Rabu, 11 April 2018

MAKALAH STANDAR AKUNTASI PEMERINTAHAN


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah berkaitan dengan “Standar Akuntansi Pemerintahan” ini tepat pada waktu yang telah ditentukan, yang akan digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Seminar Akuntansi.
Tak lupa kami haturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkannya.
Namun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, segala kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk masa yang akan datang.


Makassar, 22 April 2018

Penyusun














DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................
1.1  Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah.......................................................................................... 2
1.3  Tujuan ............................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................
2.1  Pengertian Akuntansi Pemerintahan.............................................................. 3
2.2  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Sebagai Regulasi Terkini di Indonesia....... 4
2.3  Akuntansi Perusahaan vs Akuntansi Pemerintahan....................................... 7
2.4  Ruang Lingkup Akuntansi Pemerintahan........................................................ 9
BAB III PENUTUP.............................................................................................
1.3  Simpulan......................................................................................................... 12
Daftar Pustaka....................................................................................................... iii


















BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah          
Akuntansi dikelompokan dalam beberapa konsentrasi keilmuan, Kusnadi, dkk (1999) mengelompokan akuntansi menjadi 11 bidang, yaitu : Akuntansi Keuangan, Pemeriksaan, Akuntansi Biaya, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Perpajakan, Sistem Akuntansi, Akuntansi Anggaran, Akuntansi Internasional, Akuntansi Non Profit, Akuntansi Sosial, Instruksi Akuntansi.
Pada tahun 2010 terbit PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Diharapkan setelah PP ini terbit maka akan diikuti dengan aturan-aturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Menteri Keuangan untuk pemerintah pusat maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah. Ada yang berbeda antara PP 71 tahun 2010 ini dengan PP-PP lain.
Dalam PP 71 tahun 2010 terdapat 2 buah lampiran. Lampiran I merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya mulai tahun 2014, sedangkan Lampiran II merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Kas Menuju Akrual yang hanya berlaku hingga tahun 2014.
Lampiran I berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas (strategi pentahapan pemberlakuan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri),
Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Dengan kata lain, Lampiran II merupakan lampiran yang memuat kembali seluruh aturan yang ada pada PP 24 tahun 2005 tanpa perubahan sedikit pun. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tulisan ini mencoba membahas beberapa aspek yang berhubungan dengan akuntansi pemerintahan.



.
1.2    Rumusan Masalah
·         Apa perbedaan antara Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Standar Akuntansi Keuangan?
·         Apa saja isu krusial dalam Standar Akuntansi Pemerintahan?

1.3    Tujuan Penulisan
        Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah :
·         Mengetahui perbedaan antara Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Standar Akuntansi Keuangan.
·         Mengetahui isu krusial dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.



















                                                       

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Akuntansi Pemerintahan
Sejarah organisasi sektor publik sebenarnya sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Kemunculannya lebih dipengaruhi pada interaksi yang terjadi pada masyarakat dan kekuatan sosial di dalam masyarakat. Kekuatan sosial masyarakat, yang umumnya berbentuk pemerintahan – organisasi sektor publik ini, dapat diklasifikasikan dalam:
a.       Semangat kapitalisasi (Capitalistic Spirit).
b.      Peristiwa politik dan ekonomi (Economic and Politic Event).
c.       Inovasi teknologi (Technology Inovation).
Pengertian/definisi Akuntansi Pemerintahan menurut Revrisond Baswir adalah: “Akuntansi Pemerintahan (termasuk di dalamnya akuntansi untuk lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba lainnya), adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba”. Akuntansi Sektor Publik juga dapat didefinisikan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial.
Ciri-ciri umum entitas yang menjalankan akuntansi pemerintahan adalah :
a.       Non-Profit Motive
b.      Sumber Pendanaan dari pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan aset negara dsb.
c.       Pertanggungjawaban keuangan dan operasional kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD).
d.      Struktur Organisasi bersifat birokratis, kaku, dan hierarkis.
e.       Karakteristik anggaran terbuka untuk publik.
Berdasarkan pengertian di atas Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi yang utuh.
Pemerintah sebagai entitas yang menjalankan akuntansi publik memiliki tujuan menjalankan pemerintahan dengan baik dan supaya tujuan negaranya menjadi terwujud. Tujuan akuntansi pemerintahan memang bukan mutlak mencari laba, namun bukan berarti diharamkan mencari laba. Atas nama terselenggaranya kehidupan bernegara lebih baik, laba dapat juga diambil, tentu dengan mementingkan pelayanan kepada masyarakat terlebih dahulu.
Akuntansi sektor publik memiliki kaitan erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik yang memiliki wilayah lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta atau bisnis. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan keluasan jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya, tetapi juga kompleksitas lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut.
Secara kelembagaan, domain publik antara lain meliputi badan-badan pemerintahan (Pemerintah Pusat dan Daerah serta unit kerja pemerintah), perusahaan milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD), yayasan, universitas, organisasi politik dan organisasi massa, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
2.2    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Sebagai Regulasi Terkini di Indonesia
Dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16, dapat dilihat bahwa definisi pendapatan dan belanja negara/daerah berbasis akrual karena disana disebutkan bahwa : Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dan Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Namun kita diperkenankan untuk transisi karena saat itu praktik yang ada adalah dengan menggunakan basis kas, dimana pendapatan dan belanja diakui saat uang masuk/keluar ke/dari kas umum negara/daerah.
Dispensasi ini tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 UU 17 Tahun 2003 yang intinya ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun, artinya sampai dengan tahun 2008. Untuk masa transisi itulah PP  24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah terbit, dimana kita memakai basis Kas Menuju Akrual (Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas, Neraca berdasarkan basis Akrual). Dalam pelaksanaan PP  24 Tahun 2005 tersebut hingga Laporan Keuangan Pemerintah tahun 2008 selesai diaudit di tahun 2009, ternyata opini yang didapat pemerintah saat itu masih menyedihkan. Untuk itulah, Pemerintah akhirnya berkonsultasi dengan Pimpinan DPR, dan disepakati bahwa basis akrual akan dilaksanakan secara penuh mulai tahun 2014.
Pada tahun 2010 terbit PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Diharapkan setelah PP ini terbit maka akan diikuti dengan aturan-aturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Menteri Keuangan untuk pemerintah pusat maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah. Ada yang berbeda antara PP 71 tahun 2010 ini dengan PP-PP lain. Dalam PP 71 tahun 2010 terdapat 2 buah lampiran.
PP No 24 Tahun 2005
(Basis Kas Menuju Akrual)
PP No 71 Tahun 2010
(Basis Akrual)
o    Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
o    Neraca
o    Laporan Arus Kas
o     Catatan atas Laporan keuangan
o    Laporan Realisasi Anggaran
o    (LRA)
o    Laporan Perubahan Saldo
o    Anggaran Lebih (LSAL)
o    Neraca
o    Laporan Arus kas
o    Laporan Operasional (LO)
o    Laporan Perubahan Ekuitas
o    Catatan Atas Laporan Keuangan

Lampiran I merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya mulai tahun 2014, sedangkan Lampiran II merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Kas Menuju Akrual yang hanya berlaku hingga tahun 2014. Lampiran I berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas (strategi pentahapan pemberlakuan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri), sedangkan Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Dengan kata lain, Lampiran II merupakan lampiran yang memuat kembali seluruh aturan yang ada pada PP 24 tahun 2005 tanpa perubahan sedikit pun.
Perbedaan mendasar dari sisi jenis laporan keuangan antara Lampiran I dan Lampiran II adalah sebagai berikut:
Lampiran I
·         Laporan Anggaran (Budgetary Reports): Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
·         Laporan Keuangan (Financial Reports): Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
Lampiran II
·         Laporan terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dengan perbedaan jenis Laporan Keuangan yang akan dihasilkan, otomatis penjelasan pada setiap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang terkait dengan masing-masing Laporan Keuangan akan mengalami perubahan.
Perbedaan daftar isi pada Lampiran I dan Lampiran II adalah sebagai berikut:
Lampiran I
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
-          PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
-          PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas;
-          PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
-          PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
-          PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
-          PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
-          PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
-          PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
-          PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
-          PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan,
Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
-          PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.
-          PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.
Lampiran II
-          Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
-          PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
-          PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
-          PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
-          PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
-          PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
-          PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
-          PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
-          PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
-          PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
-          PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa;
-          PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
Kedua daftar isi hampir serupa karena memang kebijakan yang diambil oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah saat mengembangkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual ini adalah dengan beranjak dari PP 24 tahun 2005 yang kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap PP 24 tahun 2005 itu sendiri. Dengan strategi ini diharapkan pembaca PP 71 tahun 2010 nantinya tidak mengalami kebingungan atas perubahan-perubahan tersebut karena lebih mudah memahami perubahannya dibandingkan jika langsung beranjak dari penyesuaian atas International Public Sector of Accounting Standards (IPSAS) yang diacu oleh KSAP.

2.3    Akuntansi Perusahaan vs Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi Perusahaan dengan Akuntansi Pemerintahan berbeda disebabkan karena perbedaan sifat dan karakteristik. Perbedaan karakteristik perusahaan dengan entitas pemerintahan (diolah dari berbagai sumber, e.g. Mardiasmo (2002) dan Bastian (2001)) seperti yang ditunjukkan pada tabel di bawah ini
Keterangan
Pemerintahan
Perusahaan
Tujuan entitas
Non-Laba
Laba/orientasi profit
Sumber pendanaan
Pajak , retribusi , utang , penerbitan obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan asset negara
Laba ditahan , penjualan asset, utang bank , penerbitan saham, penerbitan obligasi
Pertanggungjawaban
Masyarakat ( public ) dan parlemen ( DPR/DPRD )
Para pemegang saham dan kreditor
Sruktur organisasi
Birokratis
Fleksibel
Karakteristik anggaran
Terbuka untuk publik
Tertutup untuk publik
Stakeholder
Lingkup luas
Lingkup sempit
                                                          
Akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial memiliki persamaan dan perbedaan yang menurut BPKP (2002 : 40) persamaan akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial adalah :
1)        Memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan hasil operasi.
2)        Mengikuti prinsip-prinsip dan standar akuntansi yang diterima secara umum.
3)        Merupakan bagian terpadu dari sistem ekonomi yang sama dan juga menggunakan sumber daya yang langka untuk mencapai tujuan.
4)        Menggunakan dan mengkonversi sumber daya yang langka yang akan diolah untuk menghasilkan barang dan jasa dalam bentuk yang lebih berguna.
5)        Menghasilkan laporan keuangan.
6)        Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan informasi yang sangat bergunan bagi proses pengambilan keputusan.
7)        Memerlukan informasi yang akurat.
Jadi, meskipun memiliki perbedaan, pada dasarnya fungsi akuntansi dalam bidang apapun adalah sama yaitu menyajikan informasi bagi berbagai pihak tentang kejadian-kejadian ekonomi sebagai dasar pengambilan keputusan.
Namun selain fungsi umum, akuntansi pemerintahan memiliki fungsi khusus, yaitu :
1)        Menghitung layanan yang dicapai oleh pemerintah.
2)      Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah khususnya dari segi ukuran finansial.
3)      Memberikan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan.
4)      Mengukur efektifitas dan efisiensi kinerja eksekutif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pendapat lain dikemukakan oleh BPKP bahwa fungsi dari akuntansi pemerintahan adalah :
1)        Pertanggungjawaban
Akuntansi pemerintahan
memberikan informasi keuangan yang lengkap, cermat dalam bentuk dan waktu yang tepat, yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab yang berkaitan dengan unit-unit pemerintahan.
2)        Manajerial
Akuntansi pemerintahan menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan serta penilaian kinerja pemerintah.
3)        Pengawasan
Akuntansi pemerintahan memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan
efektif dan efisien oleh aparat pengawasan fungsional.
Berdasarkan kedua pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi akuntansi pemerintahan adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintahan berjalan dalam koridor yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.4  Ruang Lingkup Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan tidak hanya berisi tentang penjelasan yang diberikan pemerintah nasional tetapi diberikan juga oleh PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa ) (A Manual Government Accounting) yang dapat diringkas sebagai berikut (dalam Bachtiar Arif dkk, 2002:9):
1)        Dapat memenuhi persyaratan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lain.
Akuntansi Pemerintah dirancang untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar, UU dan Peraturan lain. Apabila terdapat dua yaitu untuk kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan di sisi lain hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, UU atau Peraturan lainnya, maka akuntansi tersebut harus disesuaikan denganUndang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
2)        Dikaitkan dengan klasifikasi anggaran.
Sistem Akuntansi Pemerintahan harus dikembangkan sesuaidengan klasifikasi anggaran yang telah disetujui pemerintah danlembaga legeslatif. Fungsi anggaran dan akuntansi harus salingmelengkapi didalam pengelolaan keuangan negara serta harusdiintegrsikan.
3)        Perkiraan-perkiraan harus diselenggarakan.
Sistem Akuntansi Pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan untuk mencatat transksi-transaksi yang terjadi. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat menunjukkan akuntabilitas keuangan negara yang andal dari sisi obyek dan tujuan penggunaan dana serta pejabat atau organisasi yang mengelolanya.
4)        Memudahkan pemeriksaan oleh aparatur pemerintah.
Sistem Akuntansi Pemerintah yang dikembangkan harus memungkinkan aparat pemeriksaan untuk melakukan tugasnya.
5)        Sistem akuntansi harus terus dikembangkan.
Dengan adanya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, sistem Akuntansi Pemerintah harus terus disesuaikan dan dikembangkan sehingga tercapai efisiensi, efektivitas dan relevansi.
6)        Perkiraan-perkiraan yang harus dikembangkan secara efektif.
Sistem Akuntansi Pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif sehubungan dengan sifat dan perubahanlingkungan sehingga dapat mengungkapkan hasil ekonomi dankeuangan dari pelaksanaan suatu program.
7)        Sistem harus dapat melayani kebutuhan dasar informasi keuangan guna pengembangan rencana dan program.
Sistem Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna informasi keuangan yaitu, pemerintah, rakyat (lembaga legeslatif), lembaga donor, Bank Dunia, dan lain sebagainya.
8)        Pengadaan suatu perkiraan
Perkiraan-perkiran yang dibuat harus memungkinkan analisis ekonomi atas data keuangan dan mereklasifikasi transaksi-transaksi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam rangka pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.

























BAB III
PENUTUP
3.1    Simpulan
Dengan ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 tentang SAP ini maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun meski sudah dinyatakan berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis Kas Menuju Akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010.
Oleh karena hal tersebut kita dapat mengetahui bahwa PP Nomor 71 Tahun 2010 mengatur SAP Berbasis Akrual,  dan PP Nomor 71 Tahun 2010 juga mengatur SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yang saat ini masih digunakan oleh seluruh entitas.    
Dan kita juga dapat melihat perbedaan PP 71 tahun 2010 dengan PP 24 tahun 2005. Berikut ini merupakan keunggulan yang dimiliki oleh PP 71 tahun 2010 sehingga sekarang menjadi ditetapkan dan menggantikan PP 24 tahun 2005 (dinyatakan sudah tidak berlaku lagi), yaitu:
1.      Ruang Lingkup dan Basis Akuntansi
Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual. Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
2.      Komponen – komponen dalam Laporan Keuangan
Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
1.     Laporan Realisasi Anggaran
2.     Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3.     Neraca
4.     Laporan Operasional
5.     Laporan Arus Kas
6.     Laporan Perubahan Ekuitas
7.     Catatan atas Laporan Keuangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.















DAFTAR PUSTAKA

http://bagjana.wordpress.com/2008/12/30/akuntansi-pemerintahan-di-indonesia/ (diakses pada tanggal 1 April 2016 pukul 14.02 wita)



2 komentar: