Rabu, 11 April 2018

MAKALAH KASUS PELANGGARAN KONSUMEN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Saat ini ada saja para produsen yang tidak mementingkan kesehatan dan keselamatan konsumennya karena sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak produsen kepada pihak konsumen.
Undang undang tentang perlindungan konsumen ini memang telah di terbitkan namun dalam proses pelaksanaan atau aplikasi dari undang undang itu sendiri belum maksimal atau dengan kata lain peraturan yang ada dalam undang undang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen yang tentunya berkaitan dengan tanggung jawab produsen (pelaku usaha) dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud konsumen ?
2.      Apa Hak dan Kewajiban konsumen ?
3.      Apa Azas dan Tujuan Prlindungan Konsumen ?
4.      Apa sajakah Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha ?
5.      Apa sajakah Prinsip Konsumsi dalam Islam ?
6.      Apa sajakah Gerakan Konsumen ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian konsumen dan perlindungan konsumen.
2.      Mengetahui aplikasi hukum perlindungan konsumen.
3.      Mengetahui karakteristik dari hokum perlindungan konsumen.
4.      Mengetahui perbuatan yang dilarang pada produsen.
5.      Mengetahui Prinsip Konsumsi dalam Islam.
6.      Mengetahuin maksud pada Gerakan Konsumen.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Hak dan Kewajiban Konsumen
Pada era globalisasi dan perdagangan bebas dewasa ini, sebagai dampak kemajuan teknologi dan informasi, memberdayakan konsumen semakin penting. Untuk pemberdayaan itu di Negara kita telah dibuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.   Dalam hal ini ada dua pasal yang perlu diperhatikan, yaitu yang mengatur hak-hak konsumen, disamping kewajiban yang harus dilakukan.
a.       Hak Konsumen (Pasal 4)
·            Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang, atau jasa
·            Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·            Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jamina barang atau jasa
·            Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
·            Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelasain sengketa perlindungan konsumen secara patut
·            Hak untuk pembinaan dan pendidikan konsumen
·            Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·            Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
·            Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b.      Kewajiban Konsumen (Pasal 5)
·            Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakain atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan
·            Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
·            Membayar sesuia dengan nilai tukar yang disepakati
·            Mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen.
Dengan terbitnya undang-undang tersebut maka diharapkan kepada para pelaku bisnis untuk melakukan peningkatan dan pelayanan sehingga konsumen tidak merasa dirugikan. Yang penting dalam hal ini adalah bagaimana sikap produsen agar memberikan hak-hak konsumen yang seyogianya pantas diperoleh. Di samping agar juga konsumen juga menyadari apa yang menjadi kewajibannya. Di sini dimaksudkan agar kedua belah pihak saling memperhatikan hak dan kewajibannya masing-masing. Apa yang menjadi hak konsumen merupakan kewajiban bagi produsen.
Sebaliknya apa yang menjadi kewajiban konsumen merupakan hak bagi produsen. Dengan saling menghormati apa yang menjadi hak maupun kewajiban masing-masing, maka akan terjadilah keseimbangan (tawazun) sebagaimana yang di ajarkan dalam ekonomi islam. Dengan prinsip keseimbangan akan menyadarkan kepada setiap pelaku bisnis agar segala aktivitasnya tidak hanya mementingkan dirinya sendiri, namun juga harus memperhatikan kepentingan orang lain.
Salah satu wujud perlindungan pada orang lain, kepada produsen dituntut agar setiap produk yang akan dihasilkan aman bahan bakunya, benar prosesnya dan halal zatnya sehingga dengan demikian bisa menjawab pertanyaan Mannan sebagaimana dikutip sebelum ini, yakni untuk siapakah barang dan jasa dihasilkan, barang dan jasa apa yang akan dihasilkan, dan bagaimana cara menghasilkannya ?. Mampu menjawab dan mempraktikkan pertyaan-pertayaan ini maka berarti para pelaku bisnis (produsen) telah melindungi kepentingan konsumen sesuai yang di inginkan dalam syariat Islam.
Hak untuk memilih barang yang didalam Islam dikenal dengan istilah khiyar, disini dimaksudkan agar konsumen diberi kebebesan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan selera (keinginannya). Selain itu juga perlu mendapat kualitas barang sesuai dengan harga yang ditetapkan dan disepakati. Perlu dihindari adanya penipuan oleh pelaku bisnis terhadap konsumen Karena bisa jadi barang yang telah diperoleh tidak sesuai dengan harga yang dibayar.

2.2  Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha.
a.      Azas Perlindungan Konsumen
Dalam Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen : “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
Azas Perlindungan Konsumen:
·         Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·         Asas keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·         Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·         Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan,
·         Asas kepastian hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

b.      Tujuan Perlindungan Konsumen
Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
·         meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
·         mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
·         meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
·         menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
·         menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
·         meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

2.3  Contoh kasusnya
1. Prita Mulyasari, Hak Konsumen Di Perlakukan Tidak Adil
Berbagai kasus tentang perlindungan konsumen selalu menjadi perhatian, dalam kasus ini biasanya pemenangnya dari pihak produsen. Contohnya kasus prita, prita dari sekian banyaknya korban yang memperjuangkan haknya sebagai konsumen yang menuntut pertanggungjawabannya dari penyedia jasa. Sebagai konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Seharusnya Prita wajar untuk mengajukan keluhan. Prita “bukan tanpa hak” untuk menyampaikan keluhannya. Prita menyampaikankeluh kesahnya pada jejaring sosial di internet, justru malah mendapatkan tuntutan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Muasalnya adalah tulisan Prita dalam e-mail pribadi kepada rekan-rekannya yang berisi keluhan terhadap pelayanan RS yang berlokasi di Serpong, Tangerang tersebut. Prita awalnya memeriksakan diri pada 7 Agustus 2008 dengan keluhan panas tinggi dan sakit kepala. Ia ditangani dr. Hengky dan dr. Indah, diagnosanya adalah Demam Berdarah (DB) dan disarankan rawat-inap. Semasa rawat inap, Prita merasakan berbagai kejanggalan seperti terus diberikan berbagai suntikan tanpa penjelasan apa pun. Bahkan, tangan, leher dan daerah sekitar mata mengalami pembengkakan. Ketika Prita memutuskan untuk pindah rumah sakit, ia kesulitan mendapatkan data medis dirinya. Yang dipermasalahkannya adalah mengapa diagnosa awal 27.000 trombosit bisa berubah mendadak menjadi 181.000 trombosit.  Prita mempertanyakan perbedaan yang signifikan itu.
Analisis kasus :
Dalam kasus di atas prita menyampaikan keluhan pelayanan RS yang berlokasi di Serpong, Tangerang tersebut melalui email pribadinya, dengantindakan itu prita malah mendapatkan tuntutan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pasal  27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Karena ancaman hukuman maksimalnya disebutkan dalam pasal 45 ayat 1 UU yang sama lebih dari 5 tahun penjara atau tepatnya 6 tahun penjara, maka tersangka bisa ditahan.
Padahal prita hanya menyampaikan keluhan yang dikemukakan Prita pada internet atas layanan rumah sakit Omni Internasional yang tidak memuaskan konsumen dan itupun dijamin oleh undang-undang. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000.
Dari kasus di atas akan membuat konsumen lainnya takut untuk  menyuarakan keluhannya yang pada akhirnya akan selalu menjadi obyek semena-mena pelaku usaha produk barang atau jasa. keputusan yang kurang berpihak pada keadilan seperti itu tidak bisa diterima,karna merugikan konsumen.



2. Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Kasus diatas membuktikan, Pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Maka, Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama.








BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.



















DAFTAR PUSTAKA

Djakfar, Muhammad. (2009). Hukum Bisnis, Malang: UIN-Malang Press.
Nasution, A.Z, Konsumen dan Hukum, cet.I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Kotler, Philip. (2000). Principles Of Marketing. Jakarta: Erlangga.



1 komentar: