BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sejalan dengan perkembangan ekonomi,
teknologi informasi, sosial dan politik harus disadari bahwa perlu dilakukan
perubahan undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta
mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan. Selain itu, Perubahan tersebut
juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan,
meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan
sukarela Wajib Pajak.
Sistem, mekanisme, dan tata cara
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak
dalam perubahan Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment.
Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatkan keseimbangan hak dan
kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat
melaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya dengan lebih baik. Sistem
perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan
sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotong royongan nasional
maupun dalam laju pembangunan nasional yang telah dicapai.
Disamping itu, perpajakan yang lama
tersebut belum dapat menggerakan peran dari semua lapisan subyek pajak yang
besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat
diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional.
Oleh karena itu pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru dengan yang
lama.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum
Pajak
Hukum pajak ialah hukum yang
mengatur hubungan antara pemerintah dengan para wajib pajak, yang antara lain
menerangkan :
1) Siapa-siapa wajib pajak
2) Obyek-obyek apa yang dikenakan pajak
3) Kewajiban wajib pajak terhadap
pemerintah
4) Timbul dan hapusnya hutang pajak
5) Cara penagihan pajak
6) Cara mengajukan keberatan dan
banding pada peradilan pajak
Dalam penyusunan peraturan
perpajakan ini harus diperhatikan banyak hal, antara lain kemampuan wajib
pajak, keadilan dalam pembebanan pajak, keadaan keuangan negara, keadaan
ekonomi masyarakat dan cara-cara pelaksanaannya.
Unsur – unsur Pajak antara lain :
1) Dari rakyat kepada Negara
2) Iuran Berdasarkan undang-undang
3) Tanpa jasa timbale balik atau
kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
4) Digunakan untuk membiayai rumah
tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat
luas.
Fungsi
Pajak antara lain :
1)
Fungsi
budgetair, yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaranya.
2)
Fungsi
mengatur (regulered) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur untuk melaksanakan
kebijaksaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah :
Dengan berpegang teguh pada prinsip
kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan
Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada
kebijakan pokok sebagai berikut:
a)
Meningkatkan
efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara.
b) Menigkatkan pelayanan, kepastian
hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang
penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
c)
Menyesuaikan
tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang
teknologi informasi.
d) Meningkatkan keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
e)
Menyederhanakan
prosedur administrasi perpajakan.
f)
Meningkatkan
penerapan prinsip self assement secara akuntabel dan konsisten.
g) Mendukung iklim usaha kearah yang
lebih kondusif dan kompetitif.
Dasar
hukum
Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan adalah Undang - undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
Tahun
Pajak
Pada umumnya tahun pajak sama dengan
tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan
tahu pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12
bulan dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Cara
menentukan suatu tahun adalah sebagai berikut:
1) Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim
Pembukaan
dimulai 1 januari 2007 dan berakhir 31 desember 2007, disebut tahun pajak 2007.
1) Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun
Takwim
2) Pembukuan dimulai 1 juli 2007 dan
berakhir 30 juni 2008. Disebut tahun pajak 2007 karena 6 bulan pertama pada
tahun 2007.
3) Pembukuan dimulai 1 oktober 2006 dan
berakhir 30 september 2007. Disebut tahun pajak 2007 karena lebih dari 6 bulan
jatuh pada tahun 2006.
4) Pembukuan dimulai 1 april 2006 dan
berakhir 31 maret 2007. Disebut tahun pajak 2006 karena lebih dari 6 bulan
jatuh pada tahun 2006.
2.2 Hak dan Kewajiban Umum Wajib Pajak
Adapun Hak dan Kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
a.
Hak
Wajib Pajak
a) Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak
Di mana jika pajak yang terutang
untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau
dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut
lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka WP mempunyai hak untuk
mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima
secara lengkap.
Khusus untuk WP yang masuk kriteria
WP Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat
3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Pengembalian
ini dilakukan tanpa pemeriksaan. WP dapat melakukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara: a) Melalui Surat Pemberitahuan
(SPT); atau b) dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala
KPP. Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya
dilakukan, maka WP berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.
b) Hak dalam hal dilakukan pemeriksaan
Hak yang kedua adalah hak dalam hal
dilakukan pemeriksaan, maka WP berhak: a) Meminta Surat Perintah Pemeriksaan; b)
Melihat tanda pengenal pemeriksa; c) Mendapat penjelasan mengenai maksud dan
tujuan pemeriksaan; d) Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan
SPT; e) Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang
ditentukan; dan f) Meminta review kepada Kantor Wilayah DJP terkait hasil
pemeriksaan.
c)
Hak untuk mengajukan keberatan,
banding atau gugatan, serta peninjauan kembali
Di mana berdasarkan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP, maka akan diterbitkan suatu surat
ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar,
lebih bayar, atau nihil. Jika WP tidak sependapat maka dapat mengajukan
keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya jika belum puas dengan
keputusan keberatan tersebut maka WP dapat mengajukan banding atau gugatan.
Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh WP dalam sengketa pajak adalah
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
d) Hak kerahasiaan WP
Wajib Pajak mempunyai hak untuk
mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah
disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan
ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang
perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga
ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain
: a) Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan
oleh Wajib Pajak; b) Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; c) Dokumen
atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama
dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau
tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
e) Hak untuk pengangsuran atau
penundaan pembayaran pajak
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu,
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.
f)
Hak untuk penundaan pelaporan SPT
Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib
Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan
maupun PPh Orang Pribadi.
g) Hak untuk pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib
Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
h) Hak untuk pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
Wajib Pajak orang pribadi atau badan
karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak
atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang
terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang
kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan
pengurangan atas pajak terutang. Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan
dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah
(Kota/Kabupaten), pengurusan untuk pengurangan PBB tidak lagi di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tetapi di Kantor Dinas Pendapatan Kota/kabupaten
setempat.
i)
Hak untuk pembebasan pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan Pajak
Penghasilan.
j)
Pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi
kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihanpembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan
untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.
k) Hak untuk mendapatkan pajak
ditanggung pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek
pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang
terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier
utama ditanggung oleh pemerintah.
l)
Hak untuk mendapatkan insentif
perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena
Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau
PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang ibebaskan dari pengenaan PPN antara lain
Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI yang
diimpor maupun yang penyerahannya di dalam daerah pabean oleh Wajib Pajak
tertentu. Perusahaan yang melakukan kegiatan dikawasan tertentu seperti Kawasan
Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan
perolehan bahan baku. Dengan memahami hak dan kewajiban WP, diharapkan setiap
WP di Indonesia tidak ragu lagi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan
sekaligus menikmati hak-haknya.
b.
Kewajiban Wajib Pajak
a)
Kewajiban Mendaftarkan Diri
Sesuai dengan sistem self assessment
maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPPatau KP2KP
yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(PKP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang
merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP,
Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP dengan mengisi formulir
pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau
dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-register. Bagi Pengusaha
yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk
dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut
melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah
peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp600.000.000,- setahun.
Pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
b)
Kewajiban pembayaran pajak
Dalam hal kewajiban pembayaran, ada
4 hal yang mesti diperhatikan: a) WP wajib membayar sendiri pajak terutang,
meliputi: pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan (PPh Pasal
25) dan pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29); b) WP wajib
membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain, meliputi PPh
Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15 serta
PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri; c) WP wajib membayar PPN kepada
pihak penjual atau pemberi jasa ataupun kepada pihak yang ditunjuk pemerintah;
d) WP wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Anjungan Tunai
Mandiri (ATM) atau melalui perangkat desa.
Dalam kewajiban pembayaran pajak,
juga meliputi kewajiban untuk membayar atau melunasi utang pajak yang timbul
karena pemeriksaan pajak. Utang pajak akibat hasil pemeriksaan bisa tercantum
dalam: a) Surat Tagihan Pajak (STP); b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB); c) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); d) Surat
Keputusan Pembetulan, e) Surat Keputusan Keberatan, f) Surat Putusan Banding
yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
c)
Kewajiban pemungutan/pemotongan
pajak
Selain pembayaran yang dilakukan
sendiri, terdapat mekanisme pembayaran lainnya, yaitu dengan mekanisme
pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak
pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan
untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah bendahara
pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Apabila WP
tergolong sebagai subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai
pemotong/pemungut pajak. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal
21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15
dan PPN dan PPn BM.
d)
Kewajiban pelaporan pajak
Pajak yang telah dibayar tersebut
wajib dilaporkan. Pelaporan pajak dapat disampaikan di tempat-tempat berikut:
a) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau Kantor Pelayanan,
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungannya; b) Drop Box; c)
e-Filing; dan/atau d) Mobil Pajak atau Pojok Pajak. WP menggunakan Surat
Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Selain itu, SPT juga digunakan untuk
melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri
maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak
pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong
atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. SPT
terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
e)
Kewajiban pembukuan/pencatatan
Pembukuan diwajibkan bagi WP Badan
dan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan
pengecualian apabila omsetnya dalam satu tahun di bawah Rp4,8 milyar. Sedangkan
bagi WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan
omset di bawah Rp4,8 milyar setahun atau tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas, diwajibkan untuk melakukan pencatatan. Pembukuan dilaksanakan
untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau
jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan
laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Sedangkan pencatatan dilaksanakan
untuk mengumpulkan data tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang,
termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang
bersifat final.
f)
Kewajiban dalam hal diperiksa
Jika WP diperiksa, maka WP wajib: a)
Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang
ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; b) Memperlihatkan dan/atau
meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain
termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang
terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, WP wajib memberikan kesempatan
kepada pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelolah secara
elektronik; c) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; d)
Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan; e) Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan
Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; f) Memberikan keterangan lain
baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
g)
Kewajiban memberi data
Kewajiban terakhir dari WP adalah
kewajiban untuk memberi data dan informasi. Setiap instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang
berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang
ketentuannya diatur pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun
2009. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau
badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha,
penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai
nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit,
serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada
instansi lain di luar DJP.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak ialah iuran wajib kepada
negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa)
kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi dalam dua
macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu wajib pajak
pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak yang
diantaranya yaitu :
a.
Hak
Wajib Pajak :
·
Hak
atas kelebihan pembayaran pajak
·
Hak
dalam hal dilakukan pemeriksaan
·
Hak
untuk mengajukan keberatan, banding atau gugatan, serta peninjauan kembali
·
Hak
kerahasiaan WP
·
Hak
untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak
·
Hak
untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan
·
Hak
untuk pengurangan PPh Pasal 25
·
Hak
untuk pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
·
Hak
untuk pembebasan pajak
·
Pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
·
Hak
untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah
·
Hak
untuk mendapatkan insentif perpajakan
b.
Kewajiban
Wajib Pajak :
·
Kewajiban
Mendaftarkan Diri
·
Kewajiban
pembayaran pajak
·
Kewajiban
pemungutan/pemotongan pajak
·
Kewajiban
pelaporan pajak
·
Kewajiban
pembukuan/pencatatan
·
Kewajiban
dalam hal diperiksa
·
Kewajiban
memberi data
DAFTAR PUSTAKA
H. Bohari,
SH., M.S., 2002. Pengantar Hukum Pajak,
Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada,.
Drs. C.S.T
Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.
.H.
Bohari, SH., M.S., 2002. Pengantar Hukum
Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, .
Prof. H.
A. M. Effendy, SH., 1994. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : Tiga
Serangkai.
Pandiangan,
Liberti. 2002. Undang-Undang Perpajakan Indonesia, Bandung : Erlangga,
Soemitro,
Rocmat.1991. Pajak Ditinjau Dari SegiHukum, PT Eresco, Bandung
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Kakraffi merupakan situs belajar akuntansi terbaik
BalasHapus