan tetap menganut sistem pemerintahan presidensiil atau parlementer.



























BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Bahwa secara formal perubahan UUD 1945 dari yang pertama hingga perubahan keempat UUD 1945 secara formal mengikuti sistem amandemen dimana konstitusi yang lama berupa pembukaan UUD 1945 masih tetap berlaku dan beberapa ketentuan seperti penjelasan dalam UUD 1945 Asli sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi, yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang baru dalam pasal-pasal perubahan UUD 1945 yang telah diamandemen walaupun materi jumlah muatan perubahan lebih besar dari pada naskah aslinya namun sedikit banyaknya perubahan ketentuan konstitusi bukan merupakan penentu sistem amandemen.
Mengenai Bentuk pemerintahan negara Indonesia dengan negara Swiss sama-sama berbentuk republik dimana negara dikepalai oleh presiden sebagai kepala negara  untuk masa jabatan tertentu. Dalam bentuk pemerintahan republik, kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Namun perbedaannya adalah tampak pada masa jabatan, dan jumlah anggota kabinet.

3.2 Saran
Pemerintah dalam hal perubahan Konstitusi hendaknya membuat suatu rumusan konstitusi yang efektif sehingga tidak terjadi pembatalan. Hendaknya dalam perumusan perubahan konstitusi sebelum disahkan dan diberlakukan secara efektif harus diajukan dahulu ke Mahkamah Konstitusi untuk diadakan pengujian dan pengkajian terkait substansi hukumnya.








DAFTAR PUSTAKA


Admosudirjo, Prajudi, dkk, Konstitusi Swiss, Edisi Inggris – Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987
Djokosutono, Hukum Tata Negara,  Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982
Ehols, John M. dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta : Gramedia, 1987
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan, Jakarta: Pusat studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
Kusnardi, Moh. dan Harmaly Ibrahim, Hukum Tata Negara IndonesiaI, Jakarta : Pusat Studi HTN, 1983
Lubis, M.Solly, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Bandung : Alumni, 1978
Mohammad Mahfud MD, 2001, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia Edisi Revisi, Jakarta : Rineka Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar