KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah berkaitan dengan
“Standar Akuntansi Pemerintahan” ini tepat pada waktu yang telah ditentukan, yang akan digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Seminar
Akuntansi.
Tak lupa kami haturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah
ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja
yang membutuhkannya.
Namun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, segala kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk masa yang
akan datang.
Makassar, 22 April 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ..................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................
1.1
Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.......................................................................................... 2
1.3
Tujuan ............................................................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN.....................................................................................
2.1 Pengertian Akuntansi Pemerintahan.............................................................. 3
2.2 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Sebagai Regulasi
Terkini di Indonesia....... 4
2.3 Akuntansi Perusahaan vs Akuntansi Pemerintahan....................................... 7
2.4 Ruang
Lingkup Akuntansi Pemerintahan........................................................ 9
BAB III PENUTUP.............................................................................................
1.3 Simpulan......................................................................................................... 12
Daftar Pustaka....................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Akuntansi dikelompokan
dalam beberapa konsentrasi keilmuan, Kusnadi, dkk (1999) mengelompokan
akuntansi menjadi 11 bidang, yaitu : Akuntansi Keuangan, Pemeriksaan, Akuntansi
Biaya, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Perpajakan, Sistem Akuntansi, Akuntansi
Anggaran, Akuntansi Internasional, Akuntansi Non Profit, Akuntansi Sosial,
Instruksi Akuntansi.
Pada tahun 2010 terbit PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Diharapkan setelah PP ini terbit
maka akan diikuti dengan aturan-aturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan
Menteri Keuangan untuk pemerintah pusat maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri
untuk pemerintah daerah. Ada yang berbeda antara PP 71 tahun 2010 ini dengan
PP-PP lain.
Dalam PP 71 tahun 2010 terdapat 2 buah lampiran. Lampiran I merupakan
Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual yang akan dilaksanakan
selambat-lambatnya mulai tahun 2014, sedangkan Lampiran II merupakan Standar
Akuntansi Pemerintah berbasis Kas Menuju Akrual yang hanya berlaku hingga tahun
2014.
Lampiran I berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan
oleh setiap entitas (strategi pentahapan pemberlakuan akan ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri),
Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk
menerapkan SAP Berbasis Akrual. Dengan kata lain, Lampiran II merupakan
lampiran yang memuat kembali seluruh aturan yang ada pada PP 24 tahun 2005
tanpa perubahan sedikit pun. Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, tulisan ini mencoba membahas beberapa aspek yang berhubungan dengan akuntansi
pemerintahan.
.
1.2
Rumusan
Masalah
·
Apa
perbedaan antara Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Standar Akuntansi
Keuangan?
·
Apa
saja isu krusial dalam Standar Akuntansi Pemerintahan?
1.3
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah :
·
Mengetahui
perbedaan antara Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Standar Akuntansi
Keuangan.
·
Mengetahui
isu krusial dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Akuntansi Pemerintahan
Sejarah organisasi
sektor publik sebenarnya sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Kemunculannya lebih dipengaruhi pada
interaksi yang terjadi pada masyarakat dan
kekuatan sosial di
dalam masyarakat. Kekuatan sosial masyarakat, yang umumnya berbentuk
pemerintahan – organisasi sektor publik ini, dapat diklasifikasikan dalam:
a. Semangat
kapitalisasi (Capitalistic Spirit).
b. Peristiwa
politik dan ekonomi (Economic and Politic Event).
c. Inovasi
teknologi (Technology Inovation).
Pengertian/definisi
Akuntansi Pemerintahan menurut Revrisond Baswir adalah: “Akuntansi Pemerintahan
(termasuk di dalamnya akuntansi untuk lembaga-lembaga yang tidak bertujuan
mencari laba lainnya), adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga
pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba”. Akuntansi Sektor Publik juga dapat didefinisikan sebagai
mekanisme teknik dan analisis akuntansi
yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi
negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD,
LSM dan yayasan sosial.
Ciri-ciri
umum entitas yang menjalankan akuntansi pemerintahan adalah :
a. Non-Profit
Motive
b. Sumber
Pendanaan dari pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD,
penjualan aset negara dsb.
c. Pertanggungjawaban
keuangan dan operasional kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD).
d. Struktur
Organisasi bersifat birokratis, kaku, dan hierarkis.
e. Karakteristik
anggaran terbuka untuk publik.
Berdasarkan pengertian
di atas Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu
organisasi pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan
merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi yang utuh.
Pemerintah sebagai
entitas yang menjalankan akuntansi publik
memiliki tujuan menjalankan pemerintahan dengan baik dan supaya
tujuan negaranya menjadi terwujud. Tujuan akuntansi pemerintahan memang bukan
mutlak mencari laba, namun bukan berarti diharamkan mencari laba. Atas nama
terselenggaranya kehidupan bernegara lebih baik, laba dapat juga diambil, tentu
dengan mementingkan pelayanan kepada masyarakat terlebih dahulu.
Akuntansi sektor publik
memiliki kaitan erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain
publik yang memiliki wilayah lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta
atau bisnis. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan keluasan jenis dan
bentuk organisasi yang berada di dalamnya, tetapi juga kompleksitas lingkungan
yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut.
Secara kelembagaan, domain publik antara
lain meliputi badan-badan pemerintahan (Pemerintah Pusat dan Daerah serta unit
kerja pemerintah), perusahaan milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD), yayasan,
universitas, organisasi politik dan organisasi massa, serta Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM).
2.2
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Sebagai Regulasi Terkini di
Indonesia
Dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 angka 13, 14, 15,
dan 16, dapat dilihat bahwa definisi pendapatan dan belanja negara/daerah
berbasis akrual karena disana disebutkan bahwa : Pendapatan negara/daerah dalah
hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
dan Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Namun kita diperkenankan untuk
transisi karena saat itu praktik yang ada adalah dengan menggunakan basis kas,
dimana pendapatan dan belanja diakui saat uang masuk/keluar ke/dari kas umum
negara/daerah.
Dispensasi ini tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 UU 17 Tahun 2003 yang
intinya ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja
berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun, artinya
sampai dengan tahun 2008. Untuk masa transisi itulah PP 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah terbit, dimana kita memakai basis Kas Menuju Akrual (Laporan
Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas, Neraca berdasarkan basis Akrual).
Dalam pelaksanaan PP 24 Tahun 2005
tersebut hingga Laporan Keuangan Pemerintah tahun 2008 selesai diaudit di tahun
2009, ternyata opini yang didapat pemerintah saat itu masih menyedihkan. Untuk
itulah, Pemerintah akhirnya berkonsultasi dengan Pimpinan DPR, dan disepakati
bahwa basis akrual akan dilaksanakan secara penuh mulai tahun 2014.
Pada tahun 2010 terbit PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Diharapkan setelah PP ini terbit
maka akan diikuti dengan aturan-aturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan
Menteri Keuangan untuk pemerintah pusat maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri
untuk pemerintah daerah. Ada yang berbeda antara PP 71 tahun 2010 ini dengan
PP-PP lain. Dalam PP 71 tahun 2010 terdapat 2 buah lampiran.
PP No 24 Tahun 2005
(Basis Kas Menuju Akrual)
|
PP No 71 Tahun 2010
(Basis Akrual)
|
o
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
o
Neraca
o
Laporan Arus Kas
o
Catatan atas Laporan keuangan
|
o
Laporan Realisasi Anggaran
o
(LRA)
o
Laporan Perubahan Saldo
o
Anggaran Lebih (LSAL)
o
Neraca
o
Laporan Arus kas
o
Laporan Operasional (LO)
o
Laporan Perubahan Ekuitas
o
Catatan Atas Laporan Keuangan
|
Lampiran I
merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual yang akan dilaksanakan
selambat-lambatnya mulai tahun 2014, sedangkan Lampiran II merupakan Standar
Akuntansi Pemerintah berbasis Kas Menuju Akrual yang hanya berlaku hingga tahun
2014. Lampiran I berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan
oleh setiap entitas (strategi pentahapan pemberlakuan akan ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri), sedangkan Lampiran II berlaku
selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis
Akrual. Dengan kata lain, Lampiran II merupakan lampiran yang memuat kembali
seluruh aturan yang ada pada PP 24 tahun 2005 tanpa perubahan sedikit pun.
Perbedaan mendasar
dari sisi jenis laporan keuangan antara Lampiran I dan Lampiran II adalah
sebagai berikut:
Lampiran I
·
Laporan
Anggaran (Budgetary Reports): Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih
·
Laporan
Keuangan (Financial Reports): Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan
Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
Lampiran II
·
Laporan
terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan
atas Laporan Keuangan.
Dengan perbedaan jenis Laporan Keuangan yang akan dihasilkan, otomatis
penjelasan pada setiap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang
terkait dengan masing-masing Laporan Keuangan akan mengalami perubahan.
Perbedaan daftar isi pada Lampiran I dan Lampiran II adalah sebagai
berikut:
Lampiran I
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
-
PSAP
Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
-
PSAP
Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas;
-
PSAP
Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
-
PSAP
Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
-
PSAP
Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
-
PSAP
Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
-
PSAP
Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
-
PSAP
Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
-
PSAP
Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
-
PSAP
Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan,
Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi
yang Tidak Dilanjutkan;
-
PSAP
Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.
-
PSAP
Nomor 12 tentang Laporan Operasional.
Lampiran II
-
Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan
-
PSAP
Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
-
PSAP
Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
-
PSAP
Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
-
PSAP
Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
-
PSAP
Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
-
PSAP
Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
-
PSAP
Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
-
PSAP
Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
-
PSAP
Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
-
PSAP
Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan
Peristiwa Luar Biasa;
-
PSAP
Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
Kedua daftar isi hampir serupa karena memang kebijakan yang diambil oleh
Komite Standar Akuntansi Pemerintah saat mengembangkan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual ini adalah dengan beranjak dari PP 24 tahun 2005
yang kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap PP 24 tahun 2005 itu
sendiri. Dengan strategi ini diharapkan pembaca PP 71 tahun 2010 nantinya tidak
mengalami kebingungan atas perubahan-perubahan tersebut karena lebih mudah
memahami perubahannya dibandingkan jika langsung beranjak dari penyesuaian atas
International Public Sector of Accounting Standards (IPSAS) yang diacu oleh
KSAP.
2.3
Akuntansi Perusahaan vs Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi Perusahaan
dengan Akuntansi Pemerintahan
berbeda disebabkan karena perbedaan sifat dan karakteristik. Perbedaan karakteristik perusahaan dengan entitas pemerintahan (diolah dari berbagai
sumber, e.g. Mardiasmo (2002) dan Bastian (2001)) seperti yang ditunjukkan pada tabel di bawah ini
Keterangan
|
Pemerintahan
|
Perusahaan
|
Tujuan entitas
|
Non-Laba
|
Laba/orientasi profit
|
Sumber
pendanaan
|
Pajak ,
retribusi , utang , penerbitan obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan
asset negara
|
Laba ditahan ,
penjualan asset, utang bank ,
penerbitan saham, penerbitan obligasi
|
Pertanggungjawaban
|
Masyarakat (
public ) dan parlemen
( DPR/DPRD )
|
Para pemegang
saham dan kreditor
|
Sruktur
organisasi
|
Birokratis
|
Fleksibel
|
Karakteristik
anggaran
|
Terbuka untuk
publik
|
Tertutup untuk
publik
|
Stakeholder
|
Lingkup luas
|
Lingkup sempit
|
Akuntansi pemerintahan
dan akuntansi komersial memiliki persamaan dan perbedaan yang menurut BPKP
(2002 : 40) persamaan akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial adalah :
1)
Memberikan informasi mengenai posisi
keuangan dan hasil operasi.
2)
Mengikuti prinsip-prinsip dan standar
akuntansi yang diterima secara umum.
3)
Merupakan bagian terpadu dari sistem
ekonomi yang sama dan juga menggunakan sumber daya yang langka untuk mencapai
tujuan.
4)
Menggunakan dan mengkonversi sumber daya
yang langka yang akan diolah untuk menghasilkan barang dan jasa dalam bentuk
yang lebih berguna.
5)
Menghasilkan laporan keuangan.
6)
Laporan keuangan yang dihasilkan
merupakan informasi yang sangat bergunan bagi proses pengambilan keputusan.
7)
Memerlukan informasi yang akurat.
Jadi, meskipun memiliki perbedaan, pada dasarnya fungsi
akuntansi dalam bidang apapun adalah sama yaitu menyajikan informasi bagi
berbagai pihak tentang kejadian-kejadian ekonomi sebagai dasar pengambilan
keputusan.
Namun selain fungsi
umum, akuntansi pemerintahan memiliki fungsi
khusus, yaitu :
1)
Menghitung layanan yang dicapai oleh
pemerintah.
2) Membantu
mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah khususnya dari
segi ukuran finansial.
3) Memberikan
informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan.
4) Mengukur
efektifitas dan efisiensi kinerja eksekutif di dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
Pendapat
lain dikemukakan oleh BPKP bahwa
fungsi dari akuntansi pemerintahan adalah :
1)
Pertanggungjawaban
Akuntansi pemerintahan memberikan informasi keuangan yang lengkap, cermat dalam bentuk dan waktu yang tepat, yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab yang berkaitan dengan unit-unit pemerintahan.
Akuntansi pemerintahan memberikan informasi keuangan yang lengkap, cermat dalam bentuk dan waktu yang tepat, yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab yang berkaitan dengan unit-unit pemerintahan.
2)
Manajerial
Akuntansi pemerintahan menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan serta penilaian kinerja pemerintah.
Akuntansi pemerintahan menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan serta penilaian kinerja pemerintah.
3)
Pengawasan
Akuntansi pemerintahan memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan efektif dan efisien oleh aparat pengawasan fungsional.
Akuntansi pemerintahan memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan efektif dan efisien oleh aparat pengawasan fungsional.
Berdasarkan
kedua
pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi akuntansi pemerintahan
adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintahan berjalan
dalam koridor yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.4 Ruang
Lingkup Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan
tidak hanya berisi tentang penjelasan yang diberikan pemerintah nasional tetapi
diberikan
juga oleh PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa ) (A Manual Government
Accounting) yang dapat diringkas sebagai berikut (dalam Bachtiar Arif dkk,
2002:9):
1)
Dapat memenuhi persyaratan Undang-Undang
Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lain.
Akuntansi
Pemerintah dirancang untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan
oleh Undang-Undang Dasar, UU dan Peraturan
lain. Apabila terdapat dua yaitu untuk kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan di sisi lain hal tersebut bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar, UU atau Peraturan lainnya,
maka akuntansi tersebut harus disesuaikan denganUndang-Undang Dasar,
Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
2)
Dikaitkan dengan klasifikasi anggaran.
Sistem
Akuntansi Pemerintahan harus dikembangkan sesuaidengan klasifikasi anggaran
yang telah disetujui pemerintah danlembaga legeslatif. Fungsi anggaran dan
akuntansi harus salingmelengkapi didalam pengelolaan keuangan negara serta
harusdiintegrsikan.
3)
Perkiraan-perkiraan harus
diselenggarakan.
Sistem
Akuntansi Pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan untuk mencatat
transksi-transaksi yang terjadi. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat
menunjukkan akuntabilitas keuangan
negara yang andal dari sisi obyek dan tujuan penggunaan dana serta pejabat atau organisasi yang
mengelolanya.
4)
Memudahkan pemeriksaan oleh aparatur
pemerintah.
Sistem
Akuntansi Pemerintah yang dikembangkan harus memungkinkan
aparat pemeriksaan untuk melakukan tugasnya.
5)
Sistem akuntansi harus terus
dikembangkan.
Dengan
adanya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, sistem Akuntansi
Pemerintah harus terus disesuaikan dan dikembangkan sehingga tercapai efisiensi, efektivitas
dan relevansi.
6)
Perkiraan-perkiraan yang harus
dikembangkan secara efektif.
Sistem
Akuntansi Pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif
sehubungan dengan sifat dan perubahanlingkungan sehingga dapat mengungkapkan
hasil ekonomi dankeuangan dari pelaksanaan suatu program.
7)
Sistem harus dapat melayani kebutuhan
dasar informasi keuangan guna
pengembangan rencana dan program.
Sistem
Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan para
pengguna informasi keuangan yaitu, pemerintah,
rakyat (lembaga legeslatif), lembaga donor, Bank Dunia, dan lain
sebagainya.
8)
Pengadaan suatu perkiraan
Perkiraan-perkiran yang dibuat harus memungkinkan
analisis ekonomi atas data keuangan dan
mereklasifikasi transaksi-transaksi pemerintah
baik pusat maupun daerah dalam rangka pengembangan perkiraan-perkiraan
nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Dengan
ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 tentang SAP ini maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan
tidak berlaku lagi. Namun meski sudah dinyatakan berlaku secara substansial PP
24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan
laporan keuangan berbasis Kas Menuju Akrual kepada penyusunan laporan keuangan
berbasis akrual. Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP Berbasis
Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah dapat menerapkan SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran
2010.
Oleh
karena hal tersebut kita dapat mengetahui bahwa PP Nomor 71 Tahun 2010 mengatur
SAP Berbasis Akrual, dan PP Nomor 71 Tahun 2010 juga mengatur SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual yang saat ini masih digunakan oleh seluruh
entitas.
Dan kita
juga dapat melihat perbedaan PP 71 tahun 2010 dengan PP 24 tahun 2005. Berikut
ini merupakan keunggulan yang dimiliki oleh PP 71 tahun 2010 sehingga sekarang
menjadi ditetapkan dan menggantikan PP 24 tahun 2005 (dinyatakan sudah tidak
berlaku lagi), yaitu:
1. Ruang Lingkup dan Basis
Akuntansi
Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan
disajikan dengan basis akrual. Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas
pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk
perusahaan negara/daerah.
2.
Komponen
– komponen dalam Laporan Keuangan
Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set
laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary
reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi
sebagai berikut:
1. Laporan Realisasi
Anggaran
2. Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih
3. Neraca
4. Laporan Operasional
5. Laporan Arus Kas
6. Laporan Perubahan
Ekuitas
7. Catatan atas Laporan
Keuangan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa
bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi
pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang
independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu
mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_Sektor_Publik#Sejarah_Akuntansi_Sektor_Publik (diakses pada tanggal 1 April 2016 pukul
11.24 wita)
Pengertian dan
Tujuan Akuntansi Pemerintahan ~ Laman Baca Kita http://lamanbaca.blogspot.com/2011/10/pengertian-dan-tujuan-akuntansi.html#ixzz27g3ZAaZb (diakses pada tanggal 1 April 2016 pukul
13.09 wita)
http://ordeck.wordpress.com/2010/09/01/akuntansi-perusahaan-vs-pemerintahan-modul-diklat-sap_mkw/ (diakses pada tanggal 1 April 2016 pukul
13.15 wita)
http://books.google.co.id/books?id=HKarXQgrf_oC&pg=PA134&lpg=PA134&dq=pengertian+akuntansi+pemerintah&source=bl&ots=FHgUUEMxA6&sig=Y6zxEstoDwTLn-lFtaZqhScJS3A&hl=en&sa=X&ei=3VJkUJT2I8-zrAeM3oDgCw&ved=0CDIQ6AEwAg#v=onepage&q&f=false
(diakses pada tanggal 1 April 2016 pukul 13.54 wita)
http://bagjana.wordpress.com/2008/12/30/akuntansi-pemerintahan-di-indonesia/ (diakses pada tanggal 1 April 2016 pukul
14.02 wita)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHarapan bagi mahasiswa akuntansi adalah menjadi Staff Accounting ternama
BalasHapus