MAKALAH
AGAMA ISLAM
KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI
![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
|||||
KELOMPOK II :
1.
SETYA NINGSIH
2.
DENI RAHMAYANI
3.
NURBAIDA
4.
MUTIA NL
5.
ANDRIAN PURIJA. P
6.
GUSTIAN PRAYOGA
7.
KRISDA NALIA
SMKN 3 TELUK KUANTAN
KECAMATAN KUANTAN TENGAH
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2018
![]() |
KATA PENGANTAR
Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas
limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga Penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI” Pada makalah ini Penulis banyak
mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak.
oleh sebab itu, dalam kesempatan ini Penulis mengucapkan terima kasih
sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari
sempurna, untuk itu Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun guna kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata Penulis mengucapkan terima kasih
dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…
Teluk Kuantan,
Januari 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................. 1
1.3 Tujuan.................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 2
2.1 Pengertian
Hak Dan Kewajiban....................................................... 2
2.2 Macam-
Macam Hak Suami Dan Isteri................................................. 2
BAB III PENUTUP.............................................................................................. 7
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 7
3.2 Saran...................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam memandang hubungan antara suami dan istri bukan
hanya sekedar kebutuhan semata, tetapi lebih dari itu Islam telah telah
mengatur dengan jelas bagaimana sebuah hubungan agar harmonis dan tetap
berlandaskan pada tujuan hubungan tersebut, yakni hubungan yang dibangun atas
dasar cinta kepada Allah Swt.
Oleh karena itu untuk mewujudkan keluarga yang diliputi
oleh ketenangan, diselimuti cinta kasih dan jalinan yang diberkahi, Islam telah
mengajarkan kepada Sang Nabi bagaimana jalinan antara suami dan istri ini bias
sejalan, dapat seia dan sekata.
Maka, melalui makalah ini insyaAllah penulis akan
mengupas beberapa yang berkaitan tentang hak dan kewajiban antara seorang suami
dengan istri. Hak yang didasarkan pada kesadaran bukan sekedar kebutuhan, dan
kewajiban yang didasari pada kasih sayang dan bukan hanya menjalankan tugas
belaka.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian hak dan kewajiban serta apa
yang menimbulkan terjadinya hak dan
kewajiban ?
2.
Apa sajakah hak dan kewajiban suami terhadap
istri?
3.
Apa sajakah hak dan kewajiban istri kepada
suami?
4.
Apa sajakah hak dan kewajiban bersama antara
suami dan istri?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dan penyebab timbulnya hak dan kewajiban
2. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban suami kepada istri, istri kepada suami serta
kewajiban bersama antara suami dan istri.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Dan Kewajiban
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu
sedangkan kewajiban sesuatu yang harus di kerjakan. Berbicara tentang kewajiban suami dan hak
suami istri alangkah baiknya kita mengetahui apakah sebenarnya kewajiban dan
hak itu. Drs.H.Sidi Nazar Bakry dalam buku karanganya yaitu “kunci keutuhan
rumah tangga yang Sakinah” mendefenisikan bahwa kewajiban dengan sesuatu harus
dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus
diterima.
Dari defenisi di atas dapat kita simpulkan bahwa
kewajiban suami istri adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi
untuk istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri
laksanakan dan lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami
adalah sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya. Sedangkan hak isteri
adalah sesuatu yang harus di terima isteri dari suaminya. Dengan demikian
kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri.
Demikain juga kewajiban yang dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak
suami, sebagaimana yang di jelaskan Rasulullah SAW :
اﻻ
إن ﻟﮝﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺴﺎﺋﮝﻢ ﺣﻗﺎ ﻮﻟﻨﺴﺎﺋﮝﻢﻋﻠﻴﮑﻢ ﺣﻗﺎ
Artinya
: “ketahuilah, sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus (wajib) ditunaikan oleh isteri kalian dan
kalianpun memiliki hak yang harus (wajib) kalian tunaikan” (HR; Shahil ibnu Majh no.1501, Tirmidzi II 315
no.1173 den Ibnu Majah I 594 no.1815).
2.2 Macam- Macam Hak Suami Dan
Isteri
Hak-hak dalam
perkawinan itu dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: hak bersama, hak isteri yang
menjadi kewajiban suaminya dan hak suami yang menjadi kewajiban isteri.
1.
Hak bersama-sama
Hak bersama-sama antara suami dan isteri adalah
sebagai berikut:
a.
Halal bergaul antara suami isteri dan masing
masing dapat bersenang-senang antara satu sama lain.
b.
Terjadi mahram semenda : isteri menjadi
mahram ayah suami, kakeknya, dan seterunya ke atas, demikian pula suami menjadi
mahram ibu isteri, neneknya, dan seterusnya ke atas.
c.
Terjadi hubungan waris-mewaris antara suami
dan isteri sejak akad nikah di laksanakan. Isteri berhak menerima waris atas
peninggalan suami. Demikian pula, suami berhak waris atas peninggalan isteri,
meskipun mereka belum pernah melakukan pergaulan suami isteri.
d.
Anak yang lahir dari isteri bernasab pada
suaminya (apabila pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan setelah menikah).
e.
Bergaul dengan baik antara suamidan isteri
sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai. Hal ini telah di jelaskan
dalam Al-quran surah An.nisa ayat 19 yang memerintahkan:
... وَعَاشِرُ هُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ... (النسا )
“……… dan gaulilah isteri-isterimu itu dengan
baik”
Mengenai hak dan kewajiban
bersama suami isteri, Undang-Undang Perkawinan menyabutkan dalam Pasal 33
sebagai berikut, “Suami isteri wajib cinta-mencintai, hormat-menghormati,
setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain”
2. Hak-hak
isteri
Hak- hak isteri yang menjadi kewajiban suami dapat di
bagi menjadi dua, yatu: hak- hak kebendaan, yaitu mahar (maskawin) serta
nafkah, dan hak-hak bukan bendaan, misalnya berbuat adil di antara para isteri
(dalam perkawanan poligami), tidak berbuat hal-hal yang merugikan isteri dan
sebagianya.
a. hak-hak
kebendaan
a) Mahar
(maskawin)
QS.
An-Nisa ayat 24 memerintahkan, “dan berikanlah maskawin kepada
perempuan-perempuan (yang kamu nikahi ) sebagai pemberian wajib. Apabila mereka
dengan senang hati memberikan berbagia maskawin kepadamu. Ambillah dia sebagai
makanan sedap lagi baik akibatnya.
Dari
ayat Al-Qur’an tersebut dapat di peroreh suatu pengertian bahwa maskawin itu
adalah harta pemberian wajib dari suami terhadap istri, dan merupakan hak penuh
bagi isteri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya di benarkan ikut
makan maskawin apabila diberikan oleh isteri dengan sukarela.
b)
Nafkah
Nafkah
adalah mencukupkan segala keperluan isteri, meliputi makan, pakaian, tempat
tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun isteri tergolong kaya.
QS.
Ath-Thalaq ayat 6 menyatakan “tempatkanlah isteri-isteri dimana kamu tinggal
menurut kemampuanmu; jangalah kamu menyusahkan isteri-isteri untuk menyempitkan
hati mereka. Apabila isteri-isteri yang kamu talak itu dalam keadaan hamil,
berikanlah nafkah kepada mereka hingga bersalin….”
Dari
ayat di atas dapat di simpulkan pula bahwa nafkah merupakan kewajiban suami
dalam membahagiakan isterinya baik lahir maupun batin dengan cara mencukupkan
kebutuhan yang dapat memcukupkan segala kekurangannya dengan maksud meringankan
beban padanya.
b.
Hak-hak bukan kebendaan
Hak- hak bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami
terhadap isterinya, disimpulkan dalam perintah QS. An-Nisa ayat 19 agar para
suami menggaui isterinya dengan makruf dan bersabar terhadap hal-ahal yang
tidak disayangi, yang terdapat pada isteri. Menggauli isteri dengan makruf
dapat mencakup:
a)
Sikap menghargai, menghormati, dan
perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnaya dalam
bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang di perlukan.
b)
Melindungi dan menjaga nama baik isteri
Suami
berkewajiban melindungi isteri serta menjaga nama baiknya. Hal ini tidak
berarti bahwa suami tidak harus menutup-nutupi kesalahan yang memang terdapat
pada isteri. Namun, adalah sebuah kewajiban suami agar tidak membeberkan
kesalahan-kesalahan isteri kepada orang lain.
c)
Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis
isteri
Hajat
biologis adalah kodrat pembawaan hidup. Oleh karena itu, suami wajib memperhatikan
hak isteri dalam hal ini. Ketentraman dan keserasian hidup perkawinan antara
lain ditentukan oleh faktor hajat biologis ini. Kekecewaan yang dialami dalam
masalah ini dapat menimbulkan keretakan dalam hidup perkawinan, bahkan tidak
jarang terjadi penyelewengan isteri disebabkan adanya perasaan kecewa dalam hal
ini.
3. Hak-hak suami
Hak-hak suami yang wajib dipenuhi isteri hanya merupakan
hak-hak bukan kebendaan sebab menurut hukum Islam isteri tidak dibebani
kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup keluarga.
Bahkan, lebih diutamakan isteri tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika
suami memang mampu memenuhi kewajiban nafkah keluarga dengan baik. Hal ini
dimaksudkan agar isteri dapat mencurahkan perhatiannya untuk melaksanakan
kewajiban membina keluarga yang sehat dan mempersiapkan generasi yang saleh.
Kewajiban ini cukup berat bagi isteri yang memang benar-benar akan melaksanakan
dengan baik.
Namun, tidak dapat
dipahamkan bahwa Islam dengan demikian menghendaki agar isteri tidak pernah
melihat dunia luar, agar isteri selalu berada di rumah saja. Yang dimaksud
ialah agar isteri jangan sampai ditambah beban kewajibannya yang telah berat
itu dengan ikut mencari nafkah keluarga. Berbeda halnya apabila keadaan memang
mendesak, usaha suami tidak dapat menghasilkan kecukupan nafkah keluarga. Dalam
batas-batas yang tidak memberatkan, isteri dapat diajak ikut berusaha mencari
nafkah yang diperlukan itu.
Hak-hak suami dapat
disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut
hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada isteri dengan cara yang baik
dan layak dengan kedudukan suami isteri.
1) Hak
di taati
Q.S.
An-Nisa : 34 mengajarkan bahwa kaum laki-laki (suami) berkewajiban memimpin
kaum perempuan (isteri) karena laki-laki mempunyai kelebihan atas kaum
perempuan (dari segi kodrat kejadiannya), dan adanya kewajiban laki-laki
memberi nafkah untuk keperluan keluarganya.
Isteri-isteri yang saleh
adalah yang patuh kepada Allah dan kepada suami-suami mereka serta memelihara
harta benda dan hak-hak suami,meskipun suami-suami mereka dalam keadaan tidak
hadir, sebagai hasil pemeliharaan Allah serta taufik-Nya kepada isteri-isteri
itu. Hakim meriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ :
سَألْتُ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : اَىُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقَّا عَلَى
الْمَرْأَةِ ؟ قَالَ : زَوْجُهَا. قَالَتْ : فَأَ ىُّ النَّاسِ اَعْظَمُ حَقَّا
عَلىَ الرَّ جُلِ ؟ قَالَ : اُمُّهُ (رواه الحا كم)
Artinya:“Dari Aisyah, ia
berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW : Siapakah orang yang paling
besar haknya terhadap perempuan? Jawabnya : Suaminya. Lalu saya bertanya lagi:
Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap laki-laki? Jawabannya:
Ibunya.”
Dari bagian pertama ayat 34
Q.S. : An-Nisa tersebut dapat diperoleh ketentuan bahwa kewajiban suami
memimpin isteri itu tidak akan terselenggara dengan baik apabila isteri tidak
taat kepada pimpinan suami. Isi dari pengertian taat adalah :
1.
Isteri supaya bertempat tinggal bersama suami
di rumah yang telah disediakan
2.
Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali
apabila melanggar larangannya
3.
Berdiam di rumah, tidak keluar kecuali dengan
izin suami
4.
Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin
suami
2) Hak
memberi pelajaran
Bagian
kedua dari ayat 34 Q.S. An-Nisa mengajarkan, apabila terjadi kekhwatiran suami
bahwa isterinya bersikap membangkang (nusyus), hendaklah nasihat secara
baik-baik. Apabila dengan nasihat, pihak isteri belum juga mau taat, hendaklah
suami berpisah tidur dengan isteri. Apabila masih belum juga kembali taat,
suami dibenarkan member pelajaran dengan jalan memukul (yang tidak melukai dan
tidak pada bagian muka).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
kewajiban suami istri
adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya. Sedangkan
kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan dan lakukan untuk
suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu yang harus
diterima suami dari istrinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus di
terima isteri dari suaminya. Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh
suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri.
Hak-hak dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi
tiga, yaitu: hak bersama, hak isteri yang menjadi kewajiban suaminya dan hak
suami yang menjadi kewajiban isteri.
3.2 Saran
Demikian makalah ini yang
dapat kami sajikan, kami berharap makalah ini dapat berkembang dengan
berjalannya diskusi yang akan dijalankan oleh teman-teman. Kurang lebihnya kami
mohon maaf, untuk itu kepada para pembaca mohon kritik dan saran yang bersifat
membangun demi sempurnanya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Audah, Abdul Qadir. Tanpa tahun. At-Tasyri’ Al-Jina’iy
Al-Islamy. Beirut: Dar Al-Kitab Al-‘Araby.
Basyir, Ahmad Azhar, H., 2007. Hukum Perkawinan Islam.
Cet. 11 Yogyakarta: UII Press.
Furqan, H. Arif, dkk. 2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu
Hukum. Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jendral Kelembagaan Agama
Islam.
Ghozali, Abdul Rahman, Prof., DR., M.A., 2008. Fiqih
Munakahat. Cet. 3 Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Hanafi, Ahmad. 1990. Asas-Asas Hukum Pidana Islam Cet. 4.
Jakarta: Bulan Bintang.
Kumpulan Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim. 2002.
Prof.
Dr. H.M.A Tihami, M.A., M.M , Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H. Fiqh Munakahat (kajian Fiqh Nikah Lengkap).
Jakarta: Rajawali Pers, 2010, cet. ke-2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar