BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya
didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari
produsen atau pelaku usaha. Saat ini ada saja para produsen yang tidak mementingkan
kesehatan dan keselamatan konsumennya karena sering kita jumpai
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak produsen kepada pihak
konsumen.
Undang undang tentang perlindungan konsumen ini memang telah
di terbitkan namun dalam proses pelaksanaan atau aplikasi dari undang undang
itu sendiri belum maksimal atau dengan kata lain peraturan yang ada dalam
undang undang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam beberapa kasus banyak
ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen yang tentunya
berkaitan dengan tanggung jawab produsen (pelaku usaha) dalam tingkatan yang
dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud konsumen ?
2. Apa Hak dan Kewajiban konsumen ?
3. Apa Azas dan Tujuan Prlindungan
Konsumen ?
4. Apa sajakah Perbuatan yang dilarang
bagi Pelaku Usaha ?
5. Apa sajakah Prinsip Konsumsi dalam
Islam ?
6. Apa sajakah Gerakan Konsumen ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui pengertian konsumen dan
perlindungan konsumen.
2. Mengetahui aplikasi hukum
perlindungan konsumen.
3. Mengetahui karakteristik dari hokum
perlindungan konsumen.
4. Mengetahui perbuatan yang dilarang
pada produsen.
5. Mengetahui Prinsip Konsumsi dalam
Islam.
6. Mengetahuin maksud pada Gerakan
Konsumen.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak dan Kewajiban Konsumen
Pada era globalisasi dan perdagangan
bebas dewasa ini, sebagai dampak kemajuan teknologi dan informasi,
memberdayakan konsumen semakin penting. Untuk pemberdayaan itu di Negara kita
telah dibuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini
ada dua pasal yang perlu diperhatikan, yaitu yang mengatur hak-hak konsumen,
disamping kewajiban yang harus dilakukan.
a.
Hak Konsumen (Pasal 4)
·
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang, atau jasa
·
Hak
untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jamina barang
atau jasa
·
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
·
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelasain sengketa
perlindungan konsumen secara patut
·
Hak
untuk pembinaan dan pendidikan konsumen
·
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
·
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya
·
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b. Kewajiban
Konsumen (Pasal 5)
·
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakain atau pemanfaatan barang
atau jasa demi keamanan dan keselamatan
·
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
·
Membayar
sesuia dengan nilai tukar yang disepakati
·
Mengikuti
upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen.
Dengan terbitnya undang-undang tersebut maka diharapkan
kepada para pelaku bisnis untuk melakukan peningkatan dan pelayanan sehingga
konsumen tidak merasa dirugikan. Yang penting dalam hal ini adalah bagaimana
sikap produsen agar memberikan hak-hak konsumen yang seyogianya pantas
diperoleh. Di samping agar juga konsumen juga menyadari apa yang menjadi
kewajibannya. Di sini dimaksudkan agar kedua belah pihak saling memperhatikan
hak dan kewajibannya masing-masing. Apa yang menjadi hak konsumen merupakan
kewajiban bagi produsen.
Sebaliknya apa yang menjadi kewajiban konsumen merupakan hak
bagi produsen. Dengan saling menghormati apa yang menjadi hak maupun kewajiban
masing-masing, maka akan terjadilah keseimbangan (tawazun) sebagaimana yang di ajarkan dalam ekonomi islam. Dengan
prinsip keseimbangan akan menyadarkan kepada setiap pelaku bisnis agar segala
aktivitasnya tidak hanya mementingkan dirinya sendiri, namun juga harus
memperhatikan kepentingan orang lain.
Salah satu wujud perlindungan pada orang lain, kepada produsen
dituntut agar setiap produk yang akan dihasilkan aman bahan bakunya, benar
prosesnya dan halal zatnya sehingga dengan demikian bisa menjawab pertanyaan
Mannan sebagaimana dikutip sebelum ini, yakni untuk siapakah barang dan jasa
dihasilkan, barang dan jasa apa yang akan dihasilkan, dan bagaimana cara
menghasilkannya ?. Mampu menjawab dan mempraktikkan pertyaan-pertayaan ini maka
berarti para pelaku bisnis (produsen) telah melindungi kepentingan konsumen
sesuai yang di inginkan dalam syariat Islam.
Hak untuk memilih barang yang didalam Islam dikenal dengan
istilah khiyar, disini dimaksudkan
agar konsumen diberi kebebesan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan
selera (keinginannya). Selain itu juga perlu mendapat kualitas barang sesuai
dengan harga yang ditetapkan dan disepakati. Perlu dihindari adanya penipuan
oleh pelaku bisnis terhadap konsumen Karena bisa jadi barang yang telah
diperoleh tidak sesuai dengan harga yang dibayar.
2.2 Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen ini adalah
jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan
makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha.
a. Azas
Perlindungan Konsumen
Dalam Pasal 2 UU No. 8/ 1999,
tentang Asas Perlindungan Konsumen : “Perlindungan konsumen berdasarkan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum”.
Azas Perlindungan Konsumen:
·
Asas
Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·
Asas
keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal
dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·
Asas
keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan,
·
Asas
kepastian hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
b. Tujuan
Perlindungan Konsumen
Sedangkan
Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
·
meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
·
mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakai barang dan/ atau jasa;
·
meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
·
menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
·
menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
·
meningkatkan
kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.3 Contoh
kasusnya
1. Prita Mulyasari, Hak Konsumen Di
Perlakukan Tidak Adil
Berbagai kasus tentang perlindungan konsumen selalu menjadi
perhatian, dalam kasus ini biasanya pemenangnya dari pihak produsen. Contohnya
kasus prita, prita dari sekian banyaknya korban yang memperjuangkan haknya
sebagai konsumen yang menuntut pertanggungjawabannya dari penyedia jasa.
Sebagai konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan Rumah Sakit Omni
Internasional. Seharusnya Prita wajar untuk mengajukan keluhan. Prita “bukan
tanpa hak” untuk menyampaikan keluhannya. Prita menyampaikankeluh kesahnya pada
jejaring sosial di internet, justru malah mendapatkan tuntutan penghinaan dan
atau pencemaran nama baik.
Muasalnya adalah tulisan Prita dalam e-mail pribadi kepada
rekan-rekannya yang berisi keluhan terhadap pelayanan RS yang berlokasi di
Serpong, Tangerang tersebut. Prita awalnya memeriksakan diri pada 7 Agustus
2008 dengan keluhan panas tinggi dan sakit kepala. Ia ditangani dr. Hengky dan
dr. Indah, diagnosanya adalah Demam Berdarah (DB) dan disarankan rawat-inap.
Semasa rawat inap, Prita merasakan berbagai kejanggalan seperti terus diberikan
berbagai suntikan tanpa penjelasan apa pun. Bahkan, tangan, leher dan daerah
sekitar mata mengalami pembengkakan. Ketika Prita memutuskan untuk pindah rumah
sakit, ia kesulitan mendapatkan data medis dirinya. Yang dipermasalahkannya
adalah mengapa diagnosa awal 27.000 trombosit bisa berubah mendadak menjadi
181.000 trombosit. Prita mempertanyakan perbedaan yang signifikan itu.
Analisis kasus :
Dalam kasus di atas prita menyampaikan keluhan pelayanan RS
yang berlokasi di Serpong, Tangerang tersebut melalui email pribadinya,
dengantindakan itu prita malah mendapatkan tuntutan penghinaan dan atau
pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi: “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.” Karena ancaman hukuman maksimalnya disebutkan dalam pasal 45
ayat 1 UU yang sama lebih dari 5 tahun penjara atau tepatnya 6 tahun penjara,
maka tersangka bisa ditahan.
Padahal prita hanya menyampaikan keluhan yang dikemukakan
Prita pada internet atas layanan rumah sakit Omni Internasional yang tidak
memuaskan konsumen dan itupun dijamin oleh undang-undang. Berdasarkan UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000.
Dari kasus di atas akan membuat konsumen lainnya takut
untuk menyuarakan keluhannya yang pada akhirnya akan selalu menjadi obyek
semena-mena pelaku usaha produk barang atau jasa. keputusan yang kurang
berpihak pada keadilan seperti itu tidak bisa diterima,karna merugikan
konsumen.
2. Kasus Iklan Nissan March Masuk
Pengadilan
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik
dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak
bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah
Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu
ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan
rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah
pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan
hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan
saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,”
kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia
(NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla.
BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan
Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI
diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150
juta.
Kasus diatas membuktikan, Pada ketentuan umum UU soal
konsumen, menyangkut promosi disebutkan, Promosi adalah kegiatan pengenalan
atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat
beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang
diperdagangkan. Maka, Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan
sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya
keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling
nyaman satu sama.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka
kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal
yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali dirugikan dengan
pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran
yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah
tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap
dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum
akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek
samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Djakfar,
Muhammad. (2009). Hukum Bisnis, Malang:
UIN-Malang Press.
Nasution,
A.Z, Konsumen dan Hukum, cet.I,
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Kotler,
Philip. (2000). Principles Of Marketing. Jakarta:
Erlangga.
Harapan bagi mahasiswa akuntansi adalah menjadi Staff Accounting ternama
BalasHapus